Akademisi saat ini hadir tidak hanya sebagai pengajar dan penelitian di universitas. Seiring dengan perkembangan penegakan hukum, keterlibatan mereka juga mencakup pada proses investigasi sebagai pemberi keterangan ahli dalam kasus-kasus di pengadilan.
Dalam FEB UGM Podcast bertajuk Bincang Investigasi dan Anatomi Fraud: Peran Akademisi Akuntan Forensik dalam Investigasi, Dosen Akuntansi FEB UGM sekaligus praktisi dalam bidang akuntansi forensik, Arika Artiningsih, S.E., M.Acc., M.Com., M.Res., Ph.D., CFE., CFrA., CPA (Aust.)., menyampaikan bahwa akademisi dapat terlibat langsung dalam penyelidikan dan penyidikan untuk membantu hakim maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memahami bukti teknis di luar ranah hukum.
“Banyak APH yang berlatar belakang hukum, sehingga ketika menghadapi kasus akuntansi, mereka akan membutuhkan penjelasan dari ahli,” ungkapnya.
Dalam konteks akuntansi forensik dan audit forensik, seorang ahli memerlukan pemahaman spesifik mengenai akuntansi secara umum dan dasar hukum maupun kriminologi. Umumnya, kompetensi ini diukur dengan adanya sertifikasi tertentu.
“Dalam persidangan, seorang ahli tidak harus memiliki gelar hukum. Namun, mereka akan ditanya mengenai kompetensinya yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi yang relevan,” tambahnya.
Meski demikian, seorang ahli harus memberikan pendapat sesuai bidang keahliannya dan tidak boleh memberikan opini di luar kompetensinya. Ia menekankan pentingnya menjaga batasan profesional sesuai dengan kompetensi, skill, dan sertifikasi yang dimiliki.
Proses pemberian keterangan ahli dimulai sejak tahap penyelidikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga tahap persidangan. Seiring dengan perkembangan teknologi, kehadiran keterangan ahli tidak harus hadir secara fisik di pengadilan, namun juga dapat dilakukan secara daring dengan mengikuti prosedur sesuai sumpah.
Lebih lanjut, Arika menegaskan bahwa seorang ahli tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Ahli hanya memberikan analisis berdasarkan data dan informasi yang tersedia secara objektif dan independen tanpa memihak.
“Keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya adalah kewenangan hakim,” tegasnya.
Selain itu, ahli juga akan mendapatkan proses cross-examination yaitu pemeriksaan di persidangan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Oleh sebab itu, seorang ahli wajib untuk tetap bersikap objektif, konsisten, dan berbasis data.

Arika memberikan contoh pada hal sederhana yang dapat menjadi sangat krusial. Misalnya, akun pendapatan yang mungkin terlihat hanya sebagai satu akun, tetapi kenyataannya pendapatan dapat berasal dari berbagai sumber atau segmen bisnis.
“Bagi orang non-akuntansi, mungkin hal ini hanya terlihat sederhana. Namun, bagi para ahli, kami bisa mengidentifikasi adanya anomali atau penyimpangan,” ujarnya.
Peran ahli juga memiliki tantangan saat di persidangan. Salah satu tantangan terbesarnya adalah ketika menghadapi pertanyaan dari penasihat hukum yang kerap menyoroti kompetensi ahli, mengajukan pertanyaan di luar bidang keahlian, bahkan mencoba menjebak ahli agar terlihat tidak kompeten. Bahkan dalam kasus tertentu, pertanyaan yang diajukan banyak sekali dan melelahkan secara mental.
Menghadapi hal ini, Arika menjelaskan bahwa para ahli tidak boleh bereaksi defensif. Mengelola emosi dan tetap sabar adalah kunci karena semua pihak di persidangan sedang menjalankan perannya masing-masing.
“Kita bisa mulai dengan memahami batas keahlian dengan menjawab secara jujur dan objektif. Beranikan diri untuk mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan bukan ranah yang dipelajari,” ungkapnya.
Akademisi juga mengacu pada hasil penelitian dan standar akuntansi (PSAK) dalam memberikan keterangan ahli sebagai referensi untuk memperkuat analisis. Hal ini penting agar metode yang digunakan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Arika mengungkapkan bahwa durasi antar kasus berbeda-beda dan tidak pasti. Terdapat kasus yang memakan waktu dua hingga tiga tahun bahkan lebih. Hal ini menunjukkan bahwa peran ahli membutuhkan komitmen jangka panjang dan dedikasi tinggi.
Video program FEB UGM Podcast bertajuk Peran Akademisi Akuntan Forensik dalam Investigasi selengkapnya dapat diakses melalui:PeranAkademisiAkuntanForensikDalamInvestigasi
Reportase: Shofi Hawa Anjani
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
