Perbedaan karakteristik usaha membuat setiap UMKM menghadapi kewajiban perpajakan yang berbeda. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami skema pajak yang sesuai dengan omzet, jenis usaha, dan laba yang diperoleh, serta didukung oleh pembukuan yang baik agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, Annisa Hayatun Nazmi Burhan, S.E., M.Sc., Ph.D., dalam kegiatan Pelatihan Implementasi SIDEK-ERP dan Pelaporan Pajak UMKM pada Kamis, 9 Juli 2026 di FEB UGM. Kegiatan ini merupakan inisiasi Research Group Information System and Digital Transformation FEB UGM sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai regulasi perpajakan di Indonesia.
Ia menjelaskan terkait skema pajak yang saat ini berlaku bagi UMKM salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Skema ini merupakan salah satu alternatif pemajakan UMKM yang dihitung 0,5% langsung dari omzet bulanan. Selain itu, terdapat alternatif pajak yang lain yang sifatnya non-final seperti Skema Tarif Umum (Pasal 17) yang dikenakan pada laba bersih dengan tarif progresif.
Ia menjelaskan bahwa salah satu skema yang dapat dimanfaatkan UMKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang dihitung berdasarkan omzet bulanan. Di sisi lain, terdapat pula skema non-final berupa tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan berdasarkan laba bersih dengan tarif progresif. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami skema yang paling sesuai dengan kondisi usahanya.
“Setiap usaha seperti kuliner, perdagangan, jasa, garmen, dan lain-lain memiliki kondisi usaha yang berbeda sehingga wajib bagi pelaku UMKM untuk memahami aturan pajak yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Annisa juga menekankan terkait pentingnya pembukuan dan pencatatan transaksi secara rutin. Pencatatan keuangan yang baik menjadi dasar utama dalam penyusunan laporan pajak sekaligus dapat memudahkan pelaku usaha ketika harus membuktikan omzet maupun transaksi usaha kepada otoritas perpajakan.
“Yang harus dilakukan para pelaku usaha adalah memiliki pembukuan yang jelas, minimal pakai Excel saja. Lalu semua dokumen pendukung dikumpulkan seperti invoice dan nota,” jelasnya.
Menurutnya, dengan menyimpan seluruh bukti transaksi, pelaku usaha dapat memastikan pelaporan pajak yang akurat berdasarkan data. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menghindari potensi kesalahan administrasi di kemudian hari.
Melalui pelatihan ini, para pelaku UMKM diharapkan tidak hanya memahami perubahan regulasi perpajakan, tetapi juga mampu menerapkan sistem pencatatan keuangan yang baik sebagai fondasi pelaporan pajak. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya dalam pendorong peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM melalui penguatan literasi dan kapasitas administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Reportase: Najwa Anggi Namira
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
