Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka kreditnya
- Detail
- Kategori: Berita
- Dilihat: 3360
Berikut informasi mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2013 dan lampiran tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka kreditnya.
PERMENPAN & RB ini ditetapkan pada tangggal 15 Maret 2013 dan membatalkan Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999, PERMENPAN & RB ini berisi 6 lampiran, selain menetapkan persyaratan pengangkatan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar, juga menetapkan batas waktu pengajuan kenaikan jabatan akademik dan kepangkatan dosen. Pada Lampiran II s/d Lampiran IV telah ada perubahan-perubahan persentase, terutama pada Lampiran IV adanya perubahan jumlah Persentase Ketentuan Syarat Angka kredit bagi dosen yang akan diusulkan kenaikan jabatan dan pangkat.
Unduh Dokumen: PERMENPAN & RB Nomor17 Tahun 2013
Informasi ini dapat juga di unduh di website KEMENPAN & RB dengan alamat http://www.menpan.go.id.
Sumber: SDM/FEB