MEP UGM Usulkan Penggabungan UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2004
- Detail
- Kategori: Berita
- Dilihat: 4365
Ekonom UGM mendesak pemerintah untuk menggabungkan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu perlu dilakukan karena adanya disharmoni lembaga pusat dan daerah, antara lain, mengenai alokasi dana, maraknya kasus hukum dan KKN yang menimpa para pejabat pemerintah, hingga kesejahteraan rakyat yang belum tercapai secara optimal.
“Dengan undang-undang baru hasil amandemen tersebut diharapkan bisa mengedepankan pentingnya pembagian kewenangan dan urusan antara pusat maupun daerah yang diikuti dengan pedoman-pedoman. Misalnya, bagi daerah yang punya kemampuan keuangan dan administrasi akan mendapatkan alokasi dana berbeda dari rata-rata daerah lain,” kata ekonom yang juga anggota Tim Naskah Akademik Desentralisasi Fiskal, Dr. Anggito Abimanyu, dalam workshop dan seminar 'Satu Dasawarsa Desentralisasi Fiskal'. Acara digelar di Hotel Melia Purosani, Jumat (3/6).
Menurut Anggito, desentralisasi fiskal selama ini memang kurang berhasil sehingga perlu dilakukan perbaikan. Mencuatnya kasus hukum yang menimpa para pejabat pemerintah di pusat dan daerah merupakan bukti disharmoni urusan dan pembagian kewenangan tersebut. “Belum lagi kalau kita bicara tentang pasal-pasal yang ambigu. Misalnya, pemerintah daerah diberi urusan, tapi tidak diberikan anggaran atau sebaliknya, tidak diberi urusan, tapi justru dapat anggaran,” katanya.
Senada dengan itu, Prof. Wihana Kirana Jaya, Ph.D. menuturkan masih terpisahnya kedua undang-undang itu menyebabkan timbulnya persepsi yang berbeda-beda dalam pemaknaan dan implementasi. Akibatnya kemudian memunculkan sebuah pemerintahan yang predator karena tidak mementingkan kepentingan publik. “Kalau mengedepankan kepentingan publik jelas kewenangannya, check dan balance jelas, dan lebih efisien alokasi anggarannya,” ujar Wihana.
Sementara itu, Dr. Revrisond Baswir, M.B.A. mengatakan tata cara mengelola urusan domestik melalui payung dua undang-undang tersebut diletakkan dalam konteks Indonesia sebagai bagian dari masyarakat. Sayangnya, untuk mengelola urusan rumah tangga, kepentingan internasional ikut bermain. “Aktor yang bermain kemudian bukan saja aktor domestik, tetapi juga internasional juga, maka saya melihat ini sebuah legalisasi neokolonialisme,” kata Revrisond.
Revrisond juga menilai dampak penerapan UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004 memperlemah ketahanan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Apalagi, dengan ikut bermainnya kepentingan internasional di dalamnya.
Sumber: Satria/UGM