Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan UKM
- Detail
- Ditulis oleh Kirana
- Kategori: Berita
- Dilihat: 1810
Dalam merintis usahanya, bukanlah perkara mudah bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan pendanaan. Salah satu alternatif pendanaan yang dapat dilakukan oleh UKM adalah crowdfunding. Topik terkait hal tersebut bertajuk "Talking the Financing Constraints of SMEs: Lessons from the EU Regulatory Framework for Financial-Return Crowdfunding" menjadi bahasan dalam salah satu seri kuliah sebagai bagian dari program musim panas virtual yang diadakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) pada Jumat (01/07), yaitu International Week (iWeek) 2022. Pada pelaksanaannya, seri kuliah tersebut menghadirkan seorang pembicara ahli terkait topik tersebut, yaitu Dr. Konstantinos Serdaris dari University of Southampton, United Kingdom.
UKM seringkali mengalami kesulitan ketika hendak mengamankan akses ke sumber pendanaan/modal eksternal untuk membiayai kegiatan mereka. Akibatnya, beberapa usaha baru yang menjanjikan, gagal memulai dengan efek negatif bagi pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan penciptaan lapangan kerja. Berawal dari latar belakang ini, crowdfunding baru-baru ini muncul sebagai alat pendanaan alternatif untuk start-up dan UKM lainnya. Secara luas, crowdfunding dapat digambarkan sebagai panggilan terbuka kepada publik untuk mengumpulkan dana untuk proyek tertentu melalui perantaraan platform internet. Klasifikasi dari crowdfunding sendiri seperti yang dijelaskan oleh Dr. Serdaris terbagi menjadi empat model bisnis, yaitu crowdfunding berbasis donasi, penghargaan, peminjaman, dan investasi.
Berdasarkan penjelasan Dr. Serdaris juga, terdapat sejumlah keuntungan yang dapat didapatkan UKM dari pendanaan crowdfunding ini, contohnya crowdfunding memungkinkan lebih banyak kontrol untuk proyek daripada ketika mencari dukungan keuangan melalui bank atau modal ventura. Namun, terlepas dari keuntungannya, crowdfunding juga membawa risiko yang signifikan bagi investor, misalnya adanya kemungkinan kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan atau tidak mendapatkan pengembalian yang diharapkan.
Selanjutnya, pada presentasi materinya Dr. Serdaris menjelaskan tentang EU Crowdfunding Regime. Di Uni Eropa (EU), crowdfunding berbasis investasi dan pinjaman diatur oleh Peraturan (UE) 2020/1503 tentang Penyedia Layanan Urun Dana untuk Bisnis (ECSPR). Tujuan ECSPR adalah untuk menciptakan pasar tunggal yang berfungsi dengan baik untuk layanan crowdfunding yang akan meningkatkan akses keuangan bagi UKM Eropa, sekaligus meningkatkan kemungkinan diversifikasi portofolio yang efisien bagi investor. Peraturan Uni Eropa tentang crowdfunding merupakan langkah positif menuju arah peningkatan akses keuangan bagi UKM. "Namun demikian, untuk mendapatkan manfaat penuh yang ditawarkan alat pendanaan baru ini untuk bisnis semacam itu, kekurangan tertentu dari kerangka peraturan perlu diatasi," ujarnya di penghujung sesi presentasinya.
Reportase: Kirana Lalita Pristy
Video selengkapnya: https://youtu.be/6wcI_CLzYdk