Dalam menghadapi tantangan ekonomi modern, sinergi antara konsep halal dan wakaf menjadi semakin relevan. Roy Renwarin, Direktur Pengembangan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia, mengungkapkan bahwa ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi sistem yang inklusif, berkelanjutan, adil, dan bebas riba.
Dalam sesi WAKAFPRENEUR “Goes to Campus” yang bertajuk “Implementasi Halal Berbasis Wakaf”, pada Jum’at (22/22/2024) Roy menjelaskan bagaimana penerapan prinsip halal, yang kini diwajibkan oleh undang-undang, dapat mendukung pembiayaan usaha mikro dan menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa perkembangan industri halal kini menjadi wajib berdasarkan undang-undang. Semua produk barang dan jasa, hingga proses penyimpanan dan pengiriman, harus bersertifikat halal dan dilakukan secara halal. “Halal itu inklusif. Bahkan, non-Muslim juga bisa menjalankan wakaf,” ungkap Roy, menekankan pentingnya prinsip inklusivitas dalam sistem ekonomi syariah.
Roy menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya tentang kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan. Dalam bisnis, halal tidak hanya berlaku pada produk, tetapi juga mencakup modal usaha, bahan baku, dan proses bisnis itu sendiri.
“Pemaknaan halal merupakan sebuah konsep yang holistik dan komprehensif. Bahkan ketika menjalankan bisnis, halal harus mencakup modal usaha, bahan baku, dan proses bisnis yang halal,” tambahnya.
Pentingnya wakaf sebagai instrumen yang lebih dari sekadar amal, melainkan sebuah perbuatan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang turut disorot oleh Roy. Wakaf kini dapat menjadi bagian dari instrumen bisnis yang memberikan manfaat ekonomi dan disalurkan kembali untuk kebaikan masyarakat.
Roy juga mengkritisi praktik pembiayaan konvensional di Indonesia yang cenderung mempersulit usaha mikro. Menurutnya, wakaf menawarkan solusi yang lebih inklusif dan bebas riba, sehingga memungkinkan pembiayaan yang lebih adil dan berkelanjutan. “Dengan model permodalan seperti ini, bagaimana mungkin UMKM bisa naik kelas?” tanyanya, merujuk pada kesulitan yang dihadapi banyak usaha kecil dalam mengakses modal.
Dalam menghadapi tantangan ini, lanjutnya, wakaf menawarkan solusi yang inklusif. Nasabah mikro dapat berwakaf dengan proses yang halal dan terhindar dari unsur riba. Menurutnya, wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pembiayaan usaha mikro. Berbeda dengan pembiayaan konvensional yang mengharuskan agunan, wakaf menawarkan pendekatan yang lebih inklusif, misalnya wakaf berjangka.
Roy mengungkapkan bahwa bank syariah memiliki keunggulan dalam memfasilitasi restrukturisasi angsuran modal melalui asistensi bisnis, pemberian angsuran modal dengan penyesuaian kemampuan, serta qardhul hasan (tambahan modal tanpa bunga untuk mempercepat pemulihan usaha). Konsep ini sesuai dengan prinsip dalam Islam yang mengharuskan memberikan kelonggaran kepada nasabah yang kesulitan melunasi utang.
“Wakaf memberikan keuntungan yang jauh lebih adil dan berkelanjutan,” jelas Roy.
Melalui sinergi antara konsep halal dan wakaf, Roy percaya bahwa ekonomi syariah dapat menjadi solusi yang holistik, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Wakaf memberikan solusi yang lebih baik dan lebih adil bagi pembiayaan usaha mikro, serta menawarkan alternatif yang lebih inklusif dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Reporter: Shofi Hawa Anjani
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)



