Pada semester pertama, mahasiswa diwajibkan menempuh paket mata kuliah sejumlah 20 SKS (KRS Paket). Pada semester berikutnya, jumlah SKS yang dapat ditempuh ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester yang didapat dari semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut.
Indeks Prestasi Semester (IPS) | Jumlah SKS maksimal yang dapat diambil |
IPS >= 3,25 | 24 SKS |
2,75 – 3,24 | 21 SKS |
2,00 – 2,75 | 18 SKS |
0,00 – 1,99 | 15 SKS |
Jumlah SKS maksimal yang diambil oleh mahasiswa setiap semester adalah 24 SKS. Ketentuan IP semester akan secara otomatis terekam dalam rencana studi mahasiswa dan mahasiswa dilarang mengambil mata kuliah melebihi SKS yang ditentukan. Sistem informasi akademik secara otomatis akan menampilkan jumlah SKS yang dapat diambil pada Simaster mahasiswa pada menu Pengisian KRS.
Bagi Mahasiswa yang telah selesai melakukan program pertukaran mahasiswa, jumlah SKS yang ditempuh adalah sesuai dengan hasil IP semester sebelumnya yang berasal dari transfer mata kuliah dan nilai dari program pertukaran mahasiswa yang diikuti. Apabila sampai dengan periode KRS semester berjalan nilai mata kuliah dari program program pertukaran mahasiswa belum terbit, maka setelan kuota SKS yang dapat diambil adalah 15 SKS.