Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, sejauh mana program tersebut mampu membantu pekerja bertahan setelah kehilangan pekerjaan sekaligus kembali memasuki pasar kerja masih menjadi tantangan.
Mahasiswa Program Studi Akuntansi FEB UGM, Muhammad Adiyaksa Maulana Tsaqif (Akuntansi 2024) bersama dengan tim Program Kreativitas Mahasiswa-Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) UGM Kembali Kerja tergerak melakukan penelitian mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk meningkatkan penyerapan kembali pekerja pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian yang dilakukan pada Mei hingga September 2026 tersebut berfokus di Jawa Tengah. Wilayah ini dipilih dengan mempertimbangkan jumlah pekerja yang terdampak PHK serta karakteristik ketenagakerjaan yang beragam.
Tim PKM-RSH Kembali Kerja yang terdiri dari Wahyu Fajar Nur Rohim (Hukum 2023), Ghefira Mustika Putri (Hukum 2023), Sahda Huwaidah Estiningtyas (Statistika 2024), Umi Khusnul Khotimah (Manajemen Kebijakan Publik 2024), dan Muhammad Adiyaksa Maulana Tsaqif (Akuntansi 2024) melakukan penelitian berjudul “Analisis Sosioekonomi terhadap Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Meningkatkan Penyerapan Kembali Pekerja Pasca Pemutusan Hubungan Kerja”. Penelitian dilakukan di bawah bimbingan Bapak Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
Wahyu Fajar Nur Rohim, mengatakan penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana JKP dapat memenuhi hak pekerja atas jaminan sosial sekaligus mendukung proses kembali bekerja setelah PHK.
“Melalui penelitian ini, kami ingin mengetahui sejauh mana peran JKP yang merupakan salah satu bentuk perwujudan dari pemenuhan hak atas jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK,” ujarnya.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali penyelenggaraan JKP serta persepsi serikat pekerja dan penerima manfaat terhadap pelaksanaan program. Data diperoleh melalui data primer dan sekunder.
Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan JKP, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Tim juga menggali perspektif serikat pekerja melalui wawancara dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah. Selain itu, wawancara dilakukan dengan penerima manfaat JKP. Sementara itu, data sekunder berupa penyelenggaraan pemberian manfaat JKP diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan studi pustaka terkait program JKP.
Muhammad Adiyaksa Maulana Tsaqif menyampaikan hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan JKP masih menghadapi sejumlah kendala pada tiga manfaat utama yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai dinilai membantu penerima manfaat memenuhi kebutuhan hidup setelah mengalami PHK. Namun, dukungan tersebut belum sepenuhnya mampu menopang kondisi ekonomi penerima manfaat dalam jangka panjang. Pada aspek informasi pasar kerja, informasi lowongan yang tersedia dinilai belum selalu sesuai dengan kebutuhan maupun lokasi penerima manfaat.
“Sementara itu, pelatihan kerja masih perlu diselaraskan dengan kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja serta kondisi masing-masing penerima manfaat,” tuturnya.
Temuan tersebut juga sejalan dengan persepsi serikat pekerja yang menilai JKP telah memberikan dukungan bagi pekerja setelah PHK. Kendati begitu dalam pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar lebih responsif terhadap kebutuhan penerima manfaat.
Tsaqif mencontohkan informasi lowongan pekerjaan dapat dibuat lebih relevan dan mudah diakses. Pelatihan juga perlu mempertimbangkan pengalaman dan minat pekerja serta peluang kerja yang tersedia di pasar.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Kembali Kerja merumuskan mekanisme peningkatan penyerapan kembali pekerja melalui integrasi informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Mekanisme tersebut mencakup tahap persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan penerima manfaat untuk mencocokkan karakteristik pekerja dengan kebutuhan pasar kerja.
Sebagai salah satu luaran penelitian, Tim Kembali Kerja juga menyusun policy brief (polbrief) yang merangkum temuan penelitian dan rekomendasi penguatan penyelenggaraan JKP. Polbrief tersebut disusun sebagai media penyampaian hasil penelitian yang lebih ringkas dan mudah digunakan oleh pemangku kebijakan. Melalui polbrief, tim berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan JKP agar semakin responsif terhadap kebutuhan pekerja terdampak PHK dan mampu mendukung proses penyerapan kembali pekerja secara lebih efektif.
Sumber: Tim PKM RSH UGM Kembali Kerja
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
