Fenomena overwork atau jam kerja panjang menjadi realitas yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakrenas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 25,47% penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
Ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, S.E., M.Sc., Ph.D., menyampaikan bahwa kondisi di mana masyarakat Indonesia mengalami overwork termasuk mengambil pekerjaan ganda bukan semata-mata akibat tekanan ekonomi tunggal.
“Fenomena tersebut merupakan gabungan dari kondisi struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang memberikan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, dan tingginya informalitas pekerjaan,” paparnya.
Dampak Overwork
Lantas menjadi pertanyaan besar apakah jam kerja yang berlebih ini akan meningkatkan output ekonomi atau justru menurunkan produktivitas jangka panjang? Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM menjelaskan jika secara teori, jam kerja yang lebih panjang bisa meningkatkan output jangka pendek karena total jam yang dikerjakan bertambah. Namun bukti empiris dari penelitian tenaga kerja menunjukkan bahwa produktivitas per jam bekerja tidak otomatis meningkat seiring jam kerja panjang. Beberapa studi internasional menunjukkan bahwa meskipun pekerja di Indonesia bekerja lebih dari standar 40 jam/minggu, produktivitas per jam pekerja masih relatif rendah dibanding negara lain di ASEAN.
“Kesimpulannya jam kerja yang panjang justru kita duga bisa menurunkan efektivitas kerja per jam karena kelelahan, penurunan konsentrasi, dan kenaikan risiko kesehatan serta kecelakaan kerja,” tuturnya.
Perlu Tinjau Ulang Kebijakan Pengupahan
Wisnu pun menyampaikan sejumlah langkah yang perlu diambil oleh pemerintah merespon fenomena overwork ini. Menurutnya perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik over work. Pasalnya, praktik overwork seringkali tercetus karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak tercukupi dari pekerjaan utama yang bergaji rendah.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendorong upah layak dan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas. Pemerintah perlu memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tetapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak. Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs.
“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” ungkappnya.

Berikutnya, pemerintah diharapkan mengatur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur. Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu. Namun, saat ini pelaksanaan ketentuan aturan baru dilaksanakan masing-masing pekerjaan saja.
“Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja. Penegakan aturan dan ketentuan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil,” ucapnya.
Wisnu menyebutkan langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dapat mendorong pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Sebab, produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat.
Wisnu menyampaikan bahwa di Indonesia memang menunjukkan pertumbuhan jumlah pekerjaan yang besar. Pada 2024 tercatat sekitar 4,8 juta pekerjaan baru dan antara 2018–2024 tercipta sekitar 18 juta pekerjaan. Kendati begitu, lebih dari 80% pekerjaan ini terjadi di sektor informal seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas, sedangkan pekerjaan formal di korporasi besar atau sektor publik sangat kecil jumlahnya.
“Akibatnya, mereka yang bekerja sering berada di posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier jelas,” terangnya.
Dalam kajian yang pernah dilakukan Wisnu dan tim terkait pekerja Indonesia menunjukkan bahwa upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal.
“Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs) untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” urainya.
Wisnu menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan temuan studi dari BPS melalui Susenas yang menunjukkan bahwa lebih dari seperempat pekerja terlibat dalam multiple job-holding, dengan rata-rata jam tambahan signifikan di luar pekerjaan utama. Sementara data BPS per Februari 2025 menunjukkan bahwa sekitar 33,8% dari tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam/minggu. Artinya jam kerja mereka tidak memenuhi standar pekerjaan penuh.
Secara lebih rinci, hanya sekitar 66% pekerja yang bekerja penuh waktu atau ≥35 jam/minggu. Sedangkan sisanya sekitar 49,29 juta orang bekerja tidak penuh waktu termasuk pekerja yang jam kerjanya sangat rendah.
“Pekerja dengan jam kerja sedikit ini sering kali terdorong mencari pekerjaan kedua atau ketiga karena jam kerja utama mereka tidak cukup untuk penghidupan layak,” terangnya.
Selain persoalan upah Wisnu menyebutkan bahwa faktor jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah fasilitas penting yang sering tidak tersedia bagi pekerja sektor informal. Kondisi tersebut menjadikan pekerja masih harus menanggung biaya kesehatan dan risiko kerja secara out-of-pocket. Ketiadaan fasilitas semacam ini juga mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut. Kontribusi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan dalam konteks ini.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
