Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 100 juta warga Indonesia berpotensi tidak memiliki tabungan pensiun pada 2038. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius bagi sistem ketenagakerjaan nasional.
Pakar ketenagakerjaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, Ph.D., menyebutkan bahwa cakupan jaminan pensiun di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan belum menjangkau sebagian besar pekerja. Secara desain program jaminan pensiun dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal. Sementara itu, struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja informal.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada bulan Agustus 2025 mencatat jumlah pekerja formal di Indonesia sekitar 61,8 juta orang. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan aktif jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru sekitar 15,2 juta peserta.
“Artinya, bahkan di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25 persen,” jelasnya.
Qisha mengatakan kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hari tua berbasis pensiun masih minim. Padahal, jaminan pensiun merupakan instrumen jangka panjang untuk memastikan pekerja tetap memiliki pegangan ekonomi ketika memasuki usia tidak produktif.
“Kalau tidak tercakup jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya bagaimana mereka mempertahankan standar hidup layak? Kalau masih kuat, mungkin kembali ke pasar kerja. Tapi kalau tidak, ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” ucapnya.
Pekerja Informal Paling Rentan
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM ini menjelaskan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah adalah kelompok paling rentan yang tidak memiliki perlindungan pensiun. Secara desain, mereka tidak tercakup dalam skema jaminan pensiun.
Sebagian pekerja mungkin memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), namun skema tersebut dapat dicairkan sebelum usia pensiun, misalnya saat pindah kerja. Akibatnya, dana tersebut sering kali tidak lagi tersedia ketika benar-benar memasuki usia pensiun.
“Skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya ter-cover. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” kata Qisha.
Ia juga menilai efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya bisa diukur dari sisi kesejahteraan penerima manfaat. Data yang tersedia umumnya baru sebatas angka kepesertaan, belum pada dampak nyata terhadap kesejahteraan setelah manfaat dicairkan.
“Belum ada data sekunder yang komprehensif mengukur apakah pencairan JHT atau manfaat lain benar-benar meningkatkan kesejahteraan jangka panjang penerimanya,” tambahnya.
Risiko Beban Fiskal dan Generational Burden
Meski dampaknya belum terasa signifikan saat ini, Qisha mengingatkan bahwa Indonesia tengah memasuki fase pre-aging society. Dalam dua atau tiga dekade mendatang, gelombang besar penduduk usia produktif akan memasuki usia pensiun.
“Kalau proyeksinya seperti ini dan mereka tidak punya jaminan sosial memadai, maka negara pada akhirnya harus turun tangan melalui bantuan sosial, seperti PKH lansia. Beban itu bisa berpindah ke generasi muda melalui pajak. Ini yang disebut generational burden,” urainya.
Ia menilai, tanpa reformasi kebijakan, risiko meningkatnya kemiskinan lansia dan beban antar generasi akan menjadi tantangan serius bagi sistem perlindungan sosial nasional di masa mendatang.
Perlu Reformasi
Qisha menyebut bahwa inisiatif reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tengah didorong bersama oleh berbagai pihak, termasuk dukungan dari International Labour Organization (ILO) merupakan langkah penting.
“Reformasi UU SJSN perlu dibicarakan serius bersama pemerintah. Skema, desain pembiayaan, dan bentuk sistemnya harus dipikirkan matang agar Indonesia ke depan memiliki sistem pensiun yang lebih universal (universal pension system),” ujarnya.
Menurutnya langkah tersebut penting untuk memastikan setiap warga yang sudah tidak bekerja dan memasuki usia pensiun tetap memiliki penghasilan minimum untuk hidup layak. Selain itu juga dapat hidup tanpa sepenuhnya bergantung pada keluarga atau bantuan sosial.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
