Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) melakukan pemusnahan fisik arsip khususnya berkas SPJ Keuangan di Ruang Meeting Arsip Lantai 3 FEB UGM, 24 Januari 2024.
Koordinator Bidang Perpustakaan dan Arsip FEB UGM, Maryatun, S.E., M.A., menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan amanat dari UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya pada pasal 73 ayat 1 terkait prosedur pemusnahan arsip di lingkungan perguruan tinggi yang usia retensi arsipnya di bawah 10 tahun. Pemusnahan arsip dilakukan pada arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan bukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Pemusnahan arsip dilakukan pada arsip SPJ Keuangan FEB tahun 2008-2013. Adapun berkas yang dimusnahkan sebanyak 12.148 berkas,” tuturnya, Jum’at (24/1/2025) saat penandatanganan berita acara pemusnahan arsip di FEB UGM.
Maryatun menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan arsip untuk mendukung tata kelola dokumen yang lebih optimal di FEB UGM. Pemusnahan arsip ditujukan untuk mengurangi volume arsip yang telah tidak memiliki nilai guna sekaligus efisiensi pengarsipan. Selain itu kedepan FEB akan meningkatkan proses bisnis berbasis IT sehingga dokumen fisik lebih sedikit dan ramah lingkungan.
Pemusnahan fisik arsip SPJ Keuangan FEB UGM tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor Administrasi FEB UGM, Nur Bakti Susilo, S.E., Ak., CA., ASEAN CPA., Kepala Bidang Arsip UGM, Erna Widayanti, S.E., MM., perwakilan Satuan Pengawas Internal UGM, dan perwakilan Biro Hukum dan Organisasi UGM.
Reportase: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals