Kebijakan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta menimbulkan polemik di masyarakat, terutama menjelang lebaran. Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menyampaikan bahwa pemotongan pajak atas THR merupakan konsekuensi yang wajar dari sistem pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak pada prinsipnya merupakan objek pajak. THR memenuhi kriteria tersebut karena meningkatkan kemampuan konsumsi pekerja, terutama menjelang hari raya,” paparnya saat dihubungi Selasa (17/3/2026).
Rijadh menjelaskan dari sudut pandang prinsip keadilan perpajakan, pengenaan pajak atas THR juga berkaitan dengan prinsip keadilan horizontal. Artinya, individu yang memiliki kemampuan ekonomis yang sama seharusnya dikenakan pajak yang setara, tanpa membedakan sumber penghasilannya.
Rijdah menyebutkan persepsi masyarakat yang menganggap potongan pajak THR terlalu besar sebenarnya lebih disebabkan oleh mekanisme perhitungan pajak bulanan. Saat THR dibayarkan, total penghasilan dalam satu bulan meningkat signifikan sehingga potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasa.
“Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja yang sebelumnya belum dikenai pajak karena masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), bisa menjadi kena pajak karena adanya tambahan THR,” ujarnya.
Mengikuti Mekanisme PPh 21
Rijadh menjelaskan secara teknis THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Oleh karena itu, pengenaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 3 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi dan juga Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam praktiknya, lanjut Rijadh, THR digabungkan dengan gaji bruto pada bulan saat pembayaran. Total penghasilan tersebut kemudian dikenakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menentukan besaran PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem PPh 21 bersifat tahunan. Pada akhir tahun, perusahaan akan melakukan penghitungan ulang seluruh penghasilan karyawan, termasuk gaji, THR, bonus, dan tunjangan lainnya menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memastikan total pajak setahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak ke Daya Beli Relatif Terbatas
Terkait kekhawatiran bahwa pajak THR dapat menekan daya beli masyarakat, Rijadh menilai dampaknya relatif terbatas. Hal ini karena adanya mekanisme perlindungan seperti PTKP bagi kelompok berpenghasilan rendah.
“Kalau penghasilan setahun masih di bawah PTKP, sebenarnya tidak ada pajak yang dipotong,” katanya.

Sementara itu, bagi kelompok menengah dan tinggi, meskipun ada potongan pajak, nilai THR yang diterima umumnya tetap cukup besar untuk mendorong konsumsi. Hal ini terlihat dari tren peningkatan belanja masyarakat menjelang Lebaran.
Upaya Menjaga Keseimbangan
Lebih lanjut, Rijadh menilai pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penerimaan negara dan perlindungan kesejahteraan pekerja melalui berbagai kebijakan.
Salah satunya adalah perlakuan berbeda antara sektor publik dan swasta. Untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, pajak THR tetap dihitung namun ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD sehingga THR diterima secara penuh.
Di sektor swasta, perusahaan juga memiliki opsi menggunakan skema gross-up, yakni memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sehingga beban pajak secara ekonomi ditanggung oleh perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif fiskal secara langsung dalam kondisi tertentu. Misalnya melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah berdasarkan kebijakan terbaru. Dalam skema ini, pajak atas penghasilan karyawan, termasuk THR, dapat ditanggung oleh pemerintah untuk sektor-sektor tertentu seperti sektor padat karya dan sektor jasa. Biasanya fasilitas ini diberikan kepada pekerja dengan batas penghasilan tertentu, misalnya hingga sekitar Rp10 juta per bulan, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan kombinasi kebijakan seperti ini, menurut saya pemerintah mencoba menjaga keseimbangan. Pajak tetap dipungut untuk menjaga penerimaan negara, tetapi pada saat yang sama ada ruang kebijakan untuk melindungi daya beli pekerja, baik melalui fasilitas pemerintah maupun melalui kebijakan perusahaan seperti mekanisme gross-up,” urainya.
Tidak Ada Pajak Khusus THR
Rijadh menekankan pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pajak THR. Ia mengingatkan bahwa tidak ada tarif pajak khusus untuk THR.
“Potongan yang terlihat besar itu karena akumulasi penghasilan pada bulan tersebut meningkat sehingga masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi dalam perhitungan sementara,” tegasnya.
Selain itu, pemotongan THR ini adalah hal yang wajar. Hal ini sesuai dengan definisi dari THR sebagai objek pajak.
Reportase: Shofi Hawa Anjani
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
