Pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Insentif diberikan bagi pegawai tertentu di industri tertentu dengan penghasilan tetap bruto hingga Rp10 juta per bulan untuk pegawai tetap atau Rp500 ribu per hari untuk pegawai tidak tetap mendapat insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah.
Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, Dr. Rijadh Djatu Winardi, menilai kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor strategis sebagai langkah fiskal yang tepat sasaran dan merupakan bentuk keadilan pajak dan usaha pemerataan ekonomi. Menurutnya, instrumen ini langsung menyentuh pendapatan riil pekerja tanpa menambah beban biaya bagi dunia usaha.
“Dalam konteks sektor padat karya yang sedang tertekan, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan pendapatan sekaligus menjaga stabilitas pasar tenaga kerja,” jelasnya, Rabu (14/1/206) di FEB UGM.
Dorong Daya Beli
Rijadh menyebutkan pembebasan PPH 21 ini berpotensi mendorong daya beli rumah tangga, terutama kelompok pekerja berupah menengah ke bawah yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan respons langsung atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Perlu diluruskan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku pada barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jadi latar belakang utama kebijakan ini adalah perlindungan daya beli dan stabilisasi ekonomi, bukan kompensasi atas kebijakan PPN, urainya.
Insentif PPh yang ditanggung pemerintah berlaku untuk pekerja di lima sektor yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Rijdah menilai pemilihan lima sektor tersebut karena memiliki kombinasi karakter padat karya, kerentanan tinggi terhadap siklus ekonomi, keterbatasan kemampuan meneruskan biaya ke harga, serta efek pengganda yang besar terhadap konsumsi dan penyerapan tenaga kerja.
“Dengan pemberian insentif ini instrumen fiskal yang relatif efisien untuk menjaga stabilitas pendapatan pekerja dan mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam pada sektor-sektor tersebut,” terang Sekretaris Program Studi Magister Akuntansi FEB UGM ini.
Rijadh melihat adanya potensi ketimpangan persepsi karena insentif hanya diberikan pada lima sektor padat karya. Oleh karena itu, komunikasi kebijakan menjadi krusial agar publik memahami bahwa pemerintah melakukan prioritisasi pada sektor dengan risiko pemutusan hubungan kerja dan penurunan pendapatan yang paling tinggi. Sementara bagi pekerja di sektor lain pemerintah dapat menggunakan instrumen lain yang lebih luas seperti belanja sosial atau dukungan UMKM. Tantangannya adalah mengkomunikasikan bahwa kebijakan insentif PPh 21 DTP ini bersifat sementara sehingga tidak menimbulkan ekspektasi permanen.

Resiko Defisit Terbatas
Dari sisi fiskal, Rijadh menilai risiko terhadap defisit anggaran akibat insentif PPH Pasal 21 relatif terbatas. Pasalnya, nilai insentif PPh Pasal 21 lebih kecil dibandingkan total belanja perpajakan yang didominasi oleh insentif PPN dan PPnBM.
“Yang perlu diwaspadai pemerintah adalah akumulasi berbagai insentif pajak tanpa evaluasi efektivitas yang memadai, karena itu dapat menggerus basis penerimaan negara secara,” tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, total belanja perpajakan tahun 2026 dirancang mencapai sekitar Rp 563,6 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar masih didominasi oleh insentif PPN dan PPNnBM, baik dalam bentuk pembebasan, tarif nol persen, maupun penanggungan pajak oleh pemerintah.
“Dengan demikian, secara agregat, tekanan terhadap defisit anggaran lebih banyak salah satunya ditentukan oleh kebijakan belanja pajak untukPPN dan PPNnBM dibandingkan insentif PPh Pasal 21,” ucapnya.
Ia menambahkan secara makro fiskal, insentif PPh Pasal 21 lebih tepat dipandang sebagai realokasi sementara penerimaan pajak menjadi tambahan daya beli masyarakat, bukan sebagai lonjakan belanja negara yang bersifat struktural. Selama kebijakan ini bersifat temporer dan terarah pada sektor padat karya, implikasinya terhadap defisit anggaran dapat dikelola secara terkendali.
Efek Pengganda
Sementara dari sudut pandang ekonomi makro, lanjutnya, insentif PPh Pasal 21 memiliki potensi efek pengganda yang relatif tinggi karena langsung meningkatkan pendapatan disposabel para pekerja di lima sektor sasaran. Kelompok ini memiliki kecenderungan konsumsi yang tinggi, sehingga tambahan pendapatan yang diterima berpotensi kembali ke perekonomian melalui konsumsi rumah tangga. Dalam kerangka ini, sebagian kehilangan penerimaan PPh berpotensi dikompensasi secara tidak langsung melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan basis pajak konsumsi.
Rijadh menilai besarnya total belanja perpajakan menuntut penajaman arah kebijakan fiskal. Sebab, ketergantungan yang tinggi pada insentif PPN dan PPNnBM berisiko menimbulkan tekanan defisit yang lebih besar apabila tidak diiringi dengan evaluasi efektivitas dan ketepatan sasaran. Oleh karena itu, tantangan utama pemerintah bukan terletak pada insentif PPh Pasal 21 semata, melainkan pada pengelolaan keseluruhan skema belanja perpajakan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlanjutan penerimaan negara.
“Ke depan, pemerintah perlu mengombinasikan kebijakan fiskal yang lebih terarah dan adaptif. Insentif pajak sebaiknya tetap bersifat temporer, berbasis data, dan dievaluasi secara berkala yang diiringi dengan penguatan belanja yang produktif, perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta perluasan basis pajak jangka menengah agar stabilisasi ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan fiskal,” pungkasnya.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
