Empat faktor utama terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021
- Detail
- Ditulis oleh Sony
- Kategori: Berita
- Dilihat: 3807
Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM bersama dengan PP KAFEGAMA, KAFEGAMA DIY, ISEI, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyelenggarakan sebuah Seminar dengan topik “Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021)" pada Kamis (01/04). Seminar ini dilangsungkan secara online melalui aplikasi Zoom Webinar serta ditayangkan langsung melalui kanal Youtube Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM dan telah disaksikan oleh ribuan penonton.
Seminar ini dibuka oleh Ridha Basuki selaku Master of Ceremony (MC) yang bertugas. Sebelum memasuki pemaparan topik seminar, Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D., Dekan FEB UGM, memberikan sambutan hangat untuk mengawali webinar dilanjut dengan sambutan dari Rektor UGM, yaitu Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng. Selanjutnya, Perry Warjiyo, Ph.D., selaku Gubernur BI dan Ketua Umum PP KAFEGAMA turut memberi sambutan hangatnya yang kemudian diikuti keynote speech oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, yang membuka bahasan topik pada seminar kali ini.
Acara berlanjut memasuki inti acara dengan dipandu oleh Amirullah Setya Hardi, Wakil Dekan III FEB UGM, sebagai moderator acara. Terdapat 3 pembicara dalam diskusi seminar ini mewakilkan 3 perspektif untuk membahas topik seminar. Pembicara pertama, dari kalangan regulator pajak, adalah Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI. Menurut Hestu, dari sisi perpajakan, UU Cipta Kerja memberikan tema-tema dalam mendukung perusahaan di Indonesia. Beliau menjelaskan lebih lanjut mengenai tema-tema tersebut yang terdiri dari meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusaha beserta substansi-substansinya.
Selain hal tersebut, Hestu juga mengulas tentang peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang pajak penghasilan dan juga membahas seputar kriteria, jangka waktu tertentu untuk investasi, dan tata cara pengecualian pengenaan pajak. Mengenai Perpres No. 10 2021 tentang bidang usaha penanaman modal berfokus mengenai insentif pajak, Hestu mengemukakan kebijakan-kebijakan insentif perpajakan untuk mendorong penguatan ekonomi yang meliputi tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, kawasan ekonomi khusus, super deduction vokasi, super deduction litbang, dan investment allowance. Tak lupa beliau juga memaparkan beberapa contoh realisasi dari kebijakan insentif pajak tersebut.
Acara berlanjut dengan menampilkan pembicara kedua dari kalangan konsultan pajak, yaitu Darussalam yang merupakan konsultan pajak dari Danny Darussalam Tax Center. Darussalam memberikan pemaparan materi yang berjudul “Aspek PPh dalam UU Ciptaker dan Aturan Turunannya untuk Insentif Fiskal”. Materi yang dibahasnya meliputi antara lain rezim pajak WNA berkeahlian tertentu, pengecualian dividen dalam negeri, pengecualian dividen dan penghasilan luar negeri, pengecualian penghasilan BPKH, dan pengecualian sisa lebih lembaga sosial dan/atau keagamaan. Di akhir sesinya Darussalam menegaskan kepada wajib pajak, “Pergunakanlah sebanyak mungkin insentif-insentif yang memang sudah diberikan dalam UU Ciptaker sebagai cara kita membangun dan mengakselerasi menuju Indonesia maju melalui peran serta wajib pajak.”
Setelah membahas topik dari perspektif regulator dan konsultan, selanjutnya pembicara ketiga dalam sesi diskusi ini, Rosan Perkasa Roeslani selaku Ketua Umum KADIN Indonesia, membahas topik seminar dari perspektif pengusaha terkait pengembangan ekonomi di dunia usaha. Rosan menyatakan harapannya pada UU Cipta Kerja dan turunannya agar tidak hanya akan meningkatkan arus investasi yang masuk ke Indonesia, tetapi juga memperbaiki efektivitas dan iklim investasi Indonesia. Selain itu, ia berharap adanya penghilangan regulasi yang menghambat proses investasi serta adanya kemudahan berusaha. Menurutnya juga, alokasi investasi perlu diarahkan agar lebih fokus ke sektor-sektor produktif dan berorientasi ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tak hanya itu saja, Rosan juga membahas mengenai reformasi struktural untuk Indonesia Maju melalui dua aspek yaitu enabling environment dengan menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk pengembangan sektor-sektor industri baru dan productivity improvement misalnya dengan revitalisasi manufaktur atau pengembangan pariwisata. Terkait pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, terdapat empat faktor utama menurut Rosan dalam bahasannya, yaitu penanganan Covid-19, akselerasi reformasi, dukungan ekspansi fiskal melanjutkan program PEN, dan pertumbuhan ekonomi global. Acara seminar pun diakhiri dengan sesi tanya jawab yang ditujukan kepada semua pembicara.
Reportase: Kirana Lalita Pristy/Sony Budiarso.
Video: https://youtu.be/KnTSl2Cdp1U