Ekonomi Indonesia terus bertumbuh. Namun dibalik pencapaian tersebut, lebih dari separuh pekerja di Indonesia masih bekerja dengan upah di bawah standar minimum. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 53% pekerja di Indonesia menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) pada awal 2025. Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) sekaligus peneliti ketenagakerjaan, Qisha Quarina, S.E., M.Sc., Ph.D.,menilai kondisi tersebut relatif wajar jika melihat struktur ketenagakerjaan Indonesia yang hingga kini masih didominasi sektor informal.
“Idealnya semua pekerja mendapatkan upah layak, tetapi dalam praktiknya aturan UMP tidak bisa dipaksakan kepada pekerja informal. Aturannya tidak mengikat secara langsung bagi pekerja informal sehingga mereka tidak terlindungi,” ujar Qisha saat di hubungi, Jum’at (30/1/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja yang tetap. Banyak di antaranya bekerja secara freelance dengan pemberi kerja yang berganti-ganti, sehingga sulit dimasukkan ke dalam skema perlindungan upah minimum. Di sisi lain, struktur dunia usaha Indonesia juga didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara regulasi memiliki pengecualian dalam penerapan UMP.
“Sekitar 58–59 persen pekerja Indonesia berstatus informal. Sementara dari sisi pemberi kerja, sekitar lebih dari 90 persen usaha adalah UMKM. Ini membuat penerapan UMP tidak bisa ditegakkan bagi pekerja informal,” jelasnya.

Qisha menyampaikan bahwa praktik pengupahan di bawah standar minimum berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam jangka menengah dan panjang. Pada level mikro, pekerja informal dengan upah rendah umumnya tidak terlindungi jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan pensiun.
Lebih lanjut Qisha menyebutkan dalam jangka pendek, usaha dalam bentuk UMM dan pekerja informal masih akan terus mendominasi struktur pasar kerja Indonesia. Sementara dalam jangka panjang, perubahan struktur demografi menuju dominasi pekerja usia lanjut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Meski sebagian masih bekerja dengan upah yang relatif layak, tantangan utama akan muncul ketika mereka tidak lagi produktif.
“Pertanyaan besarnya kalau mereka sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung kebutuhan hidup kelompok ini?,” tuturnya.
Pada level makro, kondisi ini akan meningkatkan beban fiskal negara jika sebagian besar pekerja bergantung pada bantuan sosial.
Menyikapi kondisi ini Qisha menilai kebijakan ketenagakerjaan Indonesia perlu bergeser dari sekadar perdebatan upah minimum menuju agenda pekerjaan layak (decent work). Selain itu, Upah layak memang penting, tetapi harus diiringi dengan kondisi kerja yang aman dan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
“Fokus kebijakan harus mencakup upah, kondisi kerja, dan perlindungan jaminan sosial. Dengan perubahan struktur demografi ke arah pekerja lansia, skema perlindungan jangka panjang menjadi sangat mendesak,” tegasnya.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
