Governansi Wakaf Uang Dorong Peningkatan Kepercayaan Masyarakat
- Detail
- Ditulis oleh Shofi
- Kategori: Berita
- Dilihat: 63
Tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen ekonomi strategis yang tidak hanya memberdayakan umat, tetapi menarik partisipasi publik secara berkelanjutan. Dengan prinsip yang tepat, wakaf uang dapat berkembang dari amal menjadi solusi konkret untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Dewi Fatmawati, S.E., M.Ec., Ph.D., memaparkan pentingnya Waqf Core Principles (WCP), sebuah standar global tata kelola wakaf yang dirancang untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. WCP lahir dari inisiatif bersama antara BWI, BI dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB).
“Standar tentang tata kelola wakaf ini bertujuan untuk mendukung para nazhir atau pengelola wakaf dalam melakukan pengelolaan wakaf dengan transparan sehingga kepercayaan masyarakat yang mewakafkan bisa ditumbuhkan,” jelasnya dalam WAKAFPRENEUR "Goes To Campus" yang berlangsung Jum’at (22/11/2024).
Dewi menyebutkan prinsip WCP ini menyetarakan kehati-hatian dalam pengawasan wakaf dengan sektor keuangan lainnya. Misalnya, perbankan dan asuransi melalui landasan hukum dengan membentuk regulasi yang memperkuat pengelolaan wakaf. Selain itu melakukan pengawasan wakaf dengan meningkatkan kontrol terhadap pengelolaan wakaf dan manajemen risiko dengan mengidentifikasi dan mengelola risiko dalam penggunaan aset wakaf. Tak kalah penting melalui tata kelola syariah dengan menjamin kesesuaian pengelolaan wakaf dengan prinsip syariah.
Tata kelola yang baik bagi nazhir, lanjutnya, mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Dengan prinsip ini, wakaf ditempatkan dalam struktur ekonomi yang strategis serta memberikan arahelas dalam pengelolaan dan pelaporan asetnya.
Kendati begitu, Dewi menyebutkan masih ada tantangan besar dalam pengelolaan wakaf uang. Tantangan tersebut terkait dengan kemampuan sumber daya manusia untuk mengelola dana wakaf secara produktif. Untuk mengatasi hal ini, nazhir diwajibkan memiliki sertifikasi, meningkatkan keterampilan, serta memperkuat pelaporan keuangan untuk transparansi dan akuntabilitas.
Dengan pengelolaan yang profesional dan berbasis WCP, Dewi mengatakan wakaf uang diharapkan dapat memainkan peran lebih besar dan dapat menjadi sumber pendanaan strategis yang mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan umat. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan wakaf menjadi gaya hidup yang melekat dalam masyarakat, membawa manfaat tidak hanya secara spiritual tetapi juga ekonomi yang berkelanjutan.
Reporter: Shofi Hawa Anjani
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals