Cetak
Kategori: Berita
Dilihat: 2622

Peran BUMN sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, tidak dapat diragukan lagi. Selain menguasai sumber daya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, kegiatan BUMN juga berperan dalam merefleksikan kualitas kinerja Indonesia yang cenderung meningkat. Namun ternyata, di tengah perkembangan dan dinamika bisnis dan ekonomi yang begitu cepat, pengelolaan BUMN dinilai telah menyimpang dari regulasi, dalam hal ini yaitu undang-undang.

Hal inilah yang menjadi sorotan dalam acara CEO Talk The Walk dengan pembicara Dr. Fajar Harry Sampurno Kuffal, MBA., selaku Direktur Utama PT Dahana (Persero) dan Dr. A. Tony Prasetiantono, M.Sc., Dosen FEB UGM pada Rabu (21/5) pukul 09:30. Dalam diskusi yang berlangsung di Auditorium BRI Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM ini, diungkapkan bahwa saat ini tujuan pengelolaan BUMN telah bergeser dari konteks yang tercantum dalam undang-undang. Ditandai dengan banyaknya BUMN yang berubah status dari Perum, Perjan, dan lain-lain menjadi Perseroan Terbatas (PT). Ini juga turut mempengaruhi performa BUMN secara keseluruhan.

Fajar mengungkapkan indikasi penyimpangan tersebut salah satunya disebabkan karena undang-undang yang berlaku saat ini kurang relevan dengan era saat ini, sehingga praktik pengelolaan BUMN dianggap melenceng dari jalur yang seharusnya. Perbaikan sikap serta perilaku dalam bekerja dan pengkajian terhadap undang-undang menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki performa BUMN agar mencapai hasil serta tujuan yang ditetapkan dan sesuai dengan perundang-undangan. Pengelolaan BUMN harus fokus terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. Undang-undang juga perlu ditinjau agar selalu relevan.

Sumber: Sekar/FEB