Dampak Penerapan PSAK 71, 72, dan 73
- Detail
- Ditulis oleh Leila
- Kategori: Berita
- Dilihat: 16013
Pada Jumat (8/11), Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menyelenggarakan kuliah umum mengenai penerapan PSAK 71,72, dan 73 pada industri konstruksi. Bertempat di Auditorium Pusat Pembelajaran FEB UGM acara ini menggandeng Inggir Elerida Lumban Taruan selaku Senior Vice President Accounting Division pada PT Waskita Karya Persero Tbk sebagai pembicara. Acara ini merupakan salah satu respon atas wacana diberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standard - IFRS) pada 1 Januari 2020 mendatang.
Dalam sambutannya, Eko Suwardi, M.Sc., Ph. D selaku Dekan FEB UGM mengatakan bahwa topik tersebut sangat relevan untuk dibahas. "Secara teori sudah dipelajari, tinggal praktik dan tafsirnya seperti apa. Ini membuktikan bahwa disiplin akuntansi tidak hanya meniru tapi harus berprespektif luas," ujarnya. Acara ini dimoderatori oleh Singgih Wijayana, S.E., M.Sc., Ph.D. selaku Kepala Program Studi S1 Akuntansi FEB UGM yang sekaligus menjabat sebagai anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI).
Acara ini mengupas mengenai dampak penerapan PSAK tersebut. Penerapan PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak Pelanggan akan berimplikasi cukup besar pada industri real estate. Hal ini dikarenakan pengakuan pendapatan yang pada mulanya bisa dilakukan ketika sudah terdapat down payment dan memenuhi kriteria tertentu, kini harus mengakui pendapatannya saat seluruh pekerjaannya telah selesai.
PSAK 73 yang mengatur tentang "Sewa" menyoroti perihal capital lease. Pada PSAK sebelumnya, capital lease yang memiliki opsi buy back akan dicatat ke dalam laporan keuangan dan beban akan dianggap sebagai beban amortisasi. Dengan penerapan PSAK baru, tidak melihat apakah terdapat opsi buy back atau tidak akan tetap diakui utang dan beban. Selain itu, sewa harus diakui secara on balance karena kendali terdapat pada pihak leasee. Industri yang kemungkinan akan terdampak cukup besar adalah perusahaan listrik, seperti PLN. Hal ini dikarenakan aset tetapnya mencapai 80%, belum termasuk sewa. Implikasinya, Debt to Equity Ratio (DER) sangat tinggi.
PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan menekankan pada penurunan piutang yang menggunakan konsep expected credit loss (ECL). Konsep ini memadukan berbagai skenario ekonomi, seperti historical, present, dan forward looking. ECL digunakan untuk sebagai upaya pemetaan kreditur terhadap kesanggupan bayar dari debitur.
Sumber: Leila Chanifah Z/Soni B