Pengembangan bullion bank di Indonesia yang melibatkan Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia mulai menunjukkan tren positif. Pada tahap awal operasional, transaksi emas tercatat mencapai sekitar Rp2 triliun atau setara 1,2 ton emas, sementara simpanan emas korporasi mendekati 3 ton.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, Ph.D., menilai bahwa perkembangan ini menjadi sinyal awal penguatan peran emas dalam sistem keuangan nasional.
“Secara global, bullion banks berhasil memperdalam pasar emas serta menyediakan likuiditas dan manajemen risiko dalam sistem keuangan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam rentang tahun 2024-2025, permintaan emas global mengalami peningkatan signifikan. Bank sentral di seluruh dunia tercatat memegang lebih dari 36.000 ton cadangan emas, sementara permintaan tahunan global telah melampaui 4.000 ton. Kondisi ini dipengaruhi oleh meningkatnya risiko geopolitik dan ketidakpastian moneter yang mendorong emas semakin dipandang sebagai aset safe haven.
Dalam konteks tersebut, keberadaan bullion bank mampu memperkuat kedalaman dan ketahanan pasar keuangan, terutama di negara-negara maju. Namun, Wisnu menegaskan bahwa fungsi tersebut belum sepenuhnya berdampak pada sektor riil.
“Namun, saya tidak melihat bahwa bullion banks dirancang untuk secara langsung mendorong penciptaan lapangan kerja atau output industri,” terangnya.
Meski demikian, Wisnu mengatakan karakteristik pasar emas Indonesia yang masih didominasi oleh sektor ritel dan kepemilikan fisik menjadi tantangan tersendiri. Berbeda dengan negara yang memiliki bullion hub mapan, pasar emas Indonesia masih bersifat fisik. Akibatnya, dampak yang muncul saat ini lebih terkonsentrasi pada penguatan pasar keuangan, belum ke ekspansi sektor riil.
Lebih lanjut Wisnu menyebutkan kenaikan harga emas sepanjang 2025 turut menjadi faktor pendorong perkembangan bullion bank . Dengan harga emas global yang berada di kisaran USD 2.300–2.400 per ons, minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen penyimpan nilai meningkat signifikan. Kondisi ini mendorong peningkatan transaksi serta volume simpanan emas di lembaga keuangan serta memperkuat insentif bagi lembaga keuangan untuk memformalkan kepemilikan emas.
“Pertumbuhan yang berkelanjutan tetap bergantung pada kepercayaan institusi, kejelasan regulasi, dan inovasi produk,” terangnya.

Wisnu mengatakan terdapat beragam tantangan dalam pengembangan bullion bank di Indonesia. Menurutnya bullion bank perlu fokus pada insentif finansial, keamanan dan transparansi yang kuat, integrasi dengan produk keuangan lain seperti perencanaan kekayaan dan pensiun, serta edukasi keuangan kepada masyarakat mengenai manfaat dibandingkan menyimpan emas secara informal di rumah.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki karakter yang cukup unik. Rumah tangga Indonesia menyimpan emas fisik dalam bentuk perhiasan atau tabungan. Diperkirakan rumah tangga Indonesia menyimpan sekitar 1.800–2.000 ton emas secara pribadi, sebagian besar dalam bentuk perhiasan atau emas batangan kecil yang disimpan di rumah
“Potensinya cukup besar sebenarnya. Kuncinya adalah bagaimana mengonversi emas yang selama ini menjadi aset pasif menjadi instrumen keuangan yang produktif,” ungkapnya.
Ia pun menekankan bahwa bullion bank perlu memastikan emas yang disimpan dapat dimanfaatkan dalam aktivitas pembiayaan. Misalnya, emas menjadi jaminan atau mendukung produk keuangan berbasis emas. Sebab, tanpa keterkaitan dengan penggunaan produktif, dampak ekonomi yang lebih luas akan tetap terbatas.
Wisnu menambahkan bahwa aspek kepercayaan menjadi faktor krusial. Banyak masyarakat masih memilih menyimpan emas secara fisik karena dianggap lebih aman dan berada dalam kendali langsung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi, serta perlindungan hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Institusi seperti Pegadaian dapat berperan sebagai jembatan, mengingat pengalaman panjang dalam layanan tabungan dan pembiayaan berbasis emas. Sementara integrasi dengan Bank Syariah Indonesia dapat semakin menguatkan posisi emas dalam perencanaan keuangan masyarakat.
“Pada akhirnya, mendorong masyarakat menyimpan emas di bank bukan hanya soal imbal hasil, tetapi tentang membangun kepercayaan dan memastikan bahwa emas tersebut tetap aman sekaligus lebih likuid dan bermanfaat bagi perekonomian,” tutup Wisnu.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
