Indonesia Masih Menghadapi Tantangan Dalam Memperluas Cakupan dan Efektivitas Program Perlindungan Sosial
- Detail
- Ditulis oleh Hayfaza
- Kategori: Berita
- Dilihat: 1237
Jumat (21/7), Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) kembali menyelenggarakan Seminar dan Kuliah Umum (SinarKU) bertema “Perlindungan Sosial di Negara Berkembang: Pelajaran dari Indonesia”. Mengutip Franklin D. Roosevelt, Presiden ke-32 Amerika Serikat (AS), “The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.” Maka dalam rangka memanifestasikan hal ini, SinarKU kali ini membahas penerapan perlindungan sosial, serta insight yang dapat dipelajari dari analisis terhadap mekanismenya di Indonesia.
SinarKU kali ini menghadirkan Prof. Rema Hanna, Jeffrey Cheah Professor of South East Asia Studies, Harvard dan dimoderatori oleh Wisnu Setiadi Nugroho, Ph.D., dosen Departemen Ilmu Ekonomi. Prof. Hanna mengawali kuliah dengan menjelaskan definisi bahwa perlindungan sosial mengacu pada inisiatif dan kebijakan pemerintah yang dirancang untuk memberikan jaring pengaman bagi populasi rentan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan, meningkatkan mata pencaharian, dan mengurangi ketidaksetaraan. Hal ini mencakup program-program seperti transfer tunai, bantuan pangan, akses perawatan kesehatan, dan dukungan pendidikan. Prof. Hanna juga memaparkan kilas balik bahwa perlindungan sosial menjadi sangat penting terutama pada saat terjadi guncangan ekonomi atau krisis, seperti pandemi COVID-19.
Lantas, sebagai perbandingan awal, Prof. Hanna mengulik dalam konteks AS, mekanisme perlindungan sosial utamanya dioperasikan melalui berbagai program kesejahteraan dan sistem asuransi sosial. Program seperti Social Security, Medicare, dan Medicaid merupakan tulang punggung perlindungan sosial di AS. Lebih rincinya, Social Security menawarkan tunjangan pensiun dan cacat bagi pensiunan, korban yang ditinggalkan, dan individu yang cacat. Di sisi lain, Medicare menyediakan asuransi kesehatan bagi warga lanjut usia, dan Medicaid memperluas akses perawatan kesehatan bagi individu berpendapatan rendah. Program-program ini bertujuan untuk memberikan keamanan finansial, akses perawatan kesehatan, dan pengurangan kemiskinan, terutama bagi kelompok lanjut usia dan marginalized groups. Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, AS telah menaja diskusi tentang perluasan mekanisme perlindungan sosialnya, terutama terkait ketidaksetaraan pendapatan dan disparitas akses kesehatan. Usulan untuk asuransi kesehatan universal, pendidikan terjangkau, dan peningkatan upah minimum diperdebatkan, didorong oleh tujuan meningkatkan jaring pengaman sosial serta mengurangi kemiskinan.
Prof. Hanna lantas merujuk pada kasus di negara berkembang yaitu di Indonesia. Di negara ini, program perlindungan sosial telah mengalami perkembangan signifikan untuk mengatasi beragam kebutuhan dan tantangan negara. Indonesia memiliki sejumlah program yang menargetkan berbagai golongan, termasuk program bantuan tunai bersyarat (PKH) untuk keluarga berpendapatan rendah, program Kartu Sembako untuk rumah tangga miskin, dan cakupan asuransi kesehatan melalui Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Inisiatif-inisiatif ini bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan, keamanan pangan, dan akses perawatan kesehatan kepada populasi Indonesia yang rentan.
Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memperluas cakupan dan efektivitas program perlindungan sosialnya. Isu seperti akurasi penargetan, fragmentasi program, dan pendanaan yang tidak memadai menghambat dampak potensial dari inisiatif-inisiatif ini. Selain itu, struktur tata kelola terdesentralisasi di Indonesia menimbulkan tantangan dalam mengkoordinasikan dan memberikan layanan perlindungan sosial secara seragam di berbagai wilayah. Dalam perspektif ekonomi, perlindungan sosial dijustifikasi oleh teori jaring pengaman sosial dan pengurangan kemiskinan, jelasnya.
Prof. Hanna lantas menyimpulkan bahwa baik di Amerika Serikat maupun di negara berkembang seperti Indonesia, peran perlindungan sosial diakui sebagai sarana untuk mengatasi ketidaksetaraan, mengurangi kemiskinan, dan memastikan hak asasi manusia dasar. Namun, tingkat dan efektivitas program-program ini berbeda disebabkan oleh variasi dalam perkembangan ekonomi, struktur tata kelola, dan norma-norma sosial. Kedua negara terus mendiskusikan desain dan cakupan mekanisme perlindungan sosial yang optimal untuk memastikan hasil yang adil bagi masyarakat. Pada intinya, diperlukan perluasan dan pengoptimalan mekanisme perlindungan sosial yang didorong oleh tujuan bersama demi mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesetaraan, dan meningkatkan kesejahteraan secara holistik.
Reportase: Hayfaza Nayottama
Simak video selengkapnya: https://youtu.be/SYPEu9L4HJI