Setiap tahun, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan uang rakyat. Laporan tersebut kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menghasilkan opini yang sering dijadikan simbol keberhasilan tata kelola, seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak sedikit pemerintah daerah berlomba mempertahankan predikat tersebut demi menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik.
Namun, di balik laporan keuangan yang terlihat rapi dan membanggakan ini, apakah sistem akuntansi publik saat ini benar-benar menjamin pengelolaan uang rakyat dengan baik? Topik menarik ini berhasil diulas dalam Podcast FEB UGM yang berjudul, “Akuntanbilitas atau Formalitas? Membongkar Peran Akuntansi Sektor Publik dalam Kinerja Pemerintah” oleh Guru Besar Besar Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Prof., Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA. secara mendalam.
Abdul Halim menyampaikan pemerintahan merupakan organisasi non-bisnis karena berorientasi pada pelayanan publik. Dalam konteks tersebut, akuntansi sektor publik berfungsi mencatat sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara. Ia juga menyoroti bahwa sistem pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia telah mengalami perubahan besar dari waktu ke waktu.
Evolusi Akuntansi Publik di Pemerintahan
Sebelum reformasi, Halim menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan cash basis dalam pelaporan keuangan yang berfokus pada uang masuk dan keluar. Dengan sistem tersebut, pencatatan aset pemerintah belum dilakukan secara menyeluruh dalam laporan keuangan.
Menurut Abdul Halim, reformasi menjadi titik penting dalam perkembangan akuntansi publik di Indonesia. Setelah reformasi, pemerintah mulai menerapkan konsep accrual basis yang memungkinkan pencatatan aset, kewajiban, hingga kinerja pemerintah dalam satu periode tertentu. Kehadiran neraca dalam laporan keuangan juga menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Selain sistem akuntansi, perubahan juga terjadi pada sistem penganggaran pemerintah. Sebelumnya, anggaran pemerintah dianggap selalu berimbang sehingga surplus maupun defisit tidak terlihat secara jelas. Setelah reformasi, pendapatan dan belanja mulai dipisahkan secara transparan sehingga muncul fakta bahwa APBN maupun APBD kerap mengalami defisit. Defisit ini kemudian dapat ditutup dengan utang, pembiayaan, atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
“Secara teoritis, pemerintah seharusnya optimal dalam menggunakan anggaran, jika terdapat sisa (SILPA) yang terlalu besar maka menunjukan bahwa anggaran tidak terserap atau pelayanan yang diberikan kepada publik belum optimal,” ujar Abdul Halim.

WTP Menjadi Formalitas?
Setiap tahun, pemerintah akan mencatat laporan keuangan lalu akan diaudit oleh BPK. Dari hasil audit tersebut, BPK akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah. Salah satu opini tersebut adalah WTP. Opini ini sering dijadikan standar keberhasilan bahwa pemerintah telah menyelenggarakan tata kelolanya secara bersih. Namun, WTP ini sering menjadi kritik karena pemerintah hanya menjadi fokus bagaimana mendapatkan WTP yang basisnya adalah laporan yang dapat dibungkus dengan lebih “rapi”.
“Padahal, WTP adalah hasil opini atas audit keuangan yang hanya menilai fairness (kewajaran) saja, bukan menjamin correctness secara mutlak. Risiko fraud tetap ada,” jelasnya.
Masa Depan Audit Pemerintah
Abdul Halim menjelaskan bahwa saat ini terdapat pergeseran audit dalam pemerintahan yang awalnya condong ke audit keuangan menjadi audit kinerja. Dalam skema tersebut, sebagian proses audit keuangan dapat didelegasikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta atas nama BPK. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya auditor yang dimiliki BPK sekaligus meningkatkan fokus pada audit kinerja pemerintah.
Ia menilai reformasi akuntansi publik telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan transparan. Meski demikian, esensi utama reformasi tidak berhenti pada kemampuan menyusun laporan keuangan yang baik.
“Meskipun begitu, esensi dari reformasi bukanlah tentang bagaimana menyusun laporan yang baik, tetapi bagaimana pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran benar-benar terserap untuk pelayanan publik dan bagaimana negara mempertanggungjawabkan amanah uang rakyat secara nyata,” pungkasnya.
Video FEB UGM Podcast bertajuk Sports Economics: Akuntanbilitas atau Formalitas? Membongkar Peran Akuntansi Sektor Publik dalam Kinerja Pemerintah selengkapnya dapat diakses melalui: http://ugm.id/PeranAkuntansiSektorPublik
Reportase: Najwa Anggi Namira
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
