• Tentang UGM
  • SIMASTER
  • SINTESIS
  • Informasi Publik
  • SDGs
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
  •  Tentang Kami
    • Sekilas Pandang
    • Sejarah Pendirian
    • Misi dan Visi
    • Nilai-Nilai
    • Pimpinan Fakultas
    • Pimpinan Senat
    • Pimpinan Departemen
    • Pimpinan Program Studi
    • Pimpinan Unit
    • Dewan Penasihat Fakultas
    • Laporan Tahunan
    • Fasilitas Kampus
    • Identitas Visual
    • Ruang Berita
    • Dies Natalis ke-70
  • Program Akademik
    • Program Sarjana
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • Program Profesi
    • Program Akademik Singkat
    • Program Profesional & Sertifikasi
    • Program Sarjana Internasional (IUP)
    • International Doctorate in Business (IDB)
    • Kalender Akademik
    • Ruang dan Kegiatan
  • Fakultas & Riset
    • Keanggotaan Fakultas
    • Akreditasi Fakultas
    • Jaringan Internasional
    • Dosen
    • Profesor Tamu dan Rekan Peneliti
    • Staf Profesional
    • Publikasi
    • Jurnal Yang Diterbitkan
    • Kertas Kerja
    • Bidang Kajian
    • Unit Pendukung
    • Kemitraan Konferensi Internasional
    • Call for Papers
    • Pengabdian Kepada Masyarakat
    • Perpustakaan
  • Pendaftaran
  • Home
  • Pendidikan
  • Program Studi
  • Program Sarjana

Sistem Banding Nilai

  • Program Sarjana
  • 21 Februari 2025, 08.23
  • Oleh : Admin

Dalam keadaan-keadaan tertentu, mahasiswa memiliki kesempatan untuk melakukan banding terhadap nilai suatu mata kuliah yang diterimanya. Mahasiswa dapat mengajukan banding hanya apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penilaian yang diberikan dengan sistem penilaian yang tertera di silabus, atau jika terjadi diskriminasi yang tidak terkait dengan performa akademik mahasiswa dalam proses pemberian nilai. Berikut adalah prosedur-prosedur yang dapat ditempuh dalam proses banding nilai.

  1. Tanggung jawab dan wewenang pemberian nilai mata kuliah berada pada dosen pengampu mata kuliah tersebut. Nilai bersifat final, kecuali pada keadaan-keadaan tertentu.
  2. Mahasiswa dapat menggugat nilai yang diberikan padanya, jika memiliki bukti kuat mengenai adanya ketidakadilan dalam proses penilaian tersebut.
  3. Beban pembuktian berada pada mahasiswa yang bersangkutan. Proses banding tidak dapat dilanjutkan apabila tidak dilengkapi bukti kuat yang diajukan.
  4. Jika mahasiswa menerima nilai yang menyebabkan ketidaklulusan sebagai akibat dari kecurangan akademis, dosen pengampu mata kuliah wajib mencantumkan bukti kecurangan atau pernyataan tertulis dari saksi sebagai pendukung dugaan tersebut.
  5. Tahapan proses banding nilai:
    1. Proses banding nilai hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 7 hari kalender setelah nilai final muncul di SIMASTER App. Sebelum melakukan banding, mahasiswa harus menghubungi dosen terkait dan mendiskusikan permasalahan ini dan mencocokkan perbedaan-perbedaan tersebut. Mahasiswa berhak melihat seluruh pekerjaannya yang termasuk dalam komponen penilaian (hasil ujian, kuis ataupun pekerjaan rumah) selama proses banding. Mahasiswa harus merekam seluruh upaya komunikasi terhadap dosen tersebut. Ketika dosen yang bersangkutan tidak dapat ditemui, mahasiswa harus menampilkan seluruh upaya komunikasi tersebut kepada Kaprodi.
    2. Jika mahasiswa dan dosen yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan masalah nilai tersebut dalam kurun waktu 15 hari sesuai ketentuan 5(a), maka mahasiswa wajib membuat permohonan tertulis kepada Pengelola Prodi terkait dalam kurun waktu 7 hari kalender, terhitung setelah komunikasi terakhir dengan dosen yang bersangkutan. Pernyataan ini wajib memuat 1) deskripsi masalah, 2) upaya penyelesaian yang telah ditempuh, dan 3) bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
    3. Setelah pengajuan tersebut diterima, Pengelola Prodi terkait akan mengadakan klarifikasi secara terpisah antara dosen pengampu mata kuliah dan mahasiswa untuk menggali informasi. Hasil klarifikasi yang dilakukan Pengelola Prodi akan diinformasikan kepada mahasiswa apakah banding yang diajukan diterima atau belum dapat dilanjutkan. Pengelola Prodi akan membuat pernyataan tertulis yang menyatakan absah atau tidaknya bukti-bukti yang telah diajukan dalam proses banding. Jika Pengelola Prodi menyatakan bahwa bukti tersebut tidak sah, maka proses banding tidak dapat dilanjutkan.
    4. Jika Pengelola Prodi menyatakan bahwa bukti tersebut adalah sah, Pengelola Prodi akan mengekskalasi banding tersebut melalui Departemen/Fakultas. Komite etik banding nilai terdiri dari Pengelola Prodi, Departemen, dan atau Fakultas akan mendalami, melakukan klarifikasi secara terpisah dengan dosen dan mahasiswa dalam kurun waktu 15 hari kalender. Komite banding akan menentukan apakah nilai yang diberikan akan dipertahankan atau tidak. Keputusan komite banding bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Dokumen & Formulir Banding Nilai:

  • Alur Pengajuan Banding Nilai
  • Formulir Bading Nilai

 

Views: 1,367

Related Posts

Abang Edwin Syarif Agustin

Meningkatkan Nilai Jual Produk dengan Desain yang Menarik 

Berita Kamis, 7 Agustus 2025

Ketika dihadapkan dengan dua produk yang sama-sama baru, mana yang lebih menarik untuk dipilih, produk dengan tampilan visual yang menarik atau yang tampak biasa saja? Sebagian besar orang akan cenderung memilih produk dengan tampilan visual yang lebih menarik.

Lunch box Simfoni FEB UGM

Kurangi Sampah Plastik, FEB UGM Bagi 586 Lunch Box Bagi Mahasiswa Baru

Berita Rabu, 6 Agustus 2025

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) membagikan 586 kotak bekal makan atau lunch box bagi mahasiswa baru program sarjana FEB UGM angkatan 2025.

Pionir Simfoni 2025

Separuh Mahasiswa Baru FEB UGM 2025 Peroleh Subsidi UKT

Berita Rabu, 6 Agustus 2025

Sebanyak 50,36 persen mahasiswa baru Kelas Reguler Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mendapatkan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pionir Simfoni

FEB UGM Sambut 586 Mahasiswa Baru Program Sarjana 2025 Lewat PIONIR SIMFONI

Berita Rabu, 6 Agustus 2025

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) membuka rangkaian pengenalan kampus FEB bagi mahasiswa baru 2025 melalui acara PIONIR SIMFONI, Rabu (6/8/2025) di Kampus FEB UGM.

Berita Terkini

  • Meningkatkan Nilai Jual Produk dengan Desain yang Menarik 
    7 Agustus, 2025
  • Kurangi Sampah Plastik, FEB UGM Bagi 586 Lunch Box Bagi Mahasiswa Baru
    6 Agustus, 2025
  • Separuh Mahasiswa Baru FEB UGM 2025 Peroleh Subsidi UKT
    6 Agustus, 2025
  • FEB UGM Sambut 586 Mahasiswa Baru Program Sarjana 2025 Lewat PIONIR SIMFONI
    6 Agustus, 2025
  • Membedah Strategi Baru TMII Dorong Pariwisata yang Berdampak Sosial
    5 Agustus, 2025

Artikel Terkait

  • Meningkatkan Nilai Jual Produk dengan Desain yang Menarik 
    7 Agustus, 2025
  • Kurangi Sampah Plastik, FEB UGM Bagi 586 Lunch Box Bagi Mahasiswa Baru
    6 Agustus, 2025
  • Separuh Mahasiswa Baru FEB UGM 2025 Peroleh Subsidi UKT
    6 Agustus, 2025
  • FEB UGM Sambut 586 Mahasiswa Baru Program Sarjana 2025 Lewat PIONIR SIMFONI
    6 Agustus, 2025
  • Membedah Strategi Baru TMII Dorong Pariwisata yang Berdampak Sosial
    5 Agustus, 2025
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Jln. Sosio Humaniora No.1, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281

Peta & Arah
Informasi Kontak Selengkapnya

Departemen

  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
  • Manajemen

Direktori Fakultas

  • Informasi Publik
  • Manajemen Ruang
  • Manajemen Aset
  • Manajemen Makam

Alumni

  • Komunitas Alumni
  • Layanan Alumni
  • Pelacakan Studi
  • Pekerjaan & Magang
  • Beasiswa

Social Media

© 2025 Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Kebijakan PrivasiPeta Situs

💬 Butuh bantuan?
1
FEB UGM Official WhatsApp
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?
Buka percakapan