Cetak
Kategori: Berita
Dilihat: 2183

Peneliti dari Lembaga Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM, Dr. Rimawan Pradiptyo, mengatakan ada kecenderungan pelaku korupsi tidak lagi didominasi kalangan politisi dan birokrat namun juga dilakukan swasta. Bahkan, korupsi "berjamaah" dilakukan oleh politisi dan swasta lewat pangaturan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Namun demikian, sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur tentang korupsi dan dilakukan oleh swasta di Indonesia.“Selama ini tidak diatur mengenai korupsi yang dilakukan swasta dalam hal penyuapan, terkecuali melibatkan politisi dan PNS,” kata Rimawan dalam laporan analisis database korupsi kepada wartawan, Selasa (5/4).

Berdasarakan data yang dimiliki oleh Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan politisi (legislator dan kepala daerah) dan swasta sepanjang 2001 hingga 2015, sebanyak 1.420 terpidana yang dihukum sedangkan korupsi dari kalangan PNS sebanyak 1.115 terpidana.“Total nilai korupsi oleh politisi dan swasta mencapai 50,1 triliun,” katanya.

Rimawan menegaskan korupsi yang dilakukan oleh koruptor selama ini terkesan seolah-olah ‘disubsidi’ oleh negara karena uang yang dikembalikan terdakwa kepada negara sangat kecil dibanding nilai uang yang dikorupsi. Ia mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Bantul dan Denpasar berdasarkan hasil pemetaan korupsi yang diunggah di situs cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id. Kasus di Bantul terdapat 12 terdakwa dengan nilai kerugian mencapai 16,3 milyar. Namun, uang korupsi yang dikembalikan ke negara hanya 4,2 milyar. “Artinya12 milyar disubsidi ke koruptor,” tuturnya.

Sementara di Denpasar, Bali, diketahui terdapat 21 terdakwa dengan kerugian negara 71,5 milyar, sementara hasil korupsi yang dikembalikan hanya dibawah 1 milyar.

Daerah Jabodetabek dan Sumatera, kata Rimawan, termasuk daerah yang paling korup. Sebanyak 121,3 triliun atau 94,08 persen dari total dana yang dikorupsi sepanjang 15 tahun mencapai 195,14 triliun.“Terdakwa korupsi di wilayah jabodetabek 424 terdakwa dan di Sumatera 578 terdakwa,” katanya.

Menurutnya, perlu reorientasi strategi penanggulangan korupsi untuk fokus ke korupsi yang dilakukan oleh politisi dan swasta.  Apalagi, korupsi dimulai sejak dalam pembuatan peraturan UU dan perda yang melibatkan keduanya. “Kita tahu UU dibuat para politisi yang sudah kongkalikong dengan swasta, seperti melegalkan korupsi struktural dengan dorongan membuat peraturan yang sejak awal sudah korup,” tuturnya.

Rimawan menambahkan UU Tipikor perlu direvisi dengan menambah pasal yang mengatur jenis korupsi yang dilakukan swasta, termasuk korupsi antara swasta dengan swasta. “Tidak hanya korupsi yang melibatkan swasta dengan pejabat publik dan politisi,” katanya.

Sumber: ugm.ac.id