Membedah Transfer Pricing dan Aturan Hukumnya
- Detail
- Ditulis oleh Rizal
- Kategori: Berita
- Dilihat: 7694
Jumat (9/06), Program Studi Magister Sains dan Doktor (MD) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mengadakan kuliah umum dengan topik transfer pricing. Dilaksanakan melalui platform Zoom Meetings, kuliah umum kali ini diisi oleh Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan) dan Dr. Dian Kartika Rahajeng, S.E., M.Sc. (Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM). Sesi dimulai dengan penjelasan oleh Dr. Yadyn terkait transfer pricing sebagai sarana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang.
Transfer pricing lazim digunakan oleh sejumlah perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak di dalam negeri. Perusahaan dengan sengaja memindahkan catatan keuangan ke negara lain dengan beban pajak yang lebih ringan (tax haven). Dr. Yadyn kemudian menjelaskan tahapan pemrosesan hukum untuk kasus penyelewengan transfer pricing sebagai sarana penggelapan pajak. Pemrosesan dimulai dengan pelaporan (pengumpulan informasi), lalu diikuti dengan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi hukum.
Untuk penyelidikan, prosedur dapat dilakukan dengan dua metode, yakni metode langsung dan tidak langsung. Metode langsung dilaksanakan dengan analisis basis data catatan keuangan, wawancara pihak terkait (seperti board of director, bagian keuangan dan akuntansi, serta bagian marketing), pelacakan transaksi mencurigakan, serta analisis transaksi finansial valuta asing, judi online, dan cryptocurrency. Sementara itu, metode tidak langsung dijalankan dengan penelusuran gaya hidup, penghasilan sah, profil keluarga, dan perusahaan yang digunakan sebagai sarana pencuci uang.
Selanjutnya, Dr. Dian menjelaskan segi akuntansi dari transfer pricing. Perusahaan seringkali memiliki anak perusahaan di berbagai negara. Mereka terlibat dalam transaksi lintas batas untuk mengoptimalkan kewajiban pajak, biaya, dan keuntungan. Transfer pricing merujuk pada penetapan harga barang, jasa, dan aset tidak berwujud yang diperdagangkan antara entitas terkait, seperti antar divisi atau anak perusahaan, dalam suatu perusahaan multinasional.
Dalam implementasinya, transfer pricing perlu dilakukan dengan mengindahkan prinsip harga wajar. Kewajaran dan kelaziman usaha menjadi aspek yang krusial. Selain itu, transfer pricing harus memperhatikan metode yang digunakan. Metode tersebut antara lain adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Spill Method, dan Transactional Net Margin Method (TNMM) atau Comparable Profits Method (CPM).
Namun, dalam praktiknya, perusahaan memanfaatkan transfer pricing guna menghindari pajak. Mereka memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah atau memindahkan kerugian dengan memindahkan biaya yang dapat dikurangkan ke negara dengan pajak tinggi. Seharusnya, pendapatan yang dikenakan pajak tidak dapat secara artifisial dipindahkan ke yurisdiksi dengan pajak yang rendah.
Oleh karena itu, Dr. Dian lantas memaparkan alternatif sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Pertama, diperlukan pengukuhan peraturan dan pedoman transfer pricing. Hal tersebut mampu dilakukan melalui harmonisasi undang-undang terkait perpajakan, Advance Pricing Agreements (APAs), dan Mutual Agreement Procedures (MAPs) antara otoritas pajak berwenang.
Kedua, upaya pencegahan penghindaran pajak perlu diperkuat. Hal ini diejawantahkan dalam Specific Anti Avoidance Rule (SAAR); semisal aturan terkait transfer pricing, thin capitalization, Controlled Foreign Company (CFC); serta General Anti Avoidance Rule (GAAR). Ketiga, perlu digalakkan itikad baik dalam manajemen pajak terutama terkait pelaporan yang bertanggung jawab. Yang terakhir, pendidikan anti-fraud perlu dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi dari adanya manipulasi laporan keuangan.
Sebagai penutup, kita perlu memahami bahwa transfer pricing merupakan prosedur yang kompleks. Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan pemerataan alokasi profit antar entitas yang ada dalam suatu perusahaan multinasional. Akan tetapi, perlu diwaspadai bahwa transfer pricing berpotensi untuk merugikan pendapatan negara akibat adanya manipulasi yang berujung pada penggelapan pajak.
Reportase: Rizal Farizi
Simak video selengkapnya https://youtu.be/pqXum25pvbU