Menggali Potensi Wakaf Uang sebagai Pilar Inovasi Kesejahteraan Umat
- Detail
- Ditulis oleh Shofi
- Kategori: Berita
- Dilihat: 131
Wakaf memiliki potensi besar untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi umat. Hanya saja pengelolaan harta wakaf untuk kesejahteraan sosial belum dilakukan secara optimal di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam workshop WAKAFPRENEUR “Goes to Campus” yang digelar oleh Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah (PKEBS) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia pada Jumat, 22 November 2024. Dr. Muhammad, M.Ag, CIRBC selaku Ahli Bidang Keuangan dan Perbankan Syariah menyampaikan bahwa keuangan sosial Islam merupakan unsur penting dalam ekonomi syariah yang bertumpu pada dua hal yaitu perintah agama (zakat, wakaf, infaq, dan sedekah) dan larangan agama (riba dan judi).
“Perintah seperti zakat, wakaf, dan sedekah merupakan ungkapan syukur yang paling tinggi untuk membangun kesejahteraan umat sedangkan larangan agama seperti riba dan judi dapat menghambat aliran ekonomi,” jelasnya.
Muhammad juga membahas disrupsi yang dihadapi sektor perbankan terutama dengan berkembangnya inovasi teknologi. Perbankan syariah terus beradaptasi menghadapi disrupsi yang terjadi akibat perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat. Salah satu peluang besar yang dapat dimanfaatkan adalah pengembangan keuangan sosial Islam, terutama wakaf uang. Sebagai instrumen keuangan sosial yang unik, wakaf uang berpotensi menjadi solusi inovatif untuk mendukung penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) secara efisien dan berkelanjutan.
Dalam konteks disrupsi perbankan, lanjutnya, wakaf uang dapat menjadi salah satu alternatif utama yang membantu bank syariah mempertahankan daya saing. Selain meningkatkan pengumpulan dana murah, wakaf uang juga memberikan nilai tambah berupa dampak sosial yang positif, sehingga memperkuat peran bank syariah sebagai penggerak ekonomi umat.
Keberadaan wakaf uang juga menjawab tantangan klasik masyarakat yang selama ini memandang wakaf hanya terbatas pada aset fisik seperti tanah untuk masjid, madrasah, atau makam. Dengan pengelolaan profesional oleh nazhir dan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU), wakaf uang dapat diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi produktif. Hasil dari investasi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan sosial dan ekonomi, seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Dengan adanya wakaf uang, siapa saja bisa berpartisipasi dalam amal jariyah tanpa harus memiliki aset besar. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan sosial,” jelasnya.
Reporter: Shofi Hawa Anjani
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals