Akademisi saat ini hadir tidak hanya sebagai pengajar dan peneliti di universitas. Seiring dengan perkembangan penegakan hukum, keterlibatan mereka juga mencakup proses investigasi sebagai pemberi keterangan ahli dalam kasus-kasus di pengadilan.
Dalam FEB UGM Podcast bertajuk Bincang Investigasi dan Anatomi Fraud: Peran Akademisi Akuntan Forensik dalam Investigasi, Dosen Akuntansi FEB UGM sekaligus praktisi dalam bidang akuntansi forensik, Arika Artiningsih, S.E., M.Acc., M.Com., M.Res., Ph.D., CFE., CFrA., CPA (Aust.)., menyampaikan bahwa akademisi dapat terlibat langsung dalam penyelidikan dan penyidikan untuk membantu hakim maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memahami bukti teknis di luar ranah hukum.
“Banyak APH yang berlatar belakang hukum, sehingga ketika menghadapi kasus akuntansi, mereka akan membutuhkan penjelasan dari ahli,” ungkapnya.
Dalam konteks akuntansi forensik dan audit forensik, seorang ahli memerlukan pemahaman spesifik mengenai akuntansi secara umum, dasar hukum, dan kriminologi.