Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pendidikan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan metode luring, daring, dan bauran (blended learning). Metode pembelajaran dituangkan dalam silabus/RPKPS.
Media perkuliahan daring atau bauran yang digunakan adalah Zoom, Google Meeting, Google Classroom, eLOK dan sebagainya. Kegiatan perkuliahan diselenggarakan 14 kali dalam satu semester yang dibagi menjadi tujuh minggu sebelum UTS dan tujuh minggu setelahnya. Perkuliahan diselenggarakan setiap hari dari Senin–Jumat, mulai pukul 07.00–19.00 WIB. Jeda sesi perkuliahan antara sesi pertama dan kedua adalah 30 menit. Jeda istirahat siang adalah pukul 12.30–13.30 WIB. Mahasiswa wajib mengikuti peraturan dan tata tertib presensi selama masa perkuliahan.
A Peraturan dan Tata Tertib Mahasiswa
- Peraturan dan Tata Tertib Kelas Daring (Online)
- Mahasiswa hadir sesuai dengan jadwal dan masuk ke platform daring yang telah diinformasikan oleh dosen pengampu mata kuliah melalui Simaster atau informasi dari Bagian Akademik melalui siaran email.
- Mahasiswa wajib mematuhi mekanisme presensi yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah selama mengikuti perkuliahan daring.
- Mahasiswa harus mematuhi etika perkuliahan daring, yaitu; mematikan mikrofon ketika masuk kelas daring, mengaktifkan fitur video ketika diminta oleh dosen pengampu, mengajukan pertanyaan dengan menggunakan fitur raise hand atau ketik pertanyaan melalui kolom percakapan (chat box), serta bijaksana dalam menggunakan fitur kelas daring. Jika ingin meninggalkan ruang daring sementara, (misalnya: izin ke toilet), mahasiswa menuliskan keperluan tersebut melalui kolom percakapan (chat box).
- Aturan dan tata tertib presensi mahasiswa
- Presensi perkuliahan secara luring dilakukan dengan melakukan fingerprint tapping 15 menit sebelum sampai dengan 15 menit setelah kuliah dimulai.
- Peserta kuliah wajib memastikan presensi fingerprint tapping berhasil dengan notifikasi ‘thank you’ di mesin fingerprint. Sistem presensi akan mengirimkan notifikasi email yang masuk ke dalam kotak e-mail UGM.
- Peserta kelas yang mengikuti perkuliahan daring (misalnya menggunakan Zoom Meeting) akan menggunakan QR code peserta/mahasiswa di Simaster atau tautan presensi Google form yang diedarkan oleh Bagian Akademik Prodi Sarjana pada setiap sesi pertemuan. Pada sesi pertemuan yang dirancang asinkronus oleh dosen pengampu mata kuliah, kehadiran (presensi) peserta kelas akan diperhitungkan sesuai dengan kebijakan yang telah dituangkan dalam silabus/RPKPS mata kuliah.
- Peserta yang tidak melakukan fingerprint tapping pada sesi perkuliahan luring, diperhitungkan tidak hadir perkuliahan (absen).
- Penyelenggaraan perkuliahan dengan pengaturan jam kuliah yang diatur secara spesifik oleh dosen pengampu mata kuliah dan menjadi kesepakatan di kelas, misalnya perkuliahan pukul 7.00 WIB diatur menjadi pukul 7.15 WIB, peserta kuliah dapat melakukan fingerprint tapping 15 menit sebelum sampai 15 menit sesudah sesuai dengan waktu masuk yang sudah diatur secara spesifik tersebut.
- Mahasiswa yang melakukan fingerprint tapping diluar ketentuan waktu (lihat ketentuan nomor 1) tetap akan mendapatkan notifikasi email UGM, namun tapping tersebut tidak akan tercatat di dalam presensi di SIMASTER Apps.
- Apabila mahasiswa telah melakukan presensi sesuai pada ketentuan nomor 1 dan 2 tetapi tidak mendapatkan notifikasi email UGM, mahasiswa dapat mengajukan klaim presensi maksimal 14 hari dari jadwal kuliah tersebut.
- Formulir klaim presensi kehadiran dapat diunduh melalui tautan https://ugm.id/INFORMASIAKADEMIKS1FEB dan diserahkan ke Bagian Akademik atau Layanan Perkuliahan atau dikirimkan melalui email ke perkuliahan.feb@ugm.ac.id.
B. Presensi Kehadiran Mahasiswa pada Penyelenggaraan Perkuliahan
-
- Mahasiswa wajib hadir untuk mengikuti sesi perkuliahan yang telah disepakati dan tertulis di dalam silabus/RPKPS.
- Mahasiswa bertanggung jawab penuh terhadap presensi kehadiran di kelas.
- Mahasiswa yang terlambat mengikuti kelas dan tidak diizinkan masuk oleh dosen pengampu mata kuliah, dicatat sebagai absen (tidak mengikuti perkuliahan).
- Absensi (ketidakhadiran) yang ditoleransi yaitu:
- Sakit; dibuktikan dengan surat dokter yang otentik dan berstempel resmi dari klinik/pusat kesehatan, rumah sakit, atau praktik dokter keluarga yang resmi.
- Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak); dibuktikan dengan surat keterangan meninggal/kematian dari pejabat yang berwenang (RT/RW/Kelurahan/Kecamatan atau akta kematian).
- Penugasan prodi, fakultas dan atau universitas; dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari fakultas dan atau universitas yang ditandatangani oleh pihak berwenang (Ketua Program Studi/Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, atau pejabat berwenang di universitas).
- Acara keagamaan yang memiliki jadwal/waktu yang tidak dapat dijadwal ulang sebelumnya, misalnya: ibadah haji atau religious pilgrimage yang dibuktikan dengan surat perjalanan.
- Seluruh bukti meninggalkan kelas diserahkan ke Bagian Akademik Prodi Sarjana paling lambat dua minggu (14 hari) setelah tanggal ketidakhadiran. Jika lebih dari dua minggu (14 hari) sejak ketidakhadiran tersebut, Bagian Akademik Prodi Sarjana tidak dapat memproses pengajuan klaim presensi.
- Mahasiswa yang mengalami bentrok sesi kuliah, baik kelas daring maupun luring yang disebabkan oleh perubahan jadwal kuliah secara temporer karena dosen pengampu mata kuliah menunda atau menggeser jadwal kuliah, peserta kelas yang memiliki bentrok jadwal dengan jadwal kelas yang sudah rutin diselenggarakan, peserta kelas disarankan mengambil kelas yang rutin terjadwal dan mencatatkan mata kuliah bentrok tersebut di bagian Pelayanan Kuliah Program Sarjana.
- Peserta kelas yang mengajukan klaim presensi atau fingerprint claim form tidak sesuai dengan ketentuan jadwal yang diterbitkan oleh Bagian Akademik Prodi Sarjana, pengajuan tersebut tidak dapat dilayani dan data presensi yang aktual tersebut dianggap benar.
- Peserta kelas wajib menyertakan dokumen pendukung yang valid ketika menyerahkan formulir klaim presensi maupun fingerprint claim form. Bagian Akademik Prodi Sarjana akan memverifikasi pengajuan dan dapat menolak pengajuan jika terdapat kekurangan dokumen pendukung.
C. Presensi Kehadiran Mahasiswa pada UTS dan UAS
-
- Mahasiswa wajib memenuhi syarat administrasi akademik untuk dapat mengikuti UAS, yaitu: memenuhi ketentuan 75% kehadiran dari 14 sesi pertemuan selama satu semester. Jumlah minimal kehadiran 75% dari sesi pertemuan per semester dihitung dari total kelas tersebut terselenggara.
- Mahasiswa memiliki absensi yang ditoleransi tiga kali dalam satu semester untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Presensi mahasiswa pada kegiatan UTS tidak diperhitungkan, namun pada akhir semester tetap wajib memenuhi 75% kehadiran.
- Pengajuan klaim presensi kehadiran kurang dari 75% akan dilayani oleh Bagian Akademik dengan pengumuman lebih lanjut melalui email broadcast dan infografis yang diterbitkan oleh Bagian Akademik Prodi Sarjana.
- Penyelenggaraan ujian pengganti UTS dan UAS dilaksanakan dengan mekanisme di bawah ini.
- Peserta ujian mengajukan surat permohonan pengajuan ujian pengganti yang ditujukan kepada Ketua Program Studi.
- Pengajuan ujian pengganti dapat dilaksanakan, jika peserta kuliah tidak dapat mengikuti kegiatan UTS atau UAS karena alasan sesuai dengan poin absensi (ketidakhadiran) yang ditoleransi
- Persetujuan pengganti ujian akan diterbitkan oleh masing-masing Pengelola Prodi Sarjana setelah dilakukan verifikasi data yang diajukan oleh peserta ujian.
- Bagian Akademik Prodi Sarjana akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil verifikasi pengajuan kepada peserta ujian.