Setelah Ada KPK, Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan Naik
- Detail
- Kategori: Berita
- Dilihat: 2722
Kehadiran Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) sejak 2005 telah memberi dampak positif bagi institusi penegak hukum lain, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjalankan proses pengadilan kasus korupsi yang lebih efisien baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. "Adanya KPK, peningkatan kinerja Kepolisian dan Kejaksaaan dalam menangani kasus-kasus korupsi menjadi lebih cepat," kata Peneliti Kriminal Ekonomi UGM, Dr. Rimawan Pradito di FEB UGM, Kamis (14/11).
Di tingkat pengadilan Negeri (PN), proses peradilan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan lebih cepat 28,78 persen dibandingkan sebelum adanya KPK. Bahkan di tingkat Pengadilan Tinggi, lebih cepat 38,38 % dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Sebaliknya kinerja KPK di tingkat pengadilan Pengadilan Negeri (PN), kasus korupsi yang ditangani KPK lebih cepat 39,77%. Di Pengadilan Tinggi, kasus korupsi yang sudah ditangani KPK secara signikan lebih cepat 124%. Sedangkan di tingkat pengadilan MA, kasus korupsi yang ditangani KPK lebih cepat 158 persen dibandingkan dengan kasus yang ditangani institusi lain.
Rimawan menambahkan, terdakwa yang dituntut oleh KPK menjalani proses pengadilan yang lebih cepat di seluruh pengadilan kecuali di tingkat peninjauan kembali dimana prosesnya sepenuhnya di tangan MA.
Kendati proses pengadilan di lembaga penegakan hukum selain KPK lebih cepat namun terdakwa yang berdomisili di pulau Jawa lebih lambat. Berdasarkan status pekerjaan, terdakwa yang memiliki pekerjaan sebagai PNS mengalami pengadilan lebih lambat 16,19% dibandingkan terdakwa lain. "Anggota legislatif baik pusat dan daerah bahkan menjalai proses pengadilan lebih lamabat 18,45%," pungkasnya.
Sumber: Gusti/UGM