Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat yang terus meningkat, permintaan terhadap produk halal pun turut meningkat. Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Prof. Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc., menyampaikan perkembangan industri halal di indonesia. Industri halal di Indonesia dan berbagai negara menunjukkan pertumbuhan yang signifikan seiring dengan meningkatnya populasi muslim dan kesadaran terhadap gaya hidup sehat. Kondisi ini membuat diskursus mengenai produk halal semakin relevan dan menjadi bagian dari teori praktis yang sudah diimplementasikan langsung dalam praktik ekonomi modern.
Dalam seminar internasional the 3rd International Conference on Islamic and Halal Industry, yang diselenggarakan Program Doktor Perekonomian Islam dan Industri Halal Sekolah Pascasarjana UGM dan FEB UGM pada 4 November 2025 di Hotel Marriott Yogyakarta, Anggito mengatakan bahwa regulasi tentang produk halal di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini mengatur produk halal dari berbagai aspek, mulai dari Proses Produk Halal (PPH), Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, hingga sertifikasi dan labelisasi halal.
Pemerintah juga mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing produk halal di kancah internasional. Meskipun begitu, Anggito mengatakan bahwa peraturan ini justru berpotensi membebani BPJH. Belum lagi, biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal juga tidak mudah, serta masih terdapat birokrasi yang sulit untuk mendapatkannya. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan inefisiensi dalam penerapannya karena skala yang sangat besar.
Oleh karena itu, Anggito merekomendasikan agar pemerintah terlebih dahulu menyederhanakan proses sertifikasi halal, guna mendorong efisiensi proses. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan rekognisi label halal antarnegara guna memperluas jangkauan produk halal Indonesia di kancah global.
“Diperlukan Komite Fatwa yang terdiri atas para ahli, ulama, dan akademisi untuk memastikan efisiensi serta independensi dalam pengawasan produk halal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan memperkuat posisi industri halal Indonesia di kancah global tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit.
“Industri halal membutuhkan jalan yang lebih progresif, dinamis, dan memiliki masa depan yang berkelanjutan. Karena itu, kerja sama global menjadi kunci untuk mengakselerasi proses ini,” pungkasnya.
Reportase: Najwah Ariella Puteri
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals