Praktik money laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi salah satu tantangan besar dalam mengungkap dan memberantas kasus korupsi di Indonesia. Skema transaksi yang kompleks dan berlapis membuat aliran dana hasil kejahatan sulit ditelusuri.
Nanang Findhi Ismail selaku Head Regional Chair SIFI Yogyakarta sekaligus auditor di BPK Perwakilan DIY mengungkapkan bahwa pencucian uang merupakan proses menyamarkan asal usul harta dari yang diperoleh dari tindak pidana agar terlihat legal dan sulit ditelusuri.
Ia mengibaratkan praktik ini seperti mencuci pakaian yang kotor agar tampak bersih. Melalui berbagai skema transaksi keuangan, aset yang berasal dari aktivitas ilegal diubah seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Di Indonesia, praktik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pada dasarnya TPPU dapat berdiri sendiri, tetapi sering menjadi pengembangan dari tindak pidana asal seperti korupsi sehingga deteksinya sangat penting untuk memperkuat pembuktian hukum,” ujarnya dalam FEB UGM Podcast bertajuk Bincang Investigasi dan Anatomi Fraud: Money Laundering.
Ia menjelaskan bahwa penelusuran aliran dana menjadi kunci dalam memecahkan kasus. Melalui pendekatan ini, aparat dapat melacak aliran dana hingga beberapa lapisan transaksi bahkan hingga menemukan pihak yang menerima manfaat utama. Pendekatan tersebut juga mendukung konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam tindak pidana korupsi, terdapat tiga unsur utama, yaitu perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan hubungan kausalitas antara keduanya. Meskipun nilai kerugian negara sering kali besar, tingkat pemulihan aset masih relatif rendah.
“Berdasarkan data KPK tahun 2016, recovery dari kasus-kasus yang kategori melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Tipikor itu hanya sekitar tidak sampai 10%. Dengan penelusuran aliran dana yang optimal, peluang untuk mengembalikan kerugian negara bisa lebih besar,” tambahnya.
Nanang juga membagikan contoh kasus pengadaan barang dan jasa di suatu BUMN. Modus yang digunakan adalah pekerjaan fiktif melalui puluhan kontrak. Dana yang dibayarkan kepada rekanan kemudian sebagian mengalir kepada pihak tertentu, termasuk pemilik proyek. Aliran dana yang berlapis ini menjadi bukti penting dalam menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.
“Dana hasil kejahatan biasanya tidak langsung terlihat. Ada yang ditarik tunai, ditukar menjadi valuta asing, hingga dibelikan aset seperti kebun sawit. Ini yang membuat proses penelusuran menjadi kompleks dan memakan waktu,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga, baik di dalam negeri maupun internasional. Bahkan, dalam praktiknya penanganan kasus pencucian uang sering dilakukan joint investigation antara aparat penegak hukum dan auditor investigatif untuk menggabungkan keahlian di bidang hukum dan keuangan.
Nanang menegaskan bahwa peningkatan komitmen dan kapasitas aparat penegak hukum perlu diperkuat baik dari keterampilan dan pengetahuan dalam menangani kasus kompleks. Di sisi lain, peran masyarakat terutama mahasiswa juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan terutama dalam menerapkan nilai integritas dan kejujuran.
“Hal-hal kecil seperti tidak mencontek dan berani menolak praktik ilegal sebaiknya mulai dibiasakan. Selain itu, keberanian untuk speak up atau melaporkan melalui mekanisme whistleblowing juga menjadi langkah nyata yang dapat dilakukan,” pungkasnya.
Video program Bincang Investigasi dan Anatomi Fraud bertajuk Anatomi Kejahatan Keuangan: Money Laundering selengkapnya dapat diakses melalui tautan http://ugm.id/BincangInvestigasiMoneyLaundering
Reportase: Shofi Hawa Anjani
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
