Peran Besar Kejaksaan Agung RI dalam Pengembalian Kerugian Aset Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
- Detail
- Ditulis oleh Adella
- Kategori: Berita
- Dilihat: 6148
Program Studi Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mengadakan Kuliah Umum Pengauditan Forensik pada Jum'at, 31 Maret 2023. Kuliah umum yang bertajuk "Lika-liku Investigasi Kasus Fraud Indonesia – Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi" ini diselenggarakan melalui Zoom Meetings dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Magister Akuntansi FEB UGM. Narasumber dari kuliah umum ini adalah Abvianto Syaifullah, S.H., M.H., selaku Jaksa Penyidik di Kejaksaan Agung RI. Beliau memberikan pemaparan melalui presentasinya mengenai peran kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rangka pengembalian aset negara.
Dalam pemaparannya, Abvi mengatakan bahwa korupsi tergolong sebagai kejahatan bersama (extraordinary crime). Hal ini karena korupsi dilakukan secara sistematis, terorganisir, masif, yang berkaitan dengan kekuasaan dan merugikan keuangan negara. Korupsi dibentuk dengan merekayasa peraturan-peraturan yang dikondisikan oleh oknum penyelenggara negara. "Korupsi dalam pelelangan proyek jalan, misalnya, diatur dengan membuat kontraktor yang tidak bekerja sama dengan mereka seolah-olah tidak memenuhi persyaratan lelang sehingga tidak bisa memenangkan proyek. Hal ini menimbulkan kerugian negara, dan dari sinilah korupsi terjadi," ungkapnya berdasarkan pengalaman saat menangani kasus.
Prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Agung RI biasanya berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Selanjutnya, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan. Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti yang berujung pada penetapan tersangka. Kemudian, berkas akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Tahap akhir yaitu eksekusi hukuman oleh jaksa penuntut umum berdasarkan perintah eksekusi. "Prosedur penanganan kasus tipikor di Kejaksaan Agung RI tidak jauh berbeda dengan kepolisian dan KPK," paparnya.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) turun dari nilai 38 pada 2018 ke 34 pada 2022. Dalam segi peringkat juga mengalami penurunan, yakni dari peringkat 89 pada 2018 menjadi peringkat 110 dari 180 negara pada 2022. Terlepas dari hal tersebut, dalam Laporan Tahunan Penindakan Korupsi pada 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara cukup baik. Kejaksaan Agung RI berhasil menangani 405 dari 597 kasus korupsi di tahun 2022, dengan nilai kerugian negara sebesar 39,207 triliun dari total 42,747 triliun. Secara umum, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami peningkatan jumlah kasus yang ditangani pada 2022. Peningkatan kejaksaan adalah paling tinggi, dari 371 kasus pada 2021 menjadi 405 kasus pada 2022.
Abvi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hambatan dan kendala dalam penanganan korupsi, seperti adanya perlawanan pihak ketiga kepada kejaksaan dalam upaya penyitaan dan perampasan aset, sulitnya permohonan izin untuk melakukan penggeledahan dari pengadilan, hingga semakin inovatifnya tindakan korupsi saat ini. Selain itu, tersangka dan terpidana korupsi pada umumnya tidak mengakui perbuatannya di pengadilan sehingga penanganan kasus terbilang sangat melelahkan dan memerlukan bantuan dari banyak ahli. Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergi antara kepolisian dan kejaksaan untuk saling bertukar informasi terkait penanganan tipikor.
Dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi, saat ini mulai diperhitungkan dampak pada perekonomian negara yang timbul, berbeda dengan sebelumnya yang hanya berfokus pada kerugian keuangan negara. Sepanjang 2022, kejaksaan berhasil memecahkan rekor angka kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai 142 triliun rupiah dalam penanganan tipikor. "Yang terpenting bagi kami selaku penegak hukum dalam menangani tipikor adalah jangan sampai negara ini menangani korupsi dengan mengeluarkan biaya tetapi tidak mendapatkan pengembalian kerugian negara," jelasnya. Kuliah umum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut secara antusias oleh peserta.
Reportase: Adella Wahyu Pradita