fbpixel Ketentuan KKN - FEB UGM

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan intrakurikuler yang dilaksanakan dengan menempatkan mahasiswa di daerah tertentu di Indonesia. Peserta KKN terdiri dari kelompok mahasiswa dengan kesatuan interdisipliner. KKN ini merupakan kegiatan terpadu antara pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat dalam jangka waktu minimal delapan minggu yang setara dengan 8 SKS. Mahasiswa akan melakukan program KKN selama dua bulan dengan jumlah jam kerja 288 jam. Pada akhir kegiatan mahasiswa akan mendapatkan nilai yang akan diperhitungkan dalam SKS kelulusan di akhir studi program Sarjana. Pelaksanaan KKN dikelola oleh Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat UGM (DPKM UGM). 

Periode Operasional KKN

Persyaratan Akademik Peserta KKN

Syarat peserta KKN meliputi syarat akademik dan administrasi. Hal tersebut sesuai dengan SK Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 551/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Universitas Gadjah Mada Tahun 2022, yaitu:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif
  2. Kuliah KKN Wajib Bagi Mahasiswa Diploma 4, S1, dan profesi di lingkungan Universitas Gadjah Mada dengan bobot 8 SKS dalam waktu minimum 2 bulan atau setara dengan 288 jam kerja di efektif lapangan
  3. Telah menempuh kuliah dan praktikum minimum 96 SKS dan tanpa nilai E (Sesuai Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada)
  4. Terdaftar sebagai peserta KKN-PPM di fakultas yang dibuktikan dengan KRS pada semester saat KKN-PPM dilakukan
  5. Menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran , dan Kemahasiswaan Nomor 3889/UN1.P.I/DIR-PP/DI/2020 tentang Pengisian Data SIA Simaster, berikut ini kami sampaikan informasi perubahan sistem KRS untuk kegiatan KKN-PPM UGM, sebagai berikut:
    • KKN untuk periode 1 dicatatkan pada KRS semester genap
    • KKN untuk periode 2 dicatatkan pada KRS antar semester
    • KKN untuk periode 3 dicatatkan pada KRS semester gasal
    • KKN untuk periode 4 dicatatkan pada KRS semester genap
  6. Tidak sedang mengambil mata kuliah dan praktikum
  7. Bagi mahasiswi, tidak sedang hamil
  8. Verifikasi daftar calon peserta KKN-PPM dilakukan oleh fakultas ke DPkM melalui simaster admin fakultas
  9. Kegiatan KKN-PPM diberikan pengakuan sebesar 8 sks, dengan rincian sebagai berikut:
    • UNU222001 KKN-PPM 4 sks
    • UNU222002 Komunikasi Masyarakat 2 sks
    • UNU222004 Penerapan Manajemen Pengetahuan 2 SKS untuk mahasiswa klaster sosial humaniora dan kesehatan.

Persyaratan Administrasi Peserta KKN

Mahasiswa yang mendaftar KKN harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

  1. Verifikasi persyaratan akademik dan administratif calon peserta KKN-PPM dilakukan oleh bagian akademik fakultas
  2. Diverifikasi sebagai peserta KKN-PPM oleh Admin Fakultas
  3. Mahasiswa calon peserta KKN-PPM wajib mengikuti pembekalan, general test, dan tes kesehatan KKN-PPM sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  4. Peserta KKN-PPM adalah peserta yang telah terdaftar di http://simaster.ugm.ac.id dan mengikuti pembekalan KKN secara penuh, sudah melaksanakan General Test, dan lolos tes kesehatan serta

Penyesuaian SKS KKN-PPM UGM

Berdasarkan dengan Edaran Rektor Nomor 6392/UN1.P/Dir-PP/KM.07/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penyesuaian SKS KKN-PPM dan Target Pencapaian IKU; Edaran Pengelola Program Studi Nomor 8756/UN1/FEB.S1/AKM/KR/2022 tentang Edaran Penyesuaian Bobot SKS Mata Kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Bobot SKS KKN-PPM yang semula sejumlah 3 SKS akan dilakukan penyesuaian dengan berdasarkan ketentuan sebagai berikut. 

Penyesuaian SKS KKN-PPM tidak mengubah jumlah SKS mata kuliah wajib dan pilihan yang telah ditetapkan pada masing-masing kurikulum Prodi Sarjana sehingga jumlah SKS kelulusan akan bertambah 5 SKS pada setiap Prodi, misalnya: jumlah SKS kelulusan mahasiswa Prodi Sarjana Akuntansi (kelas S1 Reguler) Kurikulum 2018 yang sebelumnya 145 SKS, berubah menjadi 150 SKS. 

Regulasi bagi Mahasiswa Peserta Mobilitas Internasional

Bagi mahasiswa yang mengikuti program mobilitas internasional seperti exchange atau dual degree, mahasiswa wajib memenuhi persyaratan KKN yang sama dengan mahasiswa yang tidak mengikuti program mobilitas internasional.

Mahasiswa dapat melaksanakan KKN sebelum atau sesudah pelaksanaan program mobilitas internasional selama mahasiswa atau peserta memenuhi syarat minimal ketentuan keikutsertaan dalam KKN yaitu telah menempuh 96 SKS tanpa nilai E.

Informasi selengkpanya mengenai KKN UGM dapat dilihat pada tautan berikut, http://kkn.ugm.ac.id