Peran penilai pemerintah semakin penting seiring meluasnya kebutuhan pemerintah dalam mengelola aset negara dan daerah. Tidak hanya menentukan nilai aset secara objektif, hasil penilaian menjadi dasar pengambilan keputusan, pemanfaatan aset, dan pengelolaan kekayaan negara yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Dr. Edih Mulyadi, S.E., Dipl. Real Est.Val., M.Si., Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, dalam Sarasehan Nasional “Penilai Pemerintah: Urgensi dan Peran dalam Pembangunan” yang diselenggarakan Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MEP FEB UGM), Jumat (11/9).
Edih mengungkapkan bahwa setiap aset negara memiliki nilai. Oleh sebab itu, penilaian berperan penting untuk menghasilkan opini nilai yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pemerintah dalam mengambil keputusan dan mengelola kekayaan negara.
“Dengan penilaian, kita dapat mengetahui nilai aset secara objektif, mendukung pengambilan keputusan pemerintah, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara, dan mewujudkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Edih mengungkapkan bahwa kebutuhan objek penilaian juga memiliki cakupan yang lebih luas dari pengelolaan aset pemerintah. Misalnya, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, penyusunan tarif dan kebutuhan kebijakan pemerintahan hingga sumber daya alam (SDA) yang dinilai lebih dinamis.
“Penilaian SDA tidak semata-mata bertujuan untuk mengetahui nilai ekonomi suatu sumber daya. Dengan mengetahui potensi nilai suatu kawasan, pemerintah dapat mempertimbangkan konsekuensi pemanfaatan sumber daya dan membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi penerimaan daerah sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan,” paparnya.
Edih menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya untuk menguatkan basis data properti dengan mengembangkan Sistem Informasi Penilaian Nasional (SIPN) yang menghimpun data properti dalam jumlah besar dari berbagai sumber. Data yang dihimpun telah mencapai tiga juta data dengan harapan dapat menjadi instrumen yang membantu penilai untuk melihat sebaran data transaksi dan informasi properti di lokasi yang menjadi objek penilaian.
Pentingnya penilaian juga dirasakan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, S.IP., M.Si., mengatakan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan fiskal, termasuk penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Sri Suhartanta, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum cukup untuk menutupi kebutuhan belanja daerah dan penurunan pendapatan transfer. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan aset yang dimiliki, termasuk mengidentifikasi aset yang belum produktif atau masih berstatus idle.
“Penilaian aset menjadi salah satu tahapan penting karena dapat memberikan dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan pemanfaatan maupun pemindahtanganan BMD,” ujarnya.
Sri Suhartanta menambahkan aset daerah yang tidak dikelola secara optimal hanya menjadi angka dalam neraca. Sebaliknya, aset yang dinilai dengan benar, dikelola dengan baik, dan dimanfaatkan secara tepat dapat mendukung pelayanan publik, investasi, sumber penerimaan, dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan bahwa penilaian yang akurat dan andal memiliki posisi strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang berpotensi untuk menghasilkan PAD. Pemanfataa BMD dapat dilakukan melalui berbagai bentuk seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
“Penilaian BMD menjadi bagian dari siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan,” jelasnya.
Horas Maurits Panjaitan menjelaskan bahwa hasil penilaian dapat mendukung penentuan nilai untuk kegiatan sewa maupun bentuk pemanfaatan lainnya. Lalu, dalam pemindahtanganan, penilaian menjadi dasar nilai sebelum dilakukan penjualan, tukar-menukar, atau penyertaan modal.
“Penilaian profesional bukanlah biaya melainkan investasi untuk optimalisasi PAD (PBB-P2 & BPHTB), keberhasilan kerjasama pemanfaatan BMD, serta akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Dari sisi profesi, Ketua II Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Wahyu Mahendra, S.T., M.Ec.Dev., M.H., MAPPI (Cert.) menekankan pentingnya kompetensi penilai dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset. Menurutnya, besarnya nilai aset yang menjadi objek penilaian menuntut kualitas penilaian yang memadai.
“Kompetensi penilai bukan sekadar syarat administratif jabatan, melainkan pengaman utama akuntabilitas keuangan negara,” terangnya
Wahyu menjelaskan bahwa kompetensi penilai tidak hanya mencakup pengetahuan, tetapi juga keterampilan dan sikap. Pengetahuan dibangun melalui pendidikan penilaian yang terukur dan berjenjang, sementara keterampilan diperoleh melalui pengalaman serta pendidikan berkelanjutan. Adapun sikap dan etika tercermin melalui kepatuhan terhadap Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI), khususnya prinsip independensi, objektivitas, dan integritas.
“Ketiga aspek ini tersebut memiliki titik temu pada pentingnya kualitas proses penilaian. Karena itu, harmonisasi standar dinilai diperlukan agar hasil penilaian memiliki pijakan metodologis dan etika yang konsisten,” jelasnya.
Dalam sarasehan tersebut, MAPPI menyampaikan lima rekomendasi untuk memperkuat penilai BMD dan PBB-P2 di Indonesia. Pertama, mendorong hadirnya Undang-Undang Penilaian sebagai payung hukum tunggal bagi praktik penilaian di Indonesia. Kedua, memperkuat kerja sama MAPPI dan UGM dalam pendidikan Penilai BMD. Ketiga, mendorong penyusunan SPI seri Penilaian Barang Milik Daerah sebagai standar bersama. Keempat, membentuk Kompartemen Penilai BMD di MAPPI sebagai wadah pembinaan dan peningkatan kompetensi. Kelima, menetapkan pembagian peran antara Penilai Pemerintah dan Penilai Publik/KJPP, terutama untuk objek yang bernilai tinggi atau memiliki karakteristik khusus.
Sebelumnya, Dekan FEB UGM, Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., CA. dalam sambutannya menyebutkan penguatan ekosistem penilaian membutuhkan sinergi antara akademisi, regulator, pemerintah, dan profesi. MEP FEB UGM, kata dia, selama lebih dari tiga dekade telah menunjukkan kiprah dan kontribusi dalam mencetak sumber daya unggul di bidang ekonomi pembangunan termasuk memelopori pengembangan manajemen aset dan penilaian.
Didi berharap melalui kegiatan sarasehan ini dapat menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai perspektif dan gagasan konstruktif yang dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Reporter: Shofi Hawa Anjani
Editor: Kurnia Ekaptiningrum









