Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi sampai batas maksimal (sepuluh semester) diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan masa studi dengan ketentuan sebagai berikut.
- Perpanjangan masa studi akan diberikan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya;
- Pada saat pengajuan perpanjangan masa studi, mahasiswa harus menunjukkan perkembangan penyelesaian studinya;
- Mahasiswa Angkatan 2018 dan sesudahnya harus memperpanjang masa studi setelah semester ke-10 berakhir. Perpanjangan studi diajukan dua bulan sebelum semester berikutnya dimulai. Perpanjangan studi diberikan maksimal sampai dengan semester ke-14. Setelah semester ke-14, mahasiswa tidak diberikan izin untuk memperpanjang studi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2024;
- Mahasiswa yang mengajukan perpanjangan masa studi diwajibkan memenuhi peraturan baik administrasi keuangan maupun akademik;
- Mahasiswa bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan apabila sampai batas waktu yang ditentukan mahasiswa tidak berhasil memenuhi syarat kelulusan;
- Mahasiswa harus sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa studi kepada Ketua Program Studi masing-masing paling lambat dua bulan sebelum batas akhir masa studi
- Mahasiswa yang mengajukan permohonan perpanjangan masa studi diwajibkan menandatangani surat pernyataan perpanjangan masa studi yang ditempeli materai Rp10.000, yang menyatakan bahwa mahasiswa bersedia memenuhi peraturan administrasi keuangan dan akademik, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan ternyata mahasiswa belum berhasil memenuhi syarat kelulusan, maka yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri.
- Perpanjangan masa studi diajukan setelah semester ke-10, dan diajukan setiap semester apabila mahasiswa membutuhkan perpanjangan masa studi lebih dari satu semester.