Normalisasi Pelanggaran Hukum dan Etika Akan Melestarikan Koruptor
- Detail
- Ditulis oleh Kurnia
- Kategori: Berita
- Dilihat: 590
Korupsi menjadi tantangan sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Praktik-praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi bangsa. Berbagai upaya dilakukan dalam upaya memberantas tindak korupsi, salah satunya melalui akuntansi forensik.
Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam kepada mahasiswa, Program Magister Akuntansi FEB UGM menyelenggarakan kuliah umum Pengaudit Forensik: Kupas Tuntas Kasus Korupsi di Indonesia. Melalui kegiatan yang berlangsung pada Jum’at (31/5) di Auditorium Drs. Soekamto, M.Sc., Gedung Magister Akuntansi UGM tersebut diharapkan dapat meningkatkan wawasan mahasiswa program Magister Akuntansi mengenai korupsi sehingga mereka dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kuliah umum tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Dosen Prodi Akuntansi FEB UGM, Dian Kartika Rahajeng, S.E., M.Sc., Ph.D., dan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H.
Dian Kartika Rahajeng atau yang akrab dipanggil Ajeng dalam kesempatan tersebut memaparkan tentang audit forensik dalam upaya pemberantasan korupsi. Audit forensik merupakan proses audit khusus untuk menginvestigasi kasus yang terindikasi adanya kecurangan (fraud).
"Audit forensik ini untuk membedah kasus dalam upaya pencarian bukti untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar terjadi fraud atau hanya error saja. Jadi mencari bukti apakah ada tindakan kecurangan yang disengaja atau tidak," jelasnya.
Ajeng menjelaskan kecurangan merupakan segala bentuk misrepresentasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mencederai dan menimbulkan kerugian baik materi maupun non materi. Ada tiga kategori kecurangan yaitu manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset, serta korupsi.
"Terdapat teknik untuk mendeteksi kecurangan ini dengan melakukan audit untuk mengetahui kesengajaan kecurangan mulai dari melakukan cek data, dokumen keuangan dan non keuangan, hingga interview," terangnya.
Ajeng mengatakan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi, sinergi, dan keterlibatan multipihak dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Fraud sulit terdeteksi karena kolusi tingkat tinggi, kecuali ada whistleblower. Untuk itu, jika melihat ada pelanggaran jangan melakukan normalisasi karena normalisasi pelanggaran hukum dan etika sejak dini turut melestarikan koruptor," ucapnya.
Sementara itu, Abvianto Syaifulloh menyoroti tentang dampak yang ditimbulkan oleh korupsi. Ia menjelaskan korupsi menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor kehidupan bangsa.
"Korupsi ini dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa," terangnya.
Ia menjelaskan korupsi masuk dalam kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab, korupsi tidak hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara namun dapat berdampak pada seluruh program pembangunan.
"Dampak korupsi itu menimbulkan efek domino, tetapi terbesar berdampak dalam perekonomian negara," ucapnya.
Abvianto mengatakan salah satu dampak korupsi di sektor ekonomi adalah menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi. Lalu, dampak lain korupsi di sektor ini yaitu turunnya pendapatan negara dari sektor pajak hingga menyebabkan rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals