Etika Sebagai Asas Dalam Pengelolaan Aset Daerah
- Detail
- Ditulis oleh FEB UGM
- Kategori: Berita
- Dilihat: 1683
Pasca reformasi 1998 merupakan era otonomi daerah. Beberapa bidang pembangunan diupayakan untuk didesentralisasikan sehingga daerah-daerah diberi kesempatan untuk memaksimalkan segala upayanya dalam memajukan daerah.
Suasana ini tentu perlu direspons dengan positif dan kreatif sehingga peluang-peluang dan potensi-potensi yang ada di daerah dapat dimaksimalkan untuk membangun daerah masing-masing. Terkait hal ini maka banyak pihak melihat betapa pentingnya apa yang disebut manajemen aset daerah.
"Saya pun menggarisbawahi dan ingin mengatakan bahwa manajemen aset daerah ini kemudian menjadi instrumen penting bagi daerah dalam rangka perwujudan keberhasilan pembangunan daerah," ujar Prof. Sudjito Atmoredjo, S.H., M.Si, di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo, Magister Manajemen UGM, Sabtu (14/7) saat berlangsung Seminar Perencanaan Pengelolaan Aset Daerah Dalam Rangka Peningkatan PAD Untuk Pembiayaan Pembangunan Daerah.
Sudjito mengatakan cakupan kegiatan dalam manajemen aset sedemikian luas dan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut berkaitan erat satu dengan lainnya sebagai sistem sehingga jika terjadi permasalahan di satu atau beberapa sistem akan berpengaruh terhadap bekerjanya sistem secara keseluruhan.
"Inilah yang menjadikan kita perlu hati-hati betul dalam hal manajemen aset daerah," katanya dalam seminar memperingati HUT MEP UGM ke-23.
Sudjito menuturkan banyak kegiatan-kegiatan dalam manajemen aset daerah berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Setidaknya ada 19 kegiatan dalam manajemen aset daerah, dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan dan lain-lain hingga kemungkinan pada tuntutan ganti rugi.
"Ini perlu dipahami secara seksama oleh siapapun yang terlibat didalam manajemen aset daerah. Jika sudah dipahami maka kemudian perlu ada komitmen untuk melaksanakan manajemen aset daerah secara sungguh-sungguh," tuturnya.
Kesungguhan dan keseriusan itu, kata Sudjto, dengan meletakkan kewajiban pengelolaan aset dengan mendasarkan diri pada hukum yang berlaku, baik hukum yang dibuat pemerintah pusat dan berskala nasional maupun peraturan perundang-undangan dan hukum-hukum lain yang ada dan dibuat oleh pemerintah daerah. Sayangnya, bangsa Indonesia masih prihatin sebagai negara hukum yang saat ini masih banyak masalah.
"Masih banyak yang tidak harmonis antara hukum daerah dan hukum pusat, sektor satu dengan sektor yang lain. Ada yang inkonsisten dan itulah menyulitkan para pelaksana," katanya.
Oleh karena itu, di tengah hukum yang belum sempurna, Sudjito menyarankan banyak pihak untuk mendasarkan diri kepada etika sehingga dalam bernegara hukum ini, selain taat pada hukum juga harus paham dan taat pada etika.
"Etika inilah yang kemudian menjadi pengendali, penyempurna, pelengkap ketika hukumnya masih belum sempurna. Ada asas-asas hukum fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas bahkan kepastian nilai. Ini semua etika-etika yang harus melekat dalam sanubari penyelenggara pengelola manajeman daerah," imbuhnya.
Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, berpandangan perencanaan aset daerah menjadi hal yang sangat penting dan up to date bagi banyak pihak karena aset daerah memang menjadi isu utama dalam pengelolaan kekayaan negara.
"Kalau pengelolaan keuangan itu setiap akhir tahun biasanya sudah tutup buku, tetapi kalau aset sejak direncanakan, kemudian diadakan, digunakan, dipelihara hingga aset itu tidak digunakan lagi atau dihapus," katanya.
Oleh karena itu, isu aset yang terus berubah dan aset tetap merupakan isu yang sangat penting. Semuanya harus dirancang dan dikelola agar masing-masing daerah memperoleh pendapatan asli yang besar dan selalu meningkat untuk kepentingan pembangunan.
Tampak hadir dan menjadi pembicara Soeparjanto, SH., M.Ec.Dev, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi. Pembicara lain yang juga para pelaksana di daerah, antara lain Drs. Irwan Nasir, M.Si (Bupati Kepulauan Meranti), Nadjmi Adhani, S.Sos., M.Si (Walikota Banjarbaru) dan Gabriel Asem, SE., M.Si (Bupati Tambrauw).
Sumber: Agung/UGM