Cetak
Kategori: Berita
Dilihat: 7004
diskusi pajak

Sekitar 76 persen APBN bersumber dari perpajakan. Meski begitu, selama tujuh tahun terakhir (2009 - 2015) penerimaan pajak belum pernah mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan.

Hingga kini, tingkat kepatuhan perpajakan (formal dan material) masih rendah. Di sisi lain, masih banyak potensi ekonomi nasional belum tergali.

Kondisi tersebut tersebut mencerminkan masih rendahnya kesadaran pajak di kalangan wajib pajak dan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, untuk membangun masa depan perpajakan Indonesia perlu dipersiapkan generasi bangsa yang sudah memiliki kesadaran pajak.

"Budaya pajak sadar pajak harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan agar kesadaran pajak menjadi salah satu karakter generasi bangsa yang cinta tanah air dan bela negara melalui kesadaran melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," kata Dr. Yehezkiel Minggus Tiranda, S.H., M.H, Kasubdit Kerja Sama dan Kemitraan, Direktorat P2 Humas DJP, saat membacakan sambutan Ditjen Pajak pada Seminar Nasional "Inklusi Pendidikan Pajak Untuk Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak dan Pemerataan Pembangunan di Era Sustainable Development Goals", di ruang Kertanegara FEB UGM, Kamis (12/10).

Minggus Tiranda menyatakan dalam rangka mewujudkan generasi yang memiliki kesadaran pajak maka telah disiapkan edukasi nilai-nilai kesadaran pajak kepada generasi muda melalui pendidikan. Program ini disebut dengan inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan.

Kick off program tersebut digelar serentak di seluruh Indonesia pada 11 Agustus 2017. Perhelatan edukasi pajak berupa kegiatan Pajak Bertutur ini diadakan di 2.182 sekolah dan perguruan tinggi serta diikuti 127.459 peserta.

"Gemanya sungguh luar biasa, baik di media sosial maupun media cetak, dan kesadaran masyarakat terbangun atas adanya peran pajak yang diajarkan pada generasi muda," kata Minggus.

Minggus menambahkan, Ditjen Pajak merasa bangga karena Program Inklusi Kesadaran Pajak yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2011 telah menghasilkan kemajuan yang luar biasa. Sementara pada tahun 2014 telah ditandatangani MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Inklusi Kesadaran Perpajakan dalam Pendidikan.

Hal senada disampaikan Dekan FEB UGM, Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D. Menurutnya, saat ini tingkat ketaatan membayar pajak masih kurang dari 11 persen.

Rendahnya ketaatan membayar pajak tersebut, kata Eko, menunjukkan masih ada permasalahan. Karena itu, sebagai dosen pengajar bidang pajak, sudah seharusnya berupaya menyentuh mahasiswanya agar memiliki kesadaran membayar pajak.

"Kita sentuh sifat psikologisnya, supaya yang bersangkutan sadar bahwa mahasiswa bagian dari warga negara, mahasiswa bagian dari RI yang harus menopang kehidupan negeri ini, salah satu partisipasinya dalam hal membayar pajak pada saatnya," kata Eko Suwardi, yang juga Ketua Forum Dosen Pajak.

Sumber: Agung/UGM