Cetak
Kategori: Berita
Dilihat: 2273

Mendirikan kantor perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah merupakan ide yang masuk akal mengingat bahwa korupsi tidak hanya marak terjadi di pusat tetapi juga terjadi di daerah. Korupsi yang terjadi di daerah perlu ditindak secara memadai dengan pendirian kantor perwakilan, tetapi pendirian kantor perwakilan ini membutuhkan banyak pertimbangan. Salah satunya adalah sumber daya manusia yang kompeten. "Saat ini KPK memiliki 1.200 karyawan, tetapi hanya 89 orang yang dapat menjadi penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas dalam diskusi bertajuk "Potensi Pendirian Kantor Perwakilan KPK di Daerah," yang berlangsung pada hari Jumat, 28 Maret 2014 di Auditorium Djarum Foundation, Pertamina Tower FEB UGM.

Korupsi yang terjadi secara sistemik telah mendatangkan kerugian yang masif bagi negara. Tidak hanya di pemerintahan pusat, beberapa laporan juga menunjukkan adanya indikasi tindak korupsi di pemerintahan daerah. Fakta tersebut diperparah dengan banyaknya kasus korupsi yang tidak diusut secara tuntas karena terkendala sumber daya dan sarana yang terbatas. "Minimal, kita harus melihat bahwa urgensi pendirian kantor perwakilan sangat kuat," kata Arie Sujito, Dewan Nasional FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran).

Berdasarkan hasil penelitian Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo, pendirian kantor perwakilan KPK perlu diuji coba dahulu. Sebagai pilot project, kantor perwakilan tersebut dapat didirikan di 5 daerah di Indonesia. Bila hasil kinerja perwakilan tersebut bagus, maka dapat dikembangkan ke daerah-daerah lainnya. Apa yang disampaikan Rimawan Pradiptyo tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Direktur PUKAT, Zainal Arifin Mochtar. Zainal menyampaikan bahwa pendirian kantor perwakilan KPK dapat dilakukan secara bertahap seperti halnya pendirian Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sumber: Arlina/FEB