• Tentang UGM
  • SIMASTER
  • SINTESIS
  • Informasi Publik
  • SDGs
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
  •  Tentang Kami
    • Sekilas Pandang
    • Sejarah Pendirian
    • Misi dan Visi
    • Nilai-Nilai
    • Pimpinan Fakultas
    • Pimpinan Senat
    • Pimpinan Departemen
    • Pimpinan Program Studi
    • Pimpinan Unit
    • Dewan Penasihat Fakultas
    • Laporan Tahunan
    • Fasilitas Kampus
    • Identitas Visual
    • Ruang Berita
    • Dies Natalis ke-70
  • Program Akademik
    • Program Sarjana
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • Program Profesi
    • Program Akademik Singkat
    • Program Profesional & Sertifikasi
    • Program Sarjana Internasional (IUP)
    • International Doctorate in Business (IDB)
    • Kalender Akademik
    • Ruang dan Kegiatan
  • Fakultas & Riset
    • Keanggotaan Fakultas
    • Akreditasi Fakultas
    • Jaringan Internasional
    • Dosen
    • Profesor Tamu dan Rekan Peneliti
    • Staf Profesional
    • Publikasi
    • Jurnal Yang Diterbitkan
    • Kertas Kerja
    • Bidang Kajian
    • Unit Pendukung
    • Kemitraan Konferensi Internasional
    • Call for Papers
    • Pengabdian Kepada Masyarakat
    • Perpustakaan
  • Pendaftaran
  • Home
  • Pendidikan
  • Program Studi
  • Program Sarjana

Cuti Akademik

  • Program Sarjana
  • 19 Februari 2009, 07.00
  • Oleh : Admin

Cuti akademik adalah keadaan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pada satu semester atau lebih atas izin pejabat yang berwenang. Mahasiswa dapat mengajukan cuti untuk beberapa alasan tertentu (misalnya, sakit yang memerlukan perawatan lebih lama) selama disetujui oleh Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Mahasiswa akan berstatus cuti akademik pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM (FEB UGM) selama periode cuti tersebut. Permohonan cuti akademik berlaku hanya satu semester. Mahasiswa harus memperbarui permohonan cuti setiap semester jika diperlukan.

Ketentuan Cuti Akademik

  1. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik jika mahasiswa telah menyelesaikan minimal dua semester di FEB UGM, memenuhi minimal 30 SKS dengan IPK minimal 2,00.
  2. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal dua semester baik diambil secara berturut-turut atau terpisah.
  3. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dua bulan sebelum semester berikutnya dimulai. Pengajuan cuti akademik ditujukan kepada Ketua Program Studi dan mengunggah dokumen surat tersebut melalui menu pengajuan permohonan di Simaster. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif studi dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
  4. Mahasiswa tidak perlu membayar biaya perkuliahan selama masa cuti akademik (yang telah mendapat izin tertulis dari Kaprodi).
  5. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dengan alasan mengikuti pertukaran pelajar, tidak dapat melakukan transfer kredit SKS dari universitas tujuan. Transfer SKS hanya memungkinkan apabila mahasiswa tidak mengambil cuti akademik selama periode pertukaran tersebut.
  6. Selama masa cuti akademik, mahasiswa tidak berhak untuk melakukan transaksi administrasi akademik, misalnya pemesanan produk-produk akademik.
  7. Mahasiswa yang sudah memasuki masa perpanjangan studi (semester 11, 12, 13, dan 14) maka tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti akademik.
  8. Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti akademik kecuali pemberi beasiswa sudah memberikan izin secara tertulis.

Mahasiswa yang mengambil cuti akademik tanpa izin Kaprodi (mangkir) sampai dengan maksimum satu tahun akademik, apabila akan aktif kembali dan diizinkan oleh Kaprodi dikenai ketentuan:

  1. Masa studi tetap diperhitungkan sebagai masa aktif studi dalam kaitannya dengan batas waktu studi;
  2. Mahasiswa diwajibkan membayar UKT untuk periode semester yang tidak diikuti tersebut (semester saat mahasiswa tidak melakukan heregistrasi).

Prosedur Pengajuan Cuti Akademik

  1. Pengajuan cuti akademik harus melalui prosedur berikut.
  2. Permohonan cuti akademik diajukan secara tertulis dengan menuliskan surat permohonan resmi ke Kaprodi dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
  3. Mengunggah surat permohonan cuti ke Simaster dan menunggu verifikasi dari program studi dan fakultas. Setelah diverifikasi, permohonan cuti akademik resmi diberikan.
  4. Pengunggahan permohonan cuti melalui Simaster sesuai dengan periode yang ditentukan oleh universitas. Mahasiswa harus memantau laman www.akademik.ugm.ac.id untuk mengetahui periode pengajuan permohonan dan persetujuan cuti akademik.
  5. Status cuti akan dicatatkan pada sistem informasi akademik Simaster dan ditampilkan pada status akademik di Simaster.

Prosedur Permohonan Aktif Kembali

Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sebagai berikut.

  1. Mengajukan surat permohonan aktif kuliah kepada Kaprodi.
  2. Mengajukan permohonan aktif kembali melalui portal Simaster dan mengunggah dokumen pendukung (jika ada).
  3. Prodi/Fakultas akan memverifikasi permohonan dan mahasiswa akan dapat membayar UKT sesuai dengan periode semester yang akan diikuti kembali (semester berjalan).
  4. Periode pengajuan aktif kembali harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh universitas dan masuk dalam kalender akademik. Detail periode pengajuan cuti, aktif kembali diatur dan prosedur diterbitkan oleh universitas. Laman www.akademik.ugm.ac.id memuat periode pembukaan aplikasi pengajuan cuti akademik, aktif kembali pada setiap semesternya.
  5. Seluruh pengajuan aplikasi tersebut diatur sepenuhnya menggunakan portal Simaster.
  6. Melakukan herregistrasi pada periode pembayaran UKT pada semester yang akan berjalan.
  7. Mahasiswa dengan status perpanjangan studi, harus mengisi formulir perpanjangan studi yang harus disetujui oleh Kaprodi Sarjana, Dosen Pembimbing Skripsi (bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi). Bagian Akademik akan memproses surat pengajuan perpanjangan studi yang dikirimkan kepada Wakil Rektor P2KM. Pembayaran UKT hanya dapat dilakukan jika surat perpanjangan studi disetujui oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan dan dibuka akun pembayaran oleh Direktorat Keuangan UGM.

 

Views: 2,007

Related Posts

Seminar Nasional GloBE Rules - PwC Indonesia

Membedah Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen

Berita Jumat, 17 Oktober 2025

Transformasi digital menghadirkan tantangan baru dalam sistem perpajakan global. Banyak negara kehilangan hak pemajakan karena perusahaan lintas negara dapat beroperasi tanpa kehadiran fisik.

Pelatihan Pemadam Kebakaran

FEB UGM Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Berita Jumat, 17 Oktober 2025

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menyelenggarakan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran pada Jumat (17/10) di Kampus Magister Manajemen FEB UGM Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti 90 staf profesional dari berbagai unit kerja dan perwakilan mahasiswa FEB UGM.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan staf profesional maupun mahasiswa dalam menghadapi keadaan darurat, khususnya kebakaran di lingkungan kampus.

Ibnu Subiyanto

Dosen Purna Tugas FEB UGM, Drs. Ibnu Subiyanto, M.Si., Tutup Usia

Obituari Jumat, 17 Oktober 2025

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) kembali kehilangan satu putra terbaiknya, dosen purna tugas Departemen Ilmu Ekonomi Drs. Ibnu Subiyanto, M.Si., meninggal dunia pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 di usia 77 tahun pukul 20.30 WIB di kediaman Perum Sidoarum, Godean, Sleman.

Drs.

Makan Bergizi Gratis

Memenuhi Ambisi, Kurang Presisi: Mengkaji Ulang Program Makanan Gratis Indonesia

Suara Akademisi Kamis, 16 Oktober 2025

Oleh Elan Satriawan & Wisnu Setiadi Nugroho
Departemen Ilmu Ekonomi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam visi Asta Cita untuk Indonesia Emas 2045.

Berita Terkini

  • Membedah Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen
    17 Oktober, 2025
  • FEB UGM Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
    17 Oktober, 2025
  • Dosen Purna Tugas FEB UGM, Drs. Ibnu Subiyanto, M.Si., Tutup Usia
    17 Oktober, 2025
  • Memenuhi Ambisi, Kurang Presisi: Mengkaji Ulang Program Makanan Gratis Indonesia
    16 Oktober, 2025
  • Rasa Kagum di Restoran Buffet Hotel Bisa Mendorong Mindful Consumption
    16 Oktober, 2025

Agenda

  • 23Okt Seminar and Public Lecture: Macroeconomic Diagnostics for Indonesia
  • 24Okt The 9th Mubyarto Public Policy Forum (MPPF 2025)
All Events
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Jln. Sosio Humaniora No.1, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281

Peta & Arah
Informasi Kontak Selengkapnya

Direktori Fakultas

  • Informasi Publik
  • Manajemen Ruang
  • Manajemen Aset
  • Manajemen Makam

Mahasiswa

  • Komunitas Mahasiswa
  • Layanan Mahasiswa
  • Asrama Mahasiswa
  • Pengembangan Karir
  • Paparan Internasional
  • Beasiswa
  • Magang

Alumni

  • Komunitas Alumni
  • Layanan Alumni
  • Pelacakan Studi
  • Pekerjaan & Magang
  • Beasiswa

Social Media

© 2025 Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Kebijakan PrivasiPeta Situs

💬 Butuh bantuan?
1
FEB UGM Official WhatsApp
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?
Buka percakapan
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju