Integritas Akuntan Dalam Pemberantasan Korupsi
- Detail
- Ditulis oleh FEB UGM
- Kategori: Berita
- Dilihat: 18361
Beberapa bulan sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), seorang kepala daerah menandatangani pakta integritas pencegahan korupsi di KPK. Namun sangat disayangkan beberapa bulan setelahnya, sang kepada daerah terjaring OTT oleh KPK atas tuduhan suap promosi dan mutasi jabatan. Bagaikan duduk berkisar, tegak berpaling, sang kepala daerah yang telah berjanji untuk tidak melalukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) justru melanggar janjinya sendiri dengan melakukan tindak pidana tersebut. Kurangnya integritas yang tertanam dalam jiwa sang kepala daerah membuatnya dengan mudah melanggar janjinya sendiri.
Apakah yang dimaksud dengan integritas? Integritas adalah suatu konsep yang berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang yang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE, Wakil Ketua KPK pada kuliah umum Integritas Akuntan Dalam Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan pada Selasa, 7 November 2017 di Kampus Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).
Beberapa faktor yang mendorong individu untuk melanggar integritas dan berujung pada korupsi antara lain; kebutuhan, lingkungan tidak mendukung, dorongan untuk berkuasa/menjadi pemimpin, terpaksa atau dipaksa oleh keadaan, perilaku dan kebiasaan. Integritas merupakan kunci pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika seluruh rakyat Indonesia memiliki integritas yang tinggi, maka niscaya tidak akan ada korupsi di Indonesia, baik korupsi dalam bentuk barang maupun tindakan. Dalam kuliah umumnya, Alexander Marwata memberikan beberapa contoh orang yang memiliki integritas tinggi seperti seorang petugas cleaning service yang mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukannya di tempat sampah dan seorang polisi jujur yang mencari uang tambahan dengan menjadi pemulung. Contoh terpuji tersebut datang dari golongan orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi, namun contoh tidak baik justru datang dari mereka yang telah memiliki pekerjaan yang mapan.
Para pegawai negeri sipil (PNS) contohnya. Sebagian orang yang telah diangkat menjadi PNS justru menurunkan kualitas kerjanya karena merasa telah berada pada posisi "aman" dan tidak dapat diberhentikan. Alexander Marwata menyarankan kepada pemerintah agar para PNS sebaiknya tidak diberikan "posisi aman" atau tidak dapat diberhentikan. Justru dengan statusnya sebagai pegawai negeri, para PNS tersebut harus dinilai secara kontinyu dengan indikator kinerja yang jelas. Sehingga para PNS dituntut untuk selalu bekerja sesuai dengan target dan terus meningkatkan kualitas kerjanya.
Profesi akuntan pun tidak dapat luput dari tindakan korupsi. Beberapa tindakan korupsi yang dilakukan oleh akuntan seperti; meninggikan pendapatan untuk mendongkrak harga saham; menurunkan pendapatan untuk menghindari pajak; manipulasi/memalsukan dokumen untuk menyembunyikan transaksi yang sebenarnya; menghilangkan temuan audit; dan jual beli opini laporan keuangan. Kasus suap dalam dunia bisnis banyak terjadi, integritas kembali dibutuhkan untuk menghindari suap. Tindakan yang diambil harus proporsional dengan risiko yang dihadapi dan ukuran perusahaan. Semakin besar perusahaan dengan jangkauan operasional yang luas semakin penting tindakan untuk pencegahan suap. Komitmen manajemen untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa suap menjadi kunci utama, misalnya diwujudkan dalam bentuk kode etik perusahaan.
Selain komitmen manajemen, pencegahan tindak pidana KKN juga memerlukan komitmen dari para karyawan. Akuntan sebagai penjaga keeper pengelolaan keuangan dapat berperan dalam pemberantasan KKN yaitu dengan; menyajikan laporan keuangan yang dapat diandalkan dan dipercaya; membangun sistem pengendalian intern yang memadai yang mampu mendeteksi kecurangan sejak dini; melakukan audit investigasi untuk mendeteksi dan mengungkap terjadinya kecurangan; dan bertindak sebagai auditor forensik yang mengumpulkan dan menyediakan alat bukti untuk persidangan.
Sumber: Maksi/FEB