Cetak
Kategori: Berita
Dilihat: 2584

Pemerintah berencana menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar Rp500,00 per liter. Penurunan harga tersebut akan dimulai per 1 April 2016 mulai pukul 00. WIB.

Pengamat Energi UGM, Dr. Fahmy Radhi, M.B.A., mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga BBM. Hanya saja,  penurunan sebesar Rp500,00 tersebut tidak menimbulkan pengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

“Penurunan sebesar Rp500,00 tidak bisa berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan rakyat, hanya bisa meningkatkan daya beli masyarakat saja,” katanya saat dihubungi, Kamis (31/3).

Menurutnya, penurunan harga BBM yang paling tepat adalah antara Rp750,00- Rp1.000,00 per liter. Penurunan harga BBM tersebut disesuaikan harga keekonomian dengan telah memperhitungkan biaya distribusi, keuntungan pertamina dan SPBU. Untuk saat ini, harga BBM jenis premium adalah Rp 6.950,00 per liter sementara solar Rp5.650,00 per liter.

“Kalau turunnya diatas Rp750,00 bisa menimbulkan multiplier effect dan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan penurunan harga BBM sebesar Rp500,00 tidak terlalu besar karena masih di atas harga keekonomian BBM. Kebijakan ini hanya akan memberikan keuntungkan bagi pertamina saja.

“Penurunan harga ini tidak fair karena hanya menguntungkan pertamina dari jual BBM, sementara rakyat sudah tidak lagi menerima subsidi,” tuturnya.

Fahmi menambahkan pemerintah perlu berlaku transparan dalam perhitungan harga BBM. Demikian pula pertamina harus transparan terhadap kerugiannya.

“Perlu transparansi tentang hitung-hitungan penurunan harga BBM ini. Publik perlu tahu dengan jelas terkait hasil penjualan BBM saat harga minyak dunia rendah,” tegasnya.

Perlu Intervensi Pemerintah

Fahmi menyebutkan pada kenaikan harga BBM secara otomatis akan diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok. Namun, kondisi berbeda terjadi saat penurunan harga BBM. Pada saat harga BBM turun, harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi tidak akan mengalami penurunan harga secara langsung.

“Tidak otomatis langsung turun, tapi akan ada jeda waktu,” jelas ekonom UGM ini.

Karenanya, Fahmi mengharapkan kehadiran pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap penurunan harga barang-barang kebutuhan pokok dan transportasi. Momentun penurunan harga ini bisa dilakukan melalui penetapan regulasi bersama organda untuk penurunan tarif angkutan. Sedangkan untuk menurunkan kebutuhan pokok pemerintah dapat melakukan inetrvensi pasar.

“Penurunan ini akan berarti jika pemerintah melakukan intervensi baik harga angkutan maupun melakukan operasi pasar. Apabila tidak ada upaya itu, penurunan harga BBM ini tidak akan ada artinya,” paparnya.

Sumber: ugm.ac.id