PPID Pelaksana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menerbitkan SK Nomor 876/UN.1.P/KPT/HUKOR/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 856/UN.1.P/SK/HUKOR/2017 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada menyesuaikan perubahan SOTK di Universitas Gadjah Mada.
Pada keputusan terbaru tersebut Rektor mengangkat Wakil Rektor (Ex-Officio) sebagai Tim Pertimbangan dan Sekretaris Universitas (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan dan Arsip (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (Ex-Officio), dan Koordinator Bidang Pemberitaan (Ex-Officio).
Ruang Lingkup Kegiatan
PPID Pelaksana di FEB bertugas dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik dengan lingkup kegiatan meliputi:
- Pengelolaan dan penyebarluasan informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat serta sivitas akademika.
- Penyediaan informasi publik melalui mekanisme online maupun offline.
- Melayani permohonan informasi dari masyarakat, mahasiswa, dosen, dan staf di lingkungan FEB UGM.
- Menjamin akses informasi publik yang akurat, cepat, dan tepat sasaran.
- Pengelolaan keberatan atas permohonan informasi yang tidak terpenuhi.
Maksud dan Tujuan
- Mewujudkan transparansi pengelolaan informasi publik di lingkungan FEB UGM.
- Memastikan tersedianya informasi yang akurat, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan pemohon informasi.
- Meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas FEB UGM dalam mengelola informasi publik.
- Memenuhi kewajiban institusi dalam memberikan akses keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi
- Tugas:
- Menghimpun, mengelola, dan menyimpan informasi publik di lingkungan FEB UGM.
- Memberikan pelayanan informasi kepada publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait di FEB UGM dalam rangka pengelolaan informasi publik.
- Menangani pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi.
- Fungsi:
- Pengelolaan informasi: menghimpun dan menyusun data serta informasi yang relevan dari seluruh unit di FEB UGM.
- Pelayanan: menyampaikan informasi yang diminta secara transparan, cepat, dan tepat.
- Perlindungan informasi: melindungi informasi yang bersifat rahasia dan menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan dari keterbukaan informasi.
SK Pengelola Informasi dan Dokumentasi, lihat di sini
SOP Pengelolaan Informasi dan Dokuemntasi, lihat di sini
Halaman 4 dari 4