Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo, Ph.D., menyoroti potensi dampak ekonomi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Menurutnya, dampak perjanjian ini perlu dikaji secara komprehensif. Salah satu analisis yang bisa digunakan adalah Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk memahami konsekuensi jangka pendek dan panjang dari suatu perjanjian/ kebijakan terhadap perekonomian nasional.
Menurut Rimawan, idealnya RIA dilakukan oleh pemerintah sebelum dan selama melakukan negosiasi ART. Para akademisi baru mengetahui dokumen perjanjian setelah perjanjian ditandatangani dan dokumen diunggah ke situs resmi pemerintah USA.
“Kita sebagai ekonom, tetap bisa melakukan analisis RIA sambil menunggu proses konsultasi pemerintah kepada DPR,” jelasnya.
Perjanjian Cenderung Asimetris
Rimawan menjelaskan di bagian mukadimah ART menekankan pada kedaulatan, kemakmuran ekonomi, serta ketangguhan rantai pasokan. ART dirancang untuk meningkatkan manfaat bersama melalui hubungan dagang dan investasi termasuk pengurangan hambatan tarif dan non-tarif.
Kendati begitu, ia menilai bagian batang tubuh ART bertolak belakang dengan mukadimah ART. ART bersifat asimetris, yang mana beban terbesar ditanggung Indonesia, sementara sebagian besar manfaat justru dinikmati oleh Amerika Serikat.
“Jika ART berlaku, terdapat risiko asimetri antara Indonesia dan USA terkait risiko dituntut oleh negara lain melalui WTO maupun retaliasi yang dilakukan negara ketiga,” tutur dosen pada Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM ini.
Ia menambahkan, ketimpangan ini juga tercermin dalam klausul-klausul perjanjian. Amerika Serikat memiliki empat klausul pengaman (safeguard clause), sementara Indonesia tidak memiliki mekanisme perlindungan yang setara. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan risiko, baik secara ekonomi maupun hukum, termasuk potensi gugatan dari negara lain melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Risiko Pelanggaran
Selain itu, Rimawan mengingatkan adanya risiko pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengindikasikan perlunya penyesuaian regulasi di tingkat nasional. Penyesuaian tersebut dapat mencakup berbagai instrumen hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis seperti peraturan pemerintah dan kebijakan otoritas terkait.
“Ada risiko pelanggaran terhadap 5 pasal UUD 1945, belum termasuk pasal 11 UUD dan risiko pelanggaran Pembukaan UUD 1945. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk amandemen dan pembuatan regulasi baru di tingkat UU/ PP/ Kepres/PerPres/ POJK/PBI dan Permen,” tambahnya.
Dalam analisisnya, Rimawan menggunakan pendekatan game theory untuk memahami dinamika negosiasi ART. Proses negosiasi ketika kedua negara di posisi setara maka proses yang digunakan mengikuti nash bargaining karena polanya simultaneous move. Hanya saja, proses perundingan yang terjadi seolah memainkan the ultimatum game, di mana satu pihak memiliki posisi tawar lebih dominan.
“Dengan beban yang asimetri, menunjukkan yang dimainkan adalah the ultimatum game dimana Amerika menjadi pemimpin (leader) dan Indonesia menjadi pengikut (follower). Dengan pola interaksi ini Amerika Serikat memiliki bargaining position yang lebih bagus dibanding Indonesia,” paparnya.

Rimawan menyoroti sejumlah pasal dalam ART yang membebani Indonesia. Beberapa beban tersebut antara lain: a) kewajiban memfasilitasi pembelian barang dari Amerika Serikat, b) adopsi/ harmonisasi/ subordinasi terhadap ketentuan Amerika Serikat, c) kewajiban tidak terbatas (blanked cheque oblgation), dan d) pembatasan kebijakan ekonomi domestik.
Ia mencontohkan pada penerapan pasal 6.4: Pemerintah Wajib Memfasilitasi Perusahaan Membeli Barang Amerika Serikat. Persoalan yang muncul adalah pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengontrol perusahaan swasta untuk melakukan pembelian barang ke Amerika Serikat. Hal ini diperparah dengan pembatasan peran BUMN dalam melaksanakan mandat sebagai agent of development seperti diatur di dalam pasal 6.2.
“Ada satu ketentuan yang saya tidak tahu bagaimana cara memodelkannya yaitu pada pasal 6.1(3): Indonesia Membuka Lapangan Kerja dan Investasi di USA. Lapangan kerja dan investasi di Amerika Serikat ini menjadi kewenangan dan kewajiban pemerintah Amerika Serikat, kalau Indonesia diminta membuka lapangan kerja dan investasi di USA saya tidak tahu bagaimana memodelkan game ini,” ucapnya.
Hal lain adalah pada pasal 5.1 & 5.2: Transmisi Kebijakan Amerika Serikat ke Negara Ketiga melalui Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia berperan sebagai kepanjangan tangan kebijakan USA terhadap negara ketiga. Konsekuensinya, politik bebas aktif yang dianut Indonesia sejak merdeka, dan bahkan Indonesia sebagai inisiator gerakan Non-Blok dan Konferensi Asia Afrika di Bandung 1955, tidak berlaku dengan implementasi ART.
Selain itu, dijelaskan Rimawan pada Pasal 5.3 diatur bahwa Amerika Serikat memiliki hak veto terhadap perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) baru yang akan dilakukan Indonesia. Artinya, setiap rencana kerja sama FTA dengan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari Amerika Serikat. Apabila tidak disetujui, maka Indonesia berpotensi harus membatalkan atau keluar dari kerja sama FTA tersebut. Kondisi ini dapat memicu retaliasi dari negara mitra dalam FTA dan berpotensi merugikan posisi Indonesia dalam hubungan perdagangan internasional.
Doktrin Merkantilisme
Dalam konteks yang lebih luas, ia melihat ART sebagai bagian dari kecenderungan kembalinya praktik merkantilisme yang berkembang pada abad 16-18 dalam perdagangan internasional modern. Artinya, unilateralisme diterapkan pemerintahan Trump di saat dunia menerapkan multilateralisme selama lebih dari 80 tahun terakhir. Menurutnya, dinamika ini menunjukkan pergeseran dari prinsip perdagangan sukarela menuju perdagangan dengan pemaksaan.
“Fenomena ini mengingatkan kita pada praktik merkantilisme di masa lalu. Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Jan Pieterszoon Coen di tahun 1614 mengatakan “Tiada perdagangan dilakukan tanpa perang, tiada perang dilakukan tanpa perdagangan”. Ini pendekatan yang digunakan oleh Trump,” terangnya.
Biaya Negara Berdaulat
Sebagai refleksi historis, Rimawan juga mengaitkan dinamika tersebut dengan pengalaman Indonesia pada masa awal kemerdekaan, khususnya pasca pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949. Saat itu, Indonesia harus menanggung berbagai konsekuensi ekonomi dalam kesepakatan keuangan dan ekonomi yang disepakati dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), termasuk kewajiban membayar utang pemerintah Hindia Belanda sebesar 4,5 miliar Gulden atau setara US$ 1,12 miliar yang baru lunas pada tahun 2003.
Tidak hanya itu, berbagai kebijakan ekonomi strategis Indonesia, termasuk nasionalisasi, pada masa tersebut harus melalui konsultasi dan persetujuan Belanda. Perusahaan-perusahaan Belanda pun tetap dapat beroperasi seperti sebelum perang dan bebas mengirimkan keuntungan mereka ke negara asalnya. Dalam perkembangan selanjutnya, Pemerintah Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 pada tahun 2005.
Rimawan menilai, pelajaran sejarah ini penting sebagai pengingat agar Indonesia lebih berhati-hati dalam menyusun dan menyepakati perjanjian internasional. Dengan harapan Indonesia tidak kembali berada pada posisi yang merugikan kedaulatan dan kepentingan ekonomi nasional.
“Bagi saya pribadi membayar pampasan perang KMB itu lebih rasional karena menghantarkan Indonesia memperoleh kedaulatan penuh. Persoalannya ART ditandatangangani tanpa ada perang, tanpa ada krisis hutang, namun ART mentransformasi posisi Indonesia dari negara berdaulat menjadi negara bawahan,” pungkasnya.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
