Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 100 juta warga Indonesia berpotensi tidak memiliki tabungan pensiun pada 2038. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius bagi sistem ketenagakerjaan nasional.
Pakar ketenagakerjaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, Ph.D., menyebutkan bahwa cakupan jaminan pensiun di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan belum menjangkau sebagian besar pekerja. Secara desain, program jaminan pensiun dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal. Sementara itu, struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja informal.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada bulan Agustus 2025 mencatat jumlah pekerja formal di Indonesia sekitar 61,8 juta orang. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kepesertaan aktif jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru sekitar 15,2 juta peserta.
“Artinya, bahkan di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25 persen,” jelasnya.
Qisha mengatakan kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hari tua berbasis pensiun masih minim. Padahal, jaminan pensiun merupakan instrumen jangka panjang untuk memastikan pekerja tetap memiliki pegangan ekonomi ketika memasuki usia tidak produktif.
“Kalau tidak tercakup dalam jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya: bagaimana mereka mempertahankan standar hidup yang layak? Kalau masih kuat, mungkin bisa kembali ke pasar kerja. Tapi kalau tidak, ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” ucapnya.
Pekerja Informal Paling Rentan
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM ini menjelaskan bahwa pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah merupakan kelompok yang paling rentan dan tidak memiliki perlindungan pensiun. Secara desain, mereka tidak termasuk dalam skema jaminan pensiun.
Sebagian pekerja mungkin memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), namun skema tersebut dapat dicairkan sebelum usia pensiun, misalnya saat pindah kerja. Akibatnya, dana tersebut sering kali tidak lagi tersedia ketika benar-benar memasuki usia pensiun.
“Skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum semuanya tercakup. Jadi, ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” kata Qisha.

Ia juga menilai efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya dapat diukur dari sisi kesejahteraan penerima manfaat. Data yang tersedia umumnya baru sebatas angka kepesertaan, belum mencakup dampak nyata terhadap kesejahteraan setelah manfaat dicairkan.
“Belum ada data sekunder yang komprehensif untuk mengukur apakah pencairan JHT atau manfaat lain benar-benar meningkatkan kesejahteraan jangka panjang penerimanya,” tambahnya.
Risiko Beban Fiskal dan Generational Burden
Meski dampaknya belum terasa signifikan saat ini, Qisha mengingatkan bahwa Indonesia tengah memasuki fase masyarakat pra-penuaan. Dalam dua atau tiga dekade mendatang, gelombang besar penduduk usia produktif akan memasuki masa pensiun.
“Kalau proyeksinya seperti ini dan mereka tidak punya jaminan sosial yang memadai, maka negara pada akhirnya harus turun tangan melalui bantuan sosial, seperti PKH untuk lansia. Beban itu bisa ditransfer kepada generasi muda melalui pajak. Ini yang disebut generational burden,” urainya.
Ia menilai bahwa tanpa reformasi kebijakan, risiko meningkatnya kemiskinan lansia dan beban antargenerasi akan menjadi tantangan serius bagi sistem perlindungan sosial nasional di masa mendatang.
Perlu Reformasi
Qisha menyebut bahwa inisiatif reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tengah didorong bersama oleh berbagai pihak, termasuk dukungan dari International Labour Organization (ILO), merupakan langkah penting.
“Reformasi UU SJSN perlu dibicarakan secara serius bersama pemerintah. Skema, desain pembiayaan, dan bentuk sistemnya harus dipikirkan matang agar Indonesia ke depan memiliki sistem pensiun yang lebih universal (universal pension system),” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap warga yang sudah tidak bekerja dan memasuki usia pensiun tetap memiliki penghasilan minimum untuk hidup yang layak. Selain itu, juga dapat hidup tanpa sepenuhnya bergantung pada keluarga atau bantuan sosial.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
