Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam mereformasi administrasi perpajakan dalam beberapa tahun terakhir. Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan langkah penting menuju sistem fiskal yang lebih efisien dan terintegrasi. Ekonom sekaligus dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, Ph.D., melihat adanya pergeseran institusional di balik reformasi administratif penggabungan NPWP istri dengan suami.
“Isu ini bukan sekadar soal desain administratif. Hal ini berkaitan erat dengan perdebatan kebijakan yang lebih luas mengenai partisipasi pasar tenaga kerja, inklusi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (27/3/2025).
Wisnu menyampaikan bahwa seiring upaya Indonesia untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah dan memperkuat ketahanan ekonomi domestik, peningkatan partisipasi perempuan dalam ekonomi formal menjadi prioritas strategis. Institusi fiskal, termasuk perpajakan, memainkan peran penting dalam membentuk insentif, mendefinisikan identitas ekonomi, serta memengaruhi bagaimana rumah tangga mengalokasikan tenaga kerja dan sumber daya keuangan.
Menurutnya, sekilas kebijakan ini tampak rasional secara administratif. Rumah tangga diperlakukan sebagai satu unit pajak, dan penggabungan identitas pajak terlihat menyederhanakan pelaporan dan kepatuhan. Namun, penyederhanaan ini membawa implikasi yang lebih luas terhadap otonomi ekonomi perempuan, inklusi keuangan, serta pengakuan atas kontribusi perempuan terhadap kesejahteraan rumah tangga. Lebih penting lagi, kebijakan ini mencerminkan asumsi bahwa laki-laki tetap menjadi aktor ekonomi utama dalam keluarga, sementara perempuan diposisikan sebagai pencari nafkah sekunder atau tanggungan.
“Asumsi ini tidak sepenuhnya selaras dengan realitas ekonomi Indonesia yang terus berubah,” ucapnya.
Penggabungan Identitas Ekonomi dan Insentif Penawaran Tenaga Kerja
Wisnu mengatakan kebijakan penggabungan NPWP istri dengan suami menciptakan bias struktural dimana perempuan harus secara aktif keluar dari kerangka default yang mengasumsikan ketergantungan ekonomi pada suami. Sebelumnya, perempuan yang telah menikah dapat memiliki NPWP sendiri. Dalam sistem saat ini, pelaporan pajak secara terpisah masih dimungkinkan, tetapi hanya jika pasangan secara aktif memilih skema pemisahan penghasilan dan harta.
Sementara dari perspektif kebijakan, lanjutnya, desain sistem perpajakan rumah tangga sangat penting. Dalam teori ekonomi, pajak dapat memengaruhi keputusan penawaran tenaga kerja, terutama bagi pencari nafkah sekunder. Ketika sistem pajak secara implisit menempatkan perempuan sebagai kontributor sekunder terhadap pendapatan rumah tangga, hal ini dapat melemahkan insentif untuk berpartisipasi di pasar tenaga kerja atau mengurangi visibilitas perempuan sebagai agen ekonomi yang mandiri.
“Hal ini sangat relevan di Indonesia, di mana tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih sekitar 50 persen, dibandingkan sekitar 80 persen untuk laki-laki,” jelasnya.

Kesenjangan ini dikatakan Wisnu mencerminkan masih adanya hambatan struktural termasuk keterbatasan akses ke pekerjaan formal, ketimpangan tanggung jawab pengasuhan, dan norma gender.
“Kebijakan fiskal seharusnya membantu mengurangi hambatan ini, bukan justru memperkuatnya,” terang Wisnu.
Inklusi Keuangan dan Ketergantungan Administratif
Wisnu menyampaikan kebijakan penggabungan NPWP ini tidak hanya berdampak pada pasar kerja, tetapi juga berpotensi menghambat akses perempuan terhadap layanan keuangan. NPWP saat ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pajak, tetapi juga sebagai identitas ekonomi yang dibutuhkan dalam berbagai transaksi keuangan. Beberapa bank dan lembaga keuangan masih mensyaratkan NPWP untuk membuka jenis rekening tertentu, mengajukan kredit, atau mengakses layanan investasi.
“Ketika identitas pajak perempuan secara administratif melekat pada suami, prosedur dapat menjadi lebih kompleks dan, dalam situasi tertentu, dapat membatasi kemampuan perempuan untuk mengakses layanan keuangan secara mandiri,” paparnya.
Meskipun hambatan administratif ini terlihat kecil, Wisnu menilai dampak kumulatifnya bisa signifikan. Sebab, inklusi keuangan sangat terkait dengan pemberdayaan ekonomi perempuan, kewirausahaan, dan ketahanan terhadap guncangan pendapatan. Kerangka fiskal yang secara tidak sengaja mempersulit akses perempuan terhadap layanan keuangan pada akhirnya dapat menghambat tujuan pembangunan yang lebih luas.
Beban Tersembunyi Tanggung Jawab Keluarga
Dosen pada Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM ini menyampaikan bias gender juga terlihat dalam pengakuan tanggungan dalam sistem pajak. Wajib pajak di Indonesia dapat mengklaim hingga tiga tanggungan untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan. Namun, dalam praktiknya, struktur perpajakan berbasis rumah tangga yang menempatkan suami sebagai wajib pajak utama seringkali membatasi visibilitas tanggung jawab finansial perempuan terhadap orang tua atau keluarga besar mereka sendiri.
Menurut Wisnu asumsi institusional ini tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial Indonesia. Lebih dari 50 juta perempuan Indonesia berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja, baik sebagai karyawan, pekerja informal, maupun wirausahawan. Banyak di antaranya juga berkontribusi signifikan dalam menopang keluarga asal mereka. Ketika aturan fiskal secara implisit mengasumsikan bahwa tanggungan mengikuti garis laki-laki, kontribusi ekonomi perempuan berisiko kurang diakui dalam desain kebijakan.
Patriarki dalam Institusi Fiskal
Lebih lanjut Wisnu menyampaikan bahwa kebijakan fiskal seringkali dianggap netral gender. Namun, dalam kenyataannya, desainnya dapat membentuk insentif ekonomi dan norma sosial. Bukti internasional menunjukkan bahwa sistem perpajakan berbasis rumah tangga dapat memperkuat peran gender tradisional dengan mengurangi insentif bagi pencari nafkah sekunder untuk berpartisipasi penuh dalam pasar tenaga kerja atau sistem keuangan formal.

“Agenda reformasi pajak Indonesia berfokus pada peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, dan penguatan penerimaan negara. Namun, modernisasi tidak seharusnya hanya terbatas pada integrasi digital dan efisiensi administratif,” tuturnya.
Wisnu menyebutkan modernisasi seharusnya mencakup peninjauan ulang bagaimana institusi fiskal berinteraksi dengan pasar tenaga kerja, perubahan demografi, dan kesetaraan gender. Jika kerangka fiskal terus bertumpu pada asumsi lama mengenai peran ekonomi dalam rumah tangga, norma patriarki berisiko tertanam tidak hanya dalam praktik sosial, tetapi juga dalam arsitektur kebijakan publik.
Menuju Kerangka Fiskal yang Inklusif
Secara global, banyak negara telah beralih secara bertahap menuju sistem perpajakan berbasis individu, yang mengakui setiap orang sebagai aktor ekonomi yang mandiri, terlepas dari status perkawinan. Sistem semacam ini dapat meningkatkan transparansi, memperkuat insentif partisipasi tenaga kerja, dan mendukung inklusi keuangan yang lebih luas.
Meski demikian, Wisnu menekankan bahwa Indonesia tidak harus mengadopsi model luar secara keseluruhan. Namun, reformasi ke depan perlu dilakukan secara cermat apakah penyederhanaan administratif justru menimbulkan dampak distribusional yang tidak diinginkan atau bias institusional. Kerangka fiskal yang lebih inklusif akan mengakui peran ekonomi perempuan yang semakin besar, sembari tetap menjaga kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara.
Menurut Wisnu perpajakan bukan sekadar mekanisme teknis untuk mengumpulkan penerimaan negara. Perpajakan juga mencerminkan bagaimana negara mengakui peran dan kapasitas ekonomi individu dalam masyarakat. Seiring perempuan Indonesia terus meningkatkan partisipasi dalam pasar tenaga kerja dan kewirausahaan, kebijakan fiskal juga harus berkembang.
“Sistem pajak yang modern seharusnya tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga keadilan dan inklusivitas,” pungkasnya.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
