Dongkrak Dana Zakat, BAZNAS Lakukan Digitalisasi
- Detail
- Ditulis oleh Gusti
- Kategori: Berita
- Dilihat: 2149
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tengah melakukan proses digitalisasi dalam rangka meningkatkan jumlah dana zakat. Proses digitalisasi dilakukan dari penyediaan sistem aplikasi untuk memperluas jangkauan, layanan penghimpunan zakat, hingga pendistribusian dana zakat ke mustahik. “Kita harapkan dana zakat yang akan dikelola akan meningkat secara signifikan,” kata Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA kepada wartawan usai membuka Konferensi Internasional tentang Zakat yang ke-2 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Kamis (15/11).
Bambang Sudibyo mengatakan BAZNAS merupakan lembaga keuangan syariah yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya, katanya, tren yang terjadi sekarang ini di seluruh dunia, hampir semua lembaga keuangan melakukan proses digitalisasi. Sehingga mau tidak mau BAZNAS pun melakukan hal yang sama. “Apabila tidak melakukan digitalisai maka akan tersingkir termasuk BAZNAS dan Laz sehingga perlu melakukan digitalisasi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir BAZNAS telah melakukan perubahan secara internal untuk mendorong proses digitalisasi tersebut. Proses digitalisasi ini tidak mudah apalagi SDM BAZNAS di daerah sangat terbatas baik secara kuantitas dan maupun kualitas. Namun dengan adanya proses digitaliasi ini justru mendukung proses transparansi dan akuntabilitas ke masyarakat. “Banyak BAZNAS di daerah yang SDM terbatas dan banyak yang belum bisa buat laporan keuangan, kita akan membangun membangun sistem laporan keuangan daerah tanpa harus minta ke mereka, tapi lewat sistem,” katanya.
Menanggapi soal jumlah dana zakat yang dikelola BAZNAS sekarang ini, Bambang menyebutkan dana yang dikelola BAZNAS dari dana zakat yang dihimpun tahun 2017 lalu mencapai Rp 6,244 triliun. Menurutnya dana tersebut masih sedikit dibandingkan dengan peluang potensi dana zakat yang menurutnya bisa naik menjadi 3 persen dari nilai produk domestik bruto. “Masih jauh dari nilai potensi intensif pajak yang seharusnya bisa Rp 203 triliun,” katanya.
Menurut Bambang apabila mengacu dari insentif pajak maka seharusnya dana zakat yang bisa dihimpun mencapai 203 triliun sebab dana zakat yang disalurkan ke BAZNAS selama ini bisa mengurangi nilai pajak. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah itu.
Ia berpendapat, apabila pemerintah meniru kebijakan dari pemerintah Malaysia yang mewajibkan masyarakat membayar zakat sama halnya kewajiban membayar pajak maka dana zakat yang dihimpun akan jauh lebih besar. “Seharusnya zakat dikelola seperti pajak, terutama dalam pengumpulannya. Apabila sudah bayar zakat maka akan mengurangi pembayaran pajak secara langsung,” katanya.
Untuk menuju ke arah itu menurut Bambang Sudibyo perlu dilakukan revisi UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan UU no 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Apabila kedua UU tersebut direvisi maka jumlah zakat akan naik sekitar lebih dari 3 persen dari PDB nasional atau sekitar Rp 400-an triliun.
Seperti diketahui, konferensei internasional tentang zakat ini berlangsung selama dua hari, 15-16 November di Gedung Learning Center FEB UGM. Menghadirkan para peneliti, praktisi dan otoritas zakat diantaranya Umar Munshi dari EthisCrowd, Urip Budiarto dari Kitabisa.com, Umi Waheeda selaku co-founder Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School, Akademisi zakat dari Malaysia Prof. Abdul Ghaffar Ismail dan Letua Lembaga Zakat Nigeria Lawal Muhammad Maidoki.
Sumber: Gusti/UGM