• Tentang UGM
  • SIMASTER
  • SINTESIS
  • Informasi Publik
  • SDGs
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
  •  Tentang Kami
    • Sekilas Pandang
    • Sejarah Pendirian
    • Misi dan Visi
    • Nilai-Nilai
    • Pimpinan Fakultas
    • Pimpinan Senat
    • Pimpinan Departemen
    • Pimpinan Program Studi
    • Pimpinan Unit
    • Dewan Penasihat Fakultas
    • Laporan Tahunan
    • Fasilitas Kampus
    • Identitas Visual
    • Ruang Berita
    • Dies Natalis ke-70
  • Program Akademik
    • Program Sarjana
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • Program Profesi
    • Program Akademik Singkat
    • Program Profesional & Sertifikasi
    • Program Sarjana Internasional (IUP)
    • International Doctorate in Business (IDB)
    • Kalender Akademik
    • Ruang dan Kegiatan
  • Fakultas & Riset
    • Keanggotaan Fakultas
    • Akreditasi Fakultas
    • Jaringan Internasional
    • Dosen
    • Profesor Tamu dan Rekan Peneliti
    • Staf Profesional
    • Publikasi
    • Jurnal Yang Diterbitkan
    • Kertas Kerja
    • Bidang Kajian
    • Unit Pendukung
    • Kemitraan Konferensi Internasional
    • Call for Papers
    • Pengabdian Kepada Masyarakat
    • Perpustakaan
  • Pendaftaran
  • Home
  • Berita

Peneliti Micdash FEB UGM: Pengelolaan TAPERA Harus Transparan

  • Berita
  • 3 Juni 2024, 13.08
  • Oleh : Admin
TAPERA

Perhitungan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) saat ini tengah menjadi sorotan. Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang TAPERA sejak 20 Mei 2024. Iuran ini wajib dibayarkan oleh pekerja, pekerja mandiri, dan pemberi kerja setiap bulannya.

Peneliti Bidang Kajian Microeconomics Dashboard (Micdash) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, Ph.D., menekankan pengelolaan program TAPERA harus dilakukan secara transparan. Kebijakan TAPERA ini dapat menuai keberhasilan apabila terdapat transparansi dan mekanisme yang baik.

“Kebijakan TAPERA dapat berhasil apabila terdapat transparansi dan mekanisme yang baik. Selain itu, diperlukan pula pengawasan dan evaluasi secara berkala,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/6) di FEB UGM.

Qisha menjelaskan keberhasilan TAPERA juga harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi secara berkala para program TAPERA ini penting dilakukan, terutama terkait dengan manajemen pengelolaan dana nasabah. Langkah tersebut perlu dilakukan guna menghindari adanya mismanajemen atau penyalahgunaan anggaran dan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan dana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses perumahan layak huni.

Lantas, apakah TAPERA ini menjadi solusi yang tepat? Qisha menyampaikan hadirnya TAPERA bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara kepesertaan TAPERA terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dengan besar iuran simpanan sebesar 3% dari penghasilan yang dilaporkan setiap bulannya.

Hanya saja pengesahan PP TAPERA menimbulkan banyak polemik dan penolakan khususnya dari asosiasi pengusaha dan buruh/pekerja yang terdampak langsung dari aturan tersebut. Qisha menyampaikan di satu sisi, TAPERA dimaksudkan sebagai dana gotong royong untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam hal pembiayaan perumahan. Namun, program ini dianggap memberatkan beban iuran pengusaha dan pekerja.

“Sementara itu, akar permasalahan utama dalam sektor perumahan di Indonesia saat ini bukan hanya pada tingginya harga rumah dan rendahnya penghasilan masyarakat saja. Persoalan sektor perumahan di Indonesia juga terkait dengan rumah yang tidak memenuhi standar layak huni serta backlog perumahan karena ketimpangan yang terjadi antara pasokan dan permintaan yang tidak seimbang,” urainya.

Sementara Peneliti Micdash lainnya, Raniah Salsabila, S.E., mengatakan program TAPERA memiliki tujuan baik untuk memberi akses perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hanya saja, dalam aturan TAPERA tidak dijelaskan mengenai berapa banyak kuota bagi masyarakat yang dapat mengakses manfaat dari TAPERA itu sendiri. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat mengakses permodalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Salah satu kunci utama untuk memperoleh akses tersebut adalah masuknya peserta ke dalam kuota tahunan penerima manfaat TAPERA. Sementara, peserta TAPERA dengan berpendapatan rendah yang tidak mendapatkan kuota harus menunggu sampai waktu yang tidak ditentukan. Oleh sebab itu, pemerintah harus menunjukkan transparansi terkait dengan cara pemilihan peserta yang termasuk ke dalam kuota tahunan dan mekanisme pemeringkatannya. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya bagi program TAPERA itu sendiri.

Raniah menilai skema manfaat dari program TAPERA kurang transparan dan cenderung mengabaikan pekerja berpendapatan menengah. Masyarakat dengan pendapatan menengah dan masyarakat yang telah memiliki rumah menjadi kelompok yang tidak mendapatkan perhatian khusus. Dalam aturan PP Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa bagi peserta non-MBR maka akan mendapatkan pengembalian uang simpanan dan pemupukannya pada masa berakhirnya kepesertaan. Berakhirnya kepesertaan TAPERA dalam hal ini dapat disebabkan oleh berakhirnya masa kerja atau pensiun pada usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Uang simpanan yang dikembalikan ini akan ditambah dengan hasil pemupukan sebesar 4,5%-4,8%. Namun, pemerintah dirasa masih kurang memperhatikan masyarakat berpendapatan menengah, mengingat kelompok ini seringkali tidak mendapatkan prioritas karena dianggap mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Dengan adanya kewajiban untuk membayar iuran bulanan sebesar 2,5% atau 3% bagi pekerja mandiri ini, masyarakat berpendapatan menengah sebenarnya dapat memanfaatkan dana tersebut untuk investasi lainnya.

“Pemerintah seharusnya juga dapat memberikan perhatian kepada masyarakat berpendapatan menengah dan memberikan alternatif lain terhadap akses peningkatan kesejahteraan ekonominya,” tegasnya.

Sumber: Micdash
Editor: Kurnia Ekaptiningrum 
Foto: freepik.com

Sustainable Development Goals

SDG 1 SDG 4 SDG 8 SDG 9 SDG 10 SDG 11

Views: 341
Tags: SDG 1: Tanpa Kemiskinan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan SDG 11: Kota Dan Pemukiman Yang Berkelanjutan SDG 4: Pendidikan Berkualitas SDG 8: Pekerjaan Layak Dan Pertumbuhan Ekonomi SDG 9: Industri Inovasi Dan Infrastruktur

Related Posts

Novat Pugo Sambodo

Dosen FEB UGM Soroti Dampak Ekonomi Konsumsi Minuman Manis

Berita Rabu, 1 Oktober 2025

Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bukan hanya ancaman bagi kesehatan, tetapi juga menjadi beban ekonomi negara. Dari risiko obesitas hingga lonjakan biaya layanan kesehatan, dampaknya meluas hingga membebani anggaran negara. 

Dosen Program Studi Ilmu Ekonomi FEB UGM, Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., mengungkapkan bahwa meskipun minuman berpemanis bisa saja dilepas ke pasar tanpa intervensi pemerintah, risikonya jauh lebih besar daripada yang dibayangkan.

Ahmad Zaki

Tantangan dan Peluang ESG Assurance dalam Audit Laporan Keberlanjutan

Berita Rabu, 1 Oktober 2025

Isu Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin menjadi perhatian penting di dunia bisnis. Perusahaan tidak hanya dituntut menyajikan laporan keuangan yang andal, tetapi juga melaporkan upaya keberlanjutan mereka.

Rennta Chrisdiana Awie

Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Mahasiswa

Berita Selasa, 30 September 2025

Menjalani perkuliahan di kampus bukan hanya soal mengejar prestasi akademik, tetapi juga menjaga keseimbangan diri. Hal inilah yang disampaikan Educator dan Social Activist, Rennta Chrisdiana Awie, M.Sc., dalam kegiatan FEBinvinity: Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP-K di Auditorium Gedung Pusat Pembelajaran FEB UGM, Sabtu (20/09/2025). 

Rennta menekankan bahwa perjalanan setiap mahasiswa penuh dengan aktivitas padat sejak pagi hingga sore hari.

Dies Natalis Ke-45 MD FEB UGM

Rayakan Dies Natalis Ke-45, MD FEB UGM Perkuat Kolaborasi dan Publikasi 

Berita Selasa, 30 September 2025

Program Studi Magister dan Doktor (MD) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menggelar tasyakuran peringatan Dies Natalis ke-45 di lobi Gedung MD, Senin (29/9/2025).

Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen, Prof. Dr.

Berita Terkini

  • Dosen FEB UGM Soroti Dampak Ekonomi Konsumsi Minuman Manis
    1 Oktober, 2025
  • Tantangan dan Peluang ESG Assurance dalam Audit Laporan Keberlanjutan
    1 Oktober, 2025
  • Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Mahasiswa
    30 September, 2025
  • Rayakan Dies Natalis Ke-45, MD FEB UGM Perkuat Kolaborasi dan Publikasi 
    30 September, 2025
  • FEB UGM Berikan Pembekalan Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K
    30 September, 2025
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Jln. Sosio Humaniora No.1, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281

Peta & Arah
Informasi Kontak Selengkapnya

Direktori Fakultas

  • Informasi Publik
  • Manajemen Ruang
  • Manajemen Aset
  • Manajemen Makam

Mahasiswa

  • Komunitas Mahasiswa
  • Layanan Mahasiswa
  • Asrama Mahasiswa
  • Pengembangan Karir
  • Paparan Internasional
  • Beasiswa
  • Magang

Alumni

  • Komunitas Alumni
  • Layanan Alumni
  • Pelacakan Studi
  • Pekerjaan & Magang
  • Beasiswa

Social Media

© 2025 Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Kebijakan PrivasiPeta Situs

💬 Butuh bantuan?
1
FEB UGM Official WhatsApp
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?
Buka percakapan
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju