Cetak
Kategori: Berita
Dilihat: 3307

Organisasi bisnis tumbuh di tengah masyarakat. Oleh karena itu, organisasi bisnis harus memiliki kepedulian terhadap lingkungannya. Kepedulian ini dapat diwujudkan melalui program corporate social responsibility (CSR). “Perusahaan tidak dapat hanya mementingkan diri sendiri karena stakeholder-nya sangat besar”, ungkap Dr. Budi Untung, S.H., C.N., M.M. dalam acara peluncuran dan sekaligus bedah buku yang ditulisnya yang berjudul CSR dalam Dunia Bisnis (9/5) di Auditorium Djarum Foundation, Pertamina Tower lantai 6 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Acara ini selain menghadirkan penulis, juga menghadirkan B.M. Purwanto, M.B.A., Ph.D. selaku pembahas, dan Bagus Santoso, M.Soc.Sc., Ph.D. sebagai moderator.

Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa saat ini CSR telah diatur secara legal melalui undang-undang, diantaranya Undang-undang No. 40 Tahun 2007, Undang-undang No. 25 Tahun 2007, dan Undang-undang No. 8 Tahun 1995. Adanya aturan tersebut menunjukkan bahwa CSR bukan lagi sebatas tanggung jawab melainkan merupakan kewajiban bagi perusahaan. “CSR berdampak besar terhadap masyarakat. CSR dapat mengangkat kesejahteraan rakyat dengan cara memberdayakan masyarakat dan mengangkat akses orang-orang miskin agar mendapat modal dan teknologi”, terang Budi Untung.

B.M. Purwanto yang juga merupakan Wakil Dekan FEB UGM Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menerangkan bahwa seharusnya ada beberapa isu yang perlu dibahas secara mendalam dalam buku tersebut. Isu-isu tersebut diantaranya adalah discrimination validity, kesadaran bahwa yang membuat masyarakat kaya bukanlah negara melainkan bisnis, dan konsumen yang terasing karena tidak dapat mengakses kebutuhan dasarnya. Dalam kesempatan ini, pembahas juga menyampaikan bahwa diundangkannya CSR akan berdampak pada pergeseran makna CSR dari kepedulian menjadi kepatuhan.

Sumber: Hesti/FEB