DPD RI Uji Sahih RUU Perkoperasian di UGM
- Detail
- Ditulis oleh FEB UGM
- Kategori: Berita
- Dilihat: 2780
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipimpin Ir. H. Cholid Mahmud, ST., M.T mengadakan Uji Sahih Naskah Tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Universitas Gadjah Mada. Rancangan naskah Undang-undang tentang Perkoperasian ini merupakan rancangan baru setelah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XI/2013.
Bagi DPD RI, penyusunan RUU Perkoperasiansangat penting mengingat posisi koperasi hingga kini belum menjadi gerakan ekonomi nasional. Data Kementerian Koperasi dan UKM pada bulan Juni 2014 mencatat hanya 61.449 koperasi aktif atau kurang dari 29,79 persen dari 206.288 koperasi yang ada.
Struktur RUU Perkoperasian yang disusun DPD RI terdiri dari 20 bab, 78 pasal, 196 ayat dan dilengkapi dengan 7 peraturan pemerintah pada pasal-pasal tertentu. Meski RUU telah selesai, banyak pengamat menilai RUU Perkoperasian yang disusun DPD RI masih menyimpan kelemahan, baik dari sisi filosofi maupun teknis.
Selaku tim reviewer tim penyusunan akademik RUU Perkoperasian, Dr. Revrisond Baswir, MBA berharap DPD RI selaku penyusun RUU menuntaskan kajian-kajian yang bersifat akidah terlebih dahulu. Setelah itu baru membicarakan soal-soal bersifat teknik operasional RUU.
"Karena kalau tahu-tahu sudah lompat, ke pasal-pasal bisa-bisa kesasar lagi. Seperti nasib UU Nomor 17 tahun 2012 yang dibatalkan pasca putusan MK", ujarnya di University Center, Selasa (4/8) saat berlangsung Uji Sahih Tentang RUU Perkoperasian hasil kerjasama Komite IV DPD RI dengan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM.
Kata Revrisond, tanpa pemahaman yang dalam maka orang akan salah kaprah dalam berkoperasi. Baginya orang koperasi harus paham betul hubungan koperasi dan kapitalisme.
"Pendidikan menjadi sangat penting dalam koperasi. Makhluk koperasi itu berbeda dari mahluk yang lain. Karena dia menghayati filsafat hidup yang berbeda dibanding manusia lain. manusia koperasi adalah orang yang senang menolong, berbagi kemampuan dan semua berlandas hubungan kekeluargaan yang saling memberdayakan dan menggenapkan," tuturnya.
Karena itu, katanya, idealnya sebelum menyusun RUU sebaiknya tim harus mengetahui terlebih dahulu sejarah berdirinya koperasi pertama kali. Perlu pula mengkaji pemikiran-pemikiran Bung Hatta, pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.
Ir. H. Cholid Mahmud, ST., M.T menyatakan pendapat yang sama. Diakui mempelajari filosofi koperasi menjadi hal yang mendasar, sebab problem koperasi saat ini ada di filosofi. "Artinya berdasarkan konstitusi yang namanya ekonomi Indonesia itu memang mestinya disusun dalam sistem demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi sendiri sesungguhnya adalah koperasi dan itu mestinya dominan dalam perekonomian nasional", katanya.
Meski begitu, tambahnya, fakta koperasi terpinggirkan. Hal ini tentu menjadi problem serius, karena pasal-pasal dalam konstitusi jauh dari implementasi. Untuk itu, ia mengajak untuk melakukan mainstreaming, yaitu mendorong koperasi kembali ke tengah dan menjadi ruh dari perekonomian nasional.
"Tetapi memang ini harus dimulai dengan perumusan-perumusan yang strategis, kalau istilah mas Soni (Revrison Baswir--red) dari akidah dulu baru ke teknisnya. Itu semua bisa kita tempuh kalau pembentukan koperasi diawali dari edukasi, karena itu dari usulan RUU kita ini pasal edukasi menjadi pasal yang penting. Pendidikan koperasi harus dimulai sejak didirikan sampai merekrut anggota, semua harus melalui proses pendidikan koperasi," tuturnya.
Sumber: Agung/UGM