• Tentang UGM
  • SIMASTER
  • SINTESIS
  • Informasi Publik
  • SDGs
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
  •  Tentang Kami
    • Sekilas Pandang
    • Sejarah Pendirian
    • Misi dan Visi
    • Nilai-Nilai
    • Pimpinan Fakultas
    • Pimpinan Senat
    • Pimpinan Departemen
    • Pimpinan Program Studi
    • Pimpinan Unit
    • Dewan Penasihat Fakultas
    • Laporan Tahunan
    • Fasilitas Kampus
    • Identitas Visual
    • Ruang Berita
    • Dies Natalis ke-70
  • Program Akademik
    • Program Sarjana
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • Program Profesi
    • Program Akademik Singkat
    • Program Profesional & Sertifikasi
    • Program Sarjana Internasional (IUP)
    • International Doctorate in Business (IDB)
    • Kalender Akademik
    • Ruang dan Kegiatan
  • Fakultas & Riset
    • Keanggotaan Fakultas
    • Akreditasi Fakultas
    • Jaringan Internasional
    • Dosen
    • Profesor Tamu dan Rekan Peneliti
    • Staf Profesional
    • Publikasi
    • Jurnal Yang Diterbitkan
    • Kertas Kerja
    • Bidang Kajian
    • Unit Pendukung
    • Kemitraan Konferensi Internasional
    • Call for Papers
    • Pengabdian Kepada Masyarakat
    • Perpustakaan
  • Pendaftaran
  • Home
  • Berita

DPD RI Uji Sahih RUU Perkoperasian di UGM

  • Berita
  • 6 Agustus 2015, 11.49
  • Oleh : Admin

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipimpin Ir. H. Cholid Mahmud, ST., M.T mengadakan Uji Sahih Naskah Tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Universitas Gadjah Mada. Rancangan naskah Undang-undang tentang Perkoperasian ini merupakan rancangan baru

setelah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XI/2013.

Bagi DPD RI, penyusunan RUU Perkoperasiansangat penting mengingat posisi koperasi hingga kini belum menjadi gerakan ekonomi nasional. Data Kementerian  Koperasi dan UKM pada bulan Juni 2014 mencatat hanya 61.449 koperasi aktif atau kurang dari 29,79 persen dari 206.288 koperasi yang ada.

Struktur RUU Perkoperasian yang disusun DPD RI terdiri dari 20 bab, 78 pasal, 196 ayat dan dilengkapi dengan 7 peraturan pemerintah pada pasal-pasal tertentu. Meski RUU telah selesai, banyak pengamat menilai RUU Perkoperasian yang disusun DPD RI masih menyimpan kelemahan, baik dari sisi filosofi maupun teknis.

Selaku tim reviewer tim penyusunan akademik RUU Perkoperasian, Dr. Revrisond Baswir, MBA berharap DPD RI selaku penyusun RUU menuntaskan kajian-kajian yang bersifat akidah terlebih dahulu. Setelah itu baru membicarakan soal-soal bersifat teknik operasional RUU.

“Karena kalau tahu-tahu sudah lompat, ke pasal-pasal bisa-bisa kesasar lagi. Seperti nasib UU Nomor 17 tahun 2012 yang dibatalkan pasca putusan MK”, ujarnya di University Center, Selasa (4/8) saat berlangsung Uji Sahih Tentang RUU Perkoperasian hasil kerjasama Komite IV DPD RI dengan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM.

Kata Revrisond, tanpa pemahaman yang dalam maka orang akan salah kaprah dalam berkoperasi. Baginya orang koperasi harus paham betul hubungan koperasi dan kapitalisme.

“Pendidikan menjadi sangat penting dalam koperasi. Makhluk koperasi itu berbeda dari mahluk yang lain. Karena dia menghayati filsafat hidup yang berbeda dibanding manusia lain. manusia koperasi adalah orang yang senang menolong, berbagi kemampuan dan semua berlandas hubungan kekeluargaan yang saling memberdayakan dan menggenapkan,” tuturnya.

Karena itu, katanya, idealnya sebelum menyusun RUU sebaiknya tim harus mengetahui terlebih dahulu sejarah berdirinya koperasi pertama kali. Perlu pula mengkaji pemikiran-pemikiran Bung Hatta, pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.

Ir. H. Cholid Mahmud, ST., M.T menyatakan pendapat yang sama.  Diakui mempelajari filosofi koperasi menjadi hal yang mendasar, sebab problem koperasi saat ini ada di filosofi. “Artinya berdasarkan konstitusi yang namanya ekonomi Indonesia itu memang mestinya disusun dalam sistem  demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi sendiri sesungguhnya adalah koperasi dan itu mestinya dominan dalam perekonomian nasional”, katanya.

Meski begitu, tambahnya, fakta koperasi terpinggirkan. Hal ini tentu menjadi problem serius, karena pasal-pasal dalam konstitusi jauh dari implementasi. Untuk itu, ia mengajak untuk melakukan mainstreaming, yaitu mendorong koperasi kembali ke tengah dan menjadi ruh dari perekonomian nasional.

“Tetapi memang ini harus dimulai dengan perumusan-perumusan yang strategis, kalau istilah mas Soni (Revrison Baswir–red) dari akidah dulu baru ke teknisnya. Itu semua bisa kita tempuh kalau pembentukan koperasi diawali dari edukasi, karena itu dari usulan RUU kita ini pasal edukasi menjadi pasal yang penting. Pendidikan koperasi harus dimulai sejak didirikan sampai merekrut anggota, semua harus melalui proses pendidikan koperasi,” tuturnya.

Sumber: Agung/UGM

Views: 155

Related Posts

Prof. AGUS SARTONO

MBG Gagasan Besar dan Realita

Suara Akademisi Jumat, 3 Oktober 2025

Oleh: Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A.
Guru Besar Departemen Manajemen FEB UGM
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra/PMK RI 2010-2014

Makan Bergizi Gratis atau MBG sejatinya merupakan ide yang bagus, belajar dari pengalaman di negara maju.

Novat Pugo Sambodo

Dosen FEB UGM Soroti Dampak Ekonomi Konsumsi Minuman Manis

Berita Rabu, 1 Oktober 2025

Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bukan hanya ancaman bagi kesehatan, tetapi juga menjadi beban ekonomi negara. Dari risiko obesitas hingga lonjakan biaya layanan kesehatan, dampaknya meluas hingga membebani anggaran negara. 

Dosen Program Studi Ilmu Ekonomi FEB UGM, Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., mengungkapkan bahwa meskipun minuman berpemanis bisa saja dilepas ke pasar tanpa intervensi pemerintah, risikonya jauh lebih besar daripada yang dibayangkan.

Ahmad Zaki

Tantangan dan Peluang ESG Assurance dalam Audit Laporan Keberlanjutan

Berita Rabu, 1 Oktober 2025

Isu Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin menjadi perhatian penting di dunia bisnis. Perusahaan tidak hanya dituntut menyajikan laporan keuangan yang andal, tetapi juga melaporkan upaya keberlanjutan mereka.

Rennta Chrisdiana Awie

Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Mahasiswa

Berita Selasa, 30 September 2025

Menjalani perkuliahan di kampus bukan hanya soal mengejar prestasi akademik, tetapi juga menjaga keseimbangan diri. Hal inilah yang disampaikan Educator dan Social Activist, Rennta Chrisdiana Awie, M.Sc., dalam kegiatan FEBinvinity: Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP-K di Auditorium Gedung Pusat Pembelajaran FEB UGM, Sabtu (20/09/2025). 

Rennta menekankan bahwa perjalanan setiap mahasiswa penuh dengan aktivitas padat sejak pagi hingga sore hari.

Berita Terkini

  • MBG Gagasan Besar dan Realita
    3 Oktober, 2025
  • Dosen FEB UGM Soroti Dampak Ekonomi Konsumsi Minuman Manis
    1 Oktober, 2025
  • Tantangan dan Peluang ESG Assurance dalam Audit Laporan Keberlanjutan
    1 Oktober, 2025
  • Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Mahasiswa
    30 September, 2025
  • Rayakan Dies Natalis Ke-45, MD FEB UGM Perkuat Kolaborasi dan Publikasi 
    30 September, 2025
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Jln. Sosio Humaniora No.1, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281

Peta & Arah
Informasi Kontak Selengkapnya

Direktori Fakultas

  • Informasi Publik
  • Manajemen Ruang
  • Manajemen Aset
  • Manajemen Makam

Mahasiswa

  • Komunitas Mahasiswa
  • Layanan Mahasiswa
  • Asrama Mahasiswa
  • Pengembangan Karir
  • Paparan Internasional
  • Beasiswa
  • Magang

Alumni

  • Komunitas Alumni
  • Layanan Alumni
  • Pelacakan Studi
  • Pekerjaan & Magang
  • Beasiswa

Social Media

© 2025 Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Kebijakan PrivasiPeta Situs

💬 Butuh bantuan?
1
FEB UGM Official WhatsApp
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?
Buka percakapan
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju