Keamanan Investasi Islami
- Detail
- Kategori: Berita
- Dilihat: 3167
Bagi kalangan ekonom, fenomena kebangkitan industri keuangan syariah bukan merupakan hal yang awam. Di tengah gejolak krisis 2008 lalu industri keuangan syariah tak tergoyahkan sementara industri keuangan konvensional mulai collapse satu per satu. Di tahun 2012 sendiri Islamic Financial Services Board (IFSB) memprediksi aset industri keuangan syariah global mencapai hampir USD 1,6 trilyun dengan tingkat pertumbuhan lebih dari 30% sejak tahun 2000. Fenomena perkembangan industri keuangan syariah ini dikemukakan oleh Direktorat Pembiayaan Syariah dan Direktorat Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan RI dalam Kuliah Umum "Sukuk Negara Goes to Campus", (20/11).
Selain membahas besarnya potensi industri keuangan syariah, kuliah umum ini juga memperkenalkan salah satu instrumen investasi berbasis syariah yang aman dan menguntungkan yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal dengan istilah Sukuk. Sebagai instrumen keuangan syariah, sukuk memiliki prinsip-prinsip tertentu yang melandasi penerbitannya seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). "Hal inilah yang membedakan Sukuk dengan instrumen investasi lainnya seperti obligasi, Sukuk menggunakan akad yang sesuai dengan konsep syariah seperti ijarah dan mudarabah sementara obligasi menggunakan akad berupa utang piutang," ungkap Agus P. Laksono Kepala Seksi Pelaksanaan Transaksi Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI yang menjadi salah satu pembicara. Berinvestasi melalui Sukuk merupakan hal yang menguntungkan sekaligus aman karena mampu memberikan pendapatan bersifat tetap secara periodic dan pembayaran imbalan dan nilai nominal yang dijamin oleh negara.
Kahirul Aulad, Kepala Seksi Peraturan SBSN Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan RI yang menjadi pembicara kedua menjelaskan mengenai manfaat penerbitan Sukuk bagi pembangunan bangsa. Sukuk negara memiliki manfaat yang besar tidak hanya bagi investor tetapi juga bagi negara karena mampu memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara dan mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di dalam negeri. Pada akhirnya manfaat penerbitan Sukuk yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur dan peningkatan pelayanan umum. Kini yang menjadi pekerjaan rumah besar dalam penerbitan Sukuk adalah mensosialisasikan besarnya keuntungan investasi ini kepada masyarakat Indonesia . Meskipun merupakan populasi muslim terbesar di dunia tetapi akses masyarakat Indonesia terhadap instrumen keuangan syariahnya masih sangat minim. "Dari sekitar 218 juta umat muslim di Indonesia, jumlah nasabah perbankan syariah sendiri hanya sekitar 13,4 juta," papar Taufikur Rahman, S.E., M.B.A, dosen akuntansi FEB UGM yang menjadi pembicara ketiga. Taufik pun mengusulkan beberapa rekomendasi terkait penguatan fondasi ekonomi syariah di Indonesia seperti penguatan governance di lembaga syariah; pembentukan lembaga syariah yang independen dan kuat sebagai acuan kepatuhan syariah di Indonesia; sinergi peran OJK, Kementerian, dan BI; dan penguatan sumber daya manusia yang menunjang industri keuangan syariah melalui universitas atau riset dan penelitian terkait keuangan syariah.
Sumber: Poppy/FEB