Tim Peneliti ENTROPY UGM Mewakafkan Produknya kepada BWI
- Detail
- Ditulis oleh Merisa
- Kategori: Berita
- Dilihat: 2410
Perkembangan teknologi digital saat ini semakin nyata keberadaannya. Hadirnya teknologi digital memberikan kemudahan bagi manusia untuk menyelesaikan tugasnya sehari-hari. Pada sektor ekonomi sendiri telah banyak diluncurkan produk teknologi digital yang memberikan perubahan besar di kehidupan manusia. Salah satunya ialah aplikasi pencatatan keuangan digital.
Tim Peneliti ENTROPY (Enhancing the Role of Islamic Philantrophy in Alleviating the Economic Impacts of Covid-19 Outbreak) UGM yang diketuai oleh Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D. membuat suatu produk digital wakaf uang. Produk tersebut bertujuan untuk memfasilitasi proses pembuatan laporan akuntansi pada wakaf uang, yakni SAWUT (Sistem Akuntansi Wakaf Uang Tunai). SAWUT sendiri merupakan satu-satunya penelitian bidang sosial humaniora dari tim peneliti ENTROPY yang didanai oleh LPDP dengan skema kolaborasi internasional di tahun 2021.
Pada Rabu (26/01), aplikasi SAWUT tersebut telah diwakafkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Ruang Multimedia, Gedung Rektorat UGM. Acara tersebut dihadiri oleh drg. Ika Dewi Ana, M.Kes., Ph.D. selaku Wakil Rektor UGM Bidang Penelitian, Prof. Dr. Mustofa, Apt., M.Kes. selaku Direktur Penelitian UGM, Dr. Bayu Sutikno selaku Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan FEB UGM, ketua dan anggota tim peneliti ENTROPY UGM, Dr. Irfan Syauqi Beik selaku Ketua PKTD BWI, drh Emmy Hamidiyah selaku Sekretaris LK BWI, dan Ir. Arief Rohman Yulianto selaku Anggota PKTD.
SAWUT sendiri adalah sistem berbasis web app yang digunakan untuk pencatatan akuntansi dalam wakaf berdasarkan standar PSAK 112 tentang akuntansi wakaf. Output yang dihasilkan dari SAWUT sendiri ialah jurnal umum, buku besar, laporan aktivitas, perubahan aset neto, neraca keuangan, arus kas, dan rincian aset wakaf. Urgensi dari pembuatan SAWUT ialah karena masih belum optimalnya pengelolaan wakaf di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya lembaga wakaf yang masih melakukan pencatatan secara manual dan belum menerapkan standar akuntansi PSAK 112.
Dengan mewakafkan aplikasi SAWUT ke BWI, diharapkan dapat membantu lembaga wakaf di Indonesia untuk melakukan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar PSAK 112. Selain itu, para pengelola wakaf (Nazhir) dapat menggunakan aplikasi SAWUT untuk membantu proses pewakafan yang terintegrasi oleh sistem sehingga data-data yang ada dapat langsung terhubung ke BWI.
Reportase: Merisa Anggraini